skip to main content

Tanggung Jawab PPAT dalam Pencegahan Mafia Tanah Pada Peralihan Hak Atas Tanah

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

PPAT is a public official who has the authority to make deeds, especially deeds of transfer of land rights. The issue are PPAT's authority in accordance with PP numb. 24/2016 in ensuring legal certainty in the process of transferring land rights. The research method used is normative juridical and the type of research is analytical descriptive. The type of data used is secondary data. The results of the research conclude that the role and responsibility of PPAT is in making deeds regarding land. Making an authentic deed as proof that certain legal acts regarding land rights have been carried out before the and transfer of control of land rights which are the object of sale and purchase.

Keywords: PPAT; Ttransfer of Rights; Land Mafia.

ABSTRAK

PPAT ialah pejabat umum yang berwenang membuat akta, khususnya akta peralihan hak atas tanah. Permasalahan yang dibahas adalah wewenang PPAT sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 dalam menjamin kepastian hukum pada proses peralihan hak atas tanah dan peran pemerintah dan PPAT dalam mencegah terjadinya kasus mafia tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, peran dan tanggungjawab PPAT dalam membuat akta mengenai tanah pada proses peralihan hak atas tanah agar tercapainya kepastian hukum. Kedua, Mafia tanah menggunakan kelemahan hukum sebagai celah dengan membuat palsu dokumen akta surat kuasa perlu diwaspadai. Maka dari itu, pentingnya peran dan tanggungjawab PPAT serta pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus mafia tanah.

Kata Kunci: PPAT; Peralihan Hak; Mafia Tanah.
Keywords: PPAT; Ttransfer of Rights; Land Mafia
Funding: Hukum Agraria; Mafia Tanah

Article Metrics:

  1. Aditama, P. N. (2018). Tanggungjawab PPAT Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Journal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1), p.189-205. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art8
  2. Ainiyah, H. N. (2022). Peran PPAT dan BPN dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kabupaten Tuban. Universitas Islam Sultan Agung
  3. Azizah, Khafida Nur., & Subekti, Rahayu. (2020). Analisis Tingkat Efektifitas Pelaksanaan Pendaftarkan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boyolali. Journal Discretie, Vol.1, (No. 2), p.21. https://doi.org/10.20961/jd.v1i2.50229
  4. Cristin, D. (2017). Analisis atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah dan Rumah yang Dibuat oleh PPAT. Retrieved from http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20566
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  8. Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah dalam Tindak Pidana Korupsi. Journal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9, (No. 2), p.273. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247
  9. Putri., & Gunarto. (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.268. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2611
  10. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  11. Saputra, M. B. (2022). Pertanggung Jawaban PPAT Sehubungan dengan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli. Sibatik Journal, Vol. 1, (No. 11), p.2431-2444. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i11
  12. Sholeh, M. C. (2021). Analisis Yuridis Risiko Pemalsuan Tehadap Pengadaan Sertipikat Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27, (No.10), p.1531. Retrieved from https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11614
  13. Sumardani, N. M. R. A. (2021). Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik. Acta Comitas Jurnal Kenotariatan, Vol. 6, (No. 2), p.224. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p01
  14. Supriyono. (2016). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalama Kehidupan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 14, (No. 2), p.1567-1582. Retrieved from https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/802
  15. Sutedi, A. (2014). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika
  16. Tumangger, D. D. G. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Jurnal Notarius, Vol.16, (No. 2), p.776-794. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030
  17. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok-Pokok Agraria
  18. Wiryana, Laura Helena., & Djajaputra, Benny. (2021). Analisis Swot Sertifikat Elektronik Terhadap Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Journal Hukum Adigama, Vol.4, (No. 2), p.4398. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.18007
  19. Yunawati. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Res Justicia, Vol. 2, (No. 1), p.115. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:40:04

No citation recorded.