1Kantor Notaris & PPAT Dr. Liany Dewi Sanjoto S.H. M.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS64818, author = {Felita Agripinia and Aminah Aminah}, title = {Penyelesaian Permasalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Gugatan Perdata}, journal = {Notarius}, volume = {18}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Notary; PPAT; Lawsuit}, abstract = { ABSTRACT Notaries/PPATs as Public Officials often experience existing problems, and not infrequently each has been made a defendant or co-defendant due to problems that arise either due to personal problems or from clients and third parties. The problem in this study is first, what is the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case, and second, how to resolve it. This type of research is normative juridical, with the data used being qualitative descriptive. The results of this study concluded that the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case is two factors, namely internal factors and external factors. The settlement of the civil lawsuit is when a Notary/PPAT becomes a defendant, then legally it is not the Notary/PPAT's fault directly. This is because matters concerning the Notary's client personally are not entitled to know. So the Notary/PPAT can file a counterclaim. Keywords: Notary; PPAT; Lawsuit. ABSTRAK Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum tidak jarang mengalami permasalahan-permasalahan yang ada, dan tidak jarang juga masing-masing pernah dijadikan tergugat atau turut tergugat akibat permasalahan yang timbul baik karena permasalahan pribadi maupun dari para klien dan pihak ketiga. Permasalahan pada penelitian ini pertama, bagaimana penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata, dan kedua, bagaimana cara penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata terdapat dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyelesaian atas gugatan perdata tersebut yaitu ketika seorang Notaris/PPAT menjadi tergugat, maka secara hukum bukan kesalahan dari Notaris/PPAT langsung. Hal ini dikarenakan hal-hal yang menyangkut klien secara pribadi, Notaris tidak berhak untuk mengetahui. Maka, Notaris/PPAT dapat melakukan gugatan rekonvensi. Kata Kunci: Notaris; PPAT; Gugatan. }, issn = {2686-2425}, pages = {828--844} doi = {10.14710/nts.v18i3.64818}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/64818} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Notaries/PPATs as Public Officials often experience existing problems, and not infrequently each has been made a defendant or co-defendant due to problems that arise either due to personal problems or from clients and third parties. The problem in this study is first, what is the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case, and second, how to resolve it. This type of research is normative juridical, with the data used being qualitative descriptive. The results of this study concluded that the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case is two factors, namely internal factors and external factors. The settlement of the civil lawsuit is when a Notary/PPAT becomes a defendant, then legally it is not the Notary/PPAT's fault directly. This is because matters concerning the Notary's client personally are not entitled to know. So the Notary/PPAT can file a counterclaim.
Keywords: Notary; PPAT; Lawsuit.
ABSTRAK
Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum tidak jarang mengalami permasalahan-permasalahan yang ada, dan tidak jarang juga masing-masing pernah dijadikan tergugat atau turut tergugat akibat permasalahan yang timbul baik karena permasalahan pribadi maupun dari para klien dan pihak ketiga. Permasalahan pada penelitian ini pertama, bagaimana penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata, dan kedua, bagaimana cara penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata terdapat dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyelesaian atas gugatan perdata tersebut yaitu ketika seorang Notaris/PPAT menjadi tergugat, maka secara hukum bukan kesalahan dari Notaris/PPAT langsung. Hal ini dikarenakan hal-hal yang menyangkut klien secara pribadi, Notaris tidak berhak untuk mengetahui. Maka, Notaris/PPAT dapat melakukan gugatan rekonvensi.
Kata Kunci: Notaris; PPAT; Gugatan.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-09-29 12:58:12
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id