skip to main content

Penyelesaian Permasalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Gugatan Perdata

1Kantor Notaris & PPAT Dr. Liany Dewi Sanjoto S.H. M.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries/PPATs as Public Officials often experience existing problems, and not infrequently each has been made a defendant or co-defendant due to problems that arise either due to personal problems or from clients and third parties. The problem in this study is first, what is the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case, and second, how to resolve it. This type of research is normative juridical, with the data used being qualitative descriptive. The results of this study concluded that the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case is two factors, namely internal factors and external factors. The settlement of the civil lawsuit is when a Notary/PPAT becomes a defendant, then legally it is not the Notary/PPAT's fault directly. This is because matters concerning the Notary's client personally are not entitled to know. So the Notary/PPAT can file a counterclaim.

Keywords: Notary; PPAT; Lawsuit.

ABSTRAK

Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum tidak jarang mengalami permasalahan-permasalahan yang ada, dan tidak jarang juga masing-masing pernah dijadikan tergugat atau turut tergugat akibat permasalahan yang timbul baik karena permasalahan pribadi maupun dari para klien dan pihak ketiga. Permasalahan pada penelitian ini pertama, bagaimana penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata, dan kedua, bagaimana cara penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata terdapat dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyelesaian atas gugatan perdata tersebut yaitu ketika seorang Notaris/PPAT menjadi tergugat, maka secara hukum bukan kesalahan dari Notaris/PPAT langsung. Hal ini dikarenakan hal-hal yang menyangkut klien secara pribadi, Notaris tidak berhak untuk mengetahui. Maka, Notaris/PPAT dapat melakukan gugatan rekonvensi.

Kata Kunci: Notaris; PPAT; Gugatan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (41KB)    Indexing metadata
 common.other
revisi Felita November 2
Subject
Type Other
  Download (46KB)    Indexing metadata
 common.other
revisi Felita November 2
Subject
Type Other
  Download (46KB)    Indexing metadata
 common.other
revisi 3
Subject
Type Other
  Download (47KB)    Indexing metadata
 common.other
Penyelesaian Permasalahan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Gugatan Perdata
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Notary; PPAT; Lawsuit

Article Metrics:

  1. Adhani, Y.A. (2022). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Kelalaian dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli yang Sertifikat Asli Hak Atas Tanahnya Tidak Diserahkan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 Pk/Pdt/2017). Jurnal Universitas Sumatra Utara, Vol. 2, (No. 1), p.201. Retrieved from https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/201
  2. Aisyah, S. (2021). Akibat Hukum terhadap Akta Notaris yang Tidak Sesuai dengan Fakta Hukum. Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, Vol. 10, (No. 2), p.8. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1439
  3. Anang, A. (2018). Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak. Lentera Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.350. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.6992
  4. Arafaid, P. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Akta In Originali. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5, (No. 3), p.511. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.456
  5. Ariyanti, E. (2019). Tanggung Gugat Notaris atas Suatu Akta Jaminan yang Hak Kepemilikan terhadap Obyeknya Tidak Sempurna. Repository Universitas Teknologi Surabaya, Vol. 3, (No.2), p.6. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.723
  6. Assikin, Yovita Christian., Lastuti Abubakar., & Nanda Anisa Lubis. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau dari Peraturan Perundanng-undangan yang Berlaku. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3, (No. 1), p.81. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/211
  7. Asri, S. (2019). Penerapan Sanksi terhadap Profesi Notaris. Jurnal Universitas Airlangga, Vol. 2, (No. 4), 28. Retrieved from http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36639
  8. Budiono, H. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  9. Eudea et. all. (2021). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Cacat Hukum dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, (No. 1), p.131. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324
  10. Firdaus, D.R. (2020). Akibat Hukum dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan Berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 77/PD a Nomor 77/PDT.G/2020/.G/2020/PN.SBY. Indonesian Notary, Vol. 4, (No. 1), p.247. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1186&context=notary
  11. Halilah, Siti., & Arif, Mhd. Fakhrurrahman. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, (No. 2), p.60. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334
  12. Herawaty, K.M. (2021). Pertanggungjawaban Notaris dan Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing Akibat Perjanjian Nominee. Jurnal Yustisia, Vol. 15, (No. 2), p.53. https://doi.org/10.62279/yustitia.v15i2.817
  13. Khairulnas., & Agustan, Leny. (2018). Panduan Notaris/PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata. Yogyakarta: UII Press
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  18. Sihombing, H.V. (2024). Notaris Sebagai Pihak Turut Tergugat dengan Akta yang Dibuatnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn Tgl 15 Oktober 2019 Danno.575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn Tgl 13 Maret 2019. Jurnal Media Akademik, Vol. 2, (No. 3), p.5. https://doi.org/10.62281/v2i3.204
  19. Thyawarta, C. (2024). Studi Kasus Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Prinsip Kehati-Hatian. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 7, (No. 1), p.12. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25443
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:58:12

No citation recorded.