skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN RAHASIA JABATAN TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA JIKA TERJADI SENGKETA


Citation Format:
Abstract

Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Notaris terhadap akta yang dibuatnya ketika terjadi sengketa serta bagaimana batasan Notaris dalam memberikan keterangan terhadap akta yang dibuatnya ketika terjadi sengketa di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundangundangan yang berlaku di Indonesia.

Perlindungan hukum terhadap Notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya baik sebagian maupun keseluruhannya, karena hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 19:06:32

No citation recorded.