skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris atas Akta yang Tidak Dibacakan di Hadapan Para Pihak

1Kantor Notaris & PPAT Fany Ardhie Irawan S.H. M.Kn. Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Indonesia

2University of Malaya Kuala Lumpur Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

One of the duties of a Notary is to read out the deed in the presence of the parties involved as mandated by the law. This research aims to determine the responsibility, legal consequences, and sanctions against a Notary for deeds not read out in the presence of the parties. The research method employed is a juridical-normative approach. The findings conclude that a Notary's responsibility for unread deeds may result in moral and legal accountability for the material accuracy of the deed. The legal consequence is that the deed may degrade into a private deed with imperfect probative force, thus providing inadequate legal protection. Sanctions for such actions may include oral warnings, written warnings, temporary dismissal, honorable dismissal, or dismissal without honorKeywords: Responsibility; Notary; Deed.

ABSTRAK

Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sesuai dengan perintah Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab, akibat hukum dan sanksi notaris terhadap akta yang tidak dibacakan dihadapan penghadap. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan, Notaris dapat dikenakan tanggung jawab secara moral dan perdata atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya. Akibat hukum tersebut akta dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan dan memiliki kekuatan pembuktian yang belum sempurna sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum. Sanksi atas perbuatan Notaris tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

Kata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; Akta.

Fulltext View|Download
Keywords: Responsibility; Notary; Deed

Article Metrics:

  1. Andre, P.R. (2015). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta di bawah Tangan. Universitas Andalas
  2. Darusman, Y.M. (2014). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 7, (No. 1), p.36-56. https://dx.doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
  3. Hairi, P.J. (2016). Kontradiksi Pengaturan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia. Negara Hukum, Vol. 7, (No. 1), p.96-98. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.924
  4. Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Perubahan Kode Etik Notaris. Banten: Ikatan Notaris Indonesia
  5. Karwelo, Erlinda Saktiani., Sihabudin., & Endrawati, Lucky. (2014). Prospek Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris Melalui Video Conference. Brawijaya Law Student Journal, Vol. 1, (No. 1), p.1-19. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/721
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  7. Kode Etik Notaris
  8. Lestari, A.D. (2014). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  9. Mido, Muhammad Tiantanik Citra., Nurjaya, I Nyoman., & Safa’at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Journal Lentera Hukum, Vol. 5, (Issue: 1), p.171-188. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288
  10. Mowoka, V.P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. E-Journal Unsrat, Vol. 2, (No. 4), p.180-181. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4671
  11. Muhjad, Hadin., & Nuswardani, Nunuk. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Jakarta: Genta Publishing
  12. Pesulima, T.L. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum, Vol. 13, (No. 2), p.307-312. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.307
  13. Pratiwi, Endang., Negoro, Theo., & Haykal, Hassanain. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum. Jurnal Konstitusi, Vol. 19, (No. 2), p.275-290. https://doi.org/10.31078/jk1922
  14. Prayojana, D.A. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Vol. 2, (No. 201), p.213-218. https://dx.doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p05
  15. Rahman, Y. (2015). Limitasi Pertanggungajawaban Notaris terhadap Akta Otentik yang Dibuatnya. Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya, Vol. 1, (No. 1), p.1-20. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2152
  16. Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Journal, Vol. 3, (No. 1), p.98-109. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7030
  17. Sulihandari, Hartanti., & Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas
  18. Tunggu, Rafael., & Chandra, Ardy. (2018). Akibat Hukum Akta Notariil yang Tidak Dibacakan dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum: Pemberdayaan Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.1-15. retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1016601&val=15463&title=AKIBAT%20HUKUM%20AKTA%20NOTARIIL%20YANG%20TIDAK%20DIBACAKAN%20DALAM%20PENANDATANGANAN%20PERJANJIAN%20KREDIT
  19. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, (No. 2), p.217-225. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291
  21. Yuanitasari, D. (2017). The Role of Public Notary in Providing Legal Protection on Standard Contracts for Indonesian Consumers. Journal Sriwijaya Law Review, Vol. 1, (Issue: 2), p.179-188. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss2.43.pp179-190

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:18:23

No citation recorded.