skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL YANG TELAH TERDAFTAR MELALUI HAK PRIORITAS (studi pada merek Crocs di Indonesia)

*DIAH EKA PAKSI  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Merek Crocs telah terdaftar pada Ditjen HKI melalui hak prioritas, pada tanggal, 25 Nopember 2005 dengan nomor D002005026051, dengan nama pemilik Crocs inc, yang berkedudukanan  6273 Monarch Park Place, Niwot, code post 80503. Sebelumnya telah terdaftar di Negara asal Amerika Serikat pada tanggal 25 Mei 2005. Pada prakteknya di Indonesia banyak muncul produk sandal dari  Cina yang terindikasi mirip dengan sandal "Crocs". Hal ini memunculkan permasalahan mengenai berlakunya asas konstitutif pada pendaftaran merek terkenal melalui hak prioritas dan perlindungan hukum produk sandal dan sepatu merek "Crocs" terhadap membanjirnya produk sandal dan sepatu sejenis dari Cina.

Problem yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap sandal "Crocs" di Indonesia? Apakah keberadaan sandal yang menyerupai sandal dan sepatu Crocs buatan China dapat diasumsikan sebagai pelanggaran hak prioritas "Crocs"

Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library reseach), digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual khususnya tentang Merek, perlindungan hukum terhadap Merek terdaftar, buku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan analisis kualitatif.

Hasil dari penelitian ini akhirnya menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal "Crocs" yang berasal dari Amerika Serikat di wilayah yuridiksi Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan pendaftaran melalui hak prioritas, karena bergabungnya Indonesia dalam perjanjian internasional pada World Intellectual Property Organization (WIPO). Keberadaan sendal dan sepatu merk China bukan merupakan perbuatan yang mengandung unsur praduga beritikad buruk (presumtion of bad faith) yang bertujuan untuk membonceng ketenaran (passing off) atau pembajakan terhadap merek "Crocs", merupakan pelaksanaan pemberian hak ekskusif merek "Crocs"

Saran dari penelitian ini agar ada perubahan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, dengan memasukkan Asas perlindungan kepentingan nasional (diplomatic protection), untuk melindungi merek original Indonesia, sehingga produk barang dan jasa yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk impor yang sejenis.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 20:34:03

No citation recorded.