skip to main content

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUMI PENDAWA RAHARJA CIANJUR

*HERU PRANOTO  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Das Sollen). Dalam menghadapi persaingan perbankan yang sangat kompetitif bank  perkreditan rakyat dituntut untuk lebih kreatif dalam memberikan produk pelayanan kepada nasabahnya, salah satunya penganekaragaman penyaluran kredit yang diberikan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur menyalurkan dana kredit konsumtif kepada pendidik khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dimanaSertifikat Pendidik sebagai jaminannya (Das Sein).

Problem yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Pendidik di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur hambatan yang terjadi dan Apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan sertifikat pendidik dan upaya pihak perbankan dalam pengamanan kredit.

Metode pendekatan secara Yuridis Empiris. Pendekatan secara yuridis, karena penelitian bertitik tolak dengan menggunakan kaedah hukum terutama ditinjau dari sudut ilmu hukum jaminan dan peraturan-peraturan tertulis yang direalisasikan (secara empiris) pada penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Pendidik di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur

Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan jaminan Sertifikat Pendidik pada  PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur dimulai  dari  pengisian  blangko formulir permohonan kredit oleh calon debitur yang dilanjutkan dengan pihak bank melakukan penelitian apakah  debitur  benar-benar sebagai pendidik yang telah mempunyai hak mendapat tunjangan sertifikasi pendidik  sesuai data yang ditulis oleh debitur dan  penelitian  terhadap kemampuan calon debitur untuk melunasi utangnya, dan diakhiri dengan pencairan dana kredit oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur. Bentuk perjanjian  kredit  antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur dengan debitur  adalah dilakukan dengan akta dibawah tangan dengan memenuhi biaya materai.

Pada akhirnya penelitian ini memberikan saran bagi Manajemen PT. Bank Perkrediatan Rakyat  Bumi Pendawa Raharja Cianjur, perlu menyempurnakan kembali mengenai semua kondisi dan mekanisme pembayaran angsuran pokok dan bunga sehingga tercipta kepastian dan kejelasan debitur dalam hal pemotongan tunjangan sertifikasi setiap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 16:15:57

No citation recorded.