skip to main content

Pembagian Harta Warisan Bagi Anak di Luar Nikah Menurut KUHPerdata

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family.The purpose of this study is to analyze and explain how to deal with professional misconduct of notaries and evaluate the legal sociology of professional misconduct of notaries. The type of research conducted by the author is normative research, also known as doctrinal research. The results of the research obtained are that the provisions of the Civil Code (Civil Code) regarding the distribution of inheritance of children born out of wedlock are considered as legitimate children of their mother, but are not necessarily recognized as legitimate children by their biological father.

Keywords: Illegitimate Child; Inheritance Status

ABSTRAK

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan ketentuan KUHPerdata terhadap pembagian harta warisan anak lahir diluar pernikahan dan implikasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap status anak diluar nikah memiliki hak waris. Jenis penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian normatif atau dikenal dengan penelitian doktrinal (doctrinal research). Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap pembagian harta warisan anak yang lahir di luar pernikahan menurut dianggap sebagai anak sah dari ibunya, tetapi belum tentu diakui sebagai anak sah oleh ayah biologisnya.

Kata Kunci: Anak Diluar Pernikahan; Status Waris

Fulltext View|Download
Keywords: Illegitimate Child; Inheritance Status

Article Metrics:

  1. Andayani, D.P., Sinaulan, R.L., & Marniati, F.S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin yang Disembunyikan Identitasnya oleh Pewaris Terkait Bagian Warisannya Menurut Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, (No. 9), p.3501–3509. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1489
  2. Asyhadi, F. (2016). Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 Berkaitan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak di Luar Perkawinan. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1) https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.82
  3. Djulaeka & Rahayu. (2020). Buku Hukum tentang Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya : Scopindo Media Pustaka
  4. Hamzani, A.I. (2016). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, Vol. 12, (No. 1), p.57. https://doi.org/10.31078/jk1214
  5. Hartanto, J.A. (2017). Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya: Jakad Media Publishing
  6. Khan, M.H., & Syarafudin, M. (2023). Hak Waris Anak diluar Nikah. Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, Vol. 9, (No. 2), p.443–449. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1899
  7. Kurniawan, M. B. (2017). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak. Jurnal HAM, Vol. 8, (No. 1), p.67. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.67-78
  8. Kusmayanti, H., & Karsona, A.M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak di luar Perkawinan bagi Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Cianjur. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, (No. 1), p.39-54. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2162
  9. Latifah, N. L (2021). Pembagian Harta Warisan Kepada Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, (No. 6), https://kajianhukum.janabadra.ac.id/index.php/kh/article/view/14/13
  10. Mustofa, H. (2013). Implikasi Putusan MK Terhadap Status Hukum Anak di Luar Nikah. Jurnal Pemikiran Keislaman, Vol. 23, (No. 1). https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.9
  11. Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 1, (No. 2), p.31. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2338
  12. Rahajaan, J.A., & Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah di Indonesia. PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), Vol. 2, (No. 2), p.258–277. https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v2.i2.p258-277
  13. Rahmi & Maisyarah. (2022). Kewajiban Nafkah Anak di Luar Nikah, Palembang: Bening Media Publishing
  14. Resti Nurhayati, B. (2017). Status Anak Luar Kawin dalam Hukum Adat Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 3, (No. 2), p.92. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11827
  15. Resti Nurhayati, B. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, Vol. 1, (No. 1), p.55-67. https://doi.org/10.23887/glr.v1i1.19
  16. Solikin, N., & Saidah, L. (2021). Hak Keperdataan Anak Luar Kawin. Al’Adalah, Vol.24, (No.2), p.129–138. https://doi.org/10.35719/aladalah.v24i2.79
  17. Susanto, M.H., Puspitasari, Y., & Marwa, M.H.M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, Vol. 7, (No. 2), p.105-117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349
  18. Wowon, K. (2020). Suatu Tinjauan Waris Atas Harta Warisan Berdasarkan Testamen. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 1), p.115

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:27:46

No citation recorded.