skip to main content

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KOTA SEMARANG


Citation Format:
Abstract

Perwakafan tanah sebelum diatur dalam Hukum Agraria Nasional pelaksanannya sangat sederhana yaitu cukup ditandai oleh adanya rasa kepercayaan dan terpenuhinya beberapa unsur dan syarat sesuai dengan ajaran hukum Islam, akibatnya sering tidak didaftarkan ke kantor pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kota Semarang  dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wakaf tanah di Kota Semarang tidak dilaporkan ke kantor kecamatan. Salah satu kasus yang menarik adalah adanya sengketa tanah terhadap tanah wakaf yang sudah terbit sertipikat namun digugat oleh pihak lain yang memiliki Letter C. Pihak Kantor Urusan Agama tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri semarang. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan perwakafan tanah di kota Semarang adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap PP No. 28 Tahun  1977, sebagian surat-surat bukti hak tentang tanah itu sudah hilang dan kurang lengkap, kurangnya tenaga khusus pendaftaran tanah wakaf, adanya anggapan bahwa tanpa sertipikat pun, kedudukan tanah wakaf cukup kuat, serta masalah biaya pengurusan dan pendaftaran tanah. 

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-19 19:11:45

No citation recorded.