skip to main content

Kewenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia dalam Perjanjian Lisensi Hak Cipta atas Lagu

1Kantor Notaris & PPAT Maria Dwi Hartati S.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The lack of public awareness about the importance of copyright leads to frequent violations due to minimal socialization and low legal awareness among users. This study aims to analyze YKCI’s authority in song copyright licensing, identify challenges, and formulate solutions in the YKCI regions of Central Java and Yogyakarta. The research employs a socio-legal approach with a descriptive-analytical specification, combining interviews and literature studies. The findings show that YKCI manages song copyright licensing, particularly performing rights, while mechanical rights are still being developed. YKCI faces challenges such as royalty collection discrepancies and low user awareness, which are addressed through socialization, capacity building, and dispute mediation to ensure copyright protection for song creators.

Keywords: Indonesian; Copyright; Foundation.

ABSTRAK

Masyarakat kurang memahami pentingnya Hak Cipta yang menyebabkan pelanggaran sering terjadi akibat minimnya sosialisasi dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pengguna karya cipta. Tujuan penelitian ini untuk Menganalisis kewenangan YKCI dalam lisensi hak cipta lagu, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan solusinya di wilayah YKCI Jawa Tengah dan DIY. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggabungkan wawancara dengan studi literatur. Hasil penelitian menujukkan, YKCI memiliki kewenangan dalam mengelola perjanjian lisensi hak cipta lagu di wilayah Jawa Tengah dan DIY, khususnya dalam performing rights, sementara mechanical rights masih dalam proses pengupayaan. Dalam pelaksanaannya, YKCI menghadapi kendala seperti ketidaksesuaian penagihan royalti dan rendahnya kesadaran pengguna, yang diatasi melalui sosialisasi, peningkatan sumber daya manusia, serta mediasi sengketa untuk memastikan perlindungan hak pencipta lagu.

Kata Kunci: Yayasan; Karya Cipta; Indonesia.

Keywords: Indonesian; Copyright; Foundation.

Article Metrics:

  1. Alief, F. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Universitas Sumatera Utara
  2. Bralingga, E. (2022). Wawancara dengan Erwin Bralingga (Pencipta Lagu) di Semarang pada Tanggal 30 Maret 2022
  3. Chandra, B. (2021). Analisis Kasus Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum Pengamen dan Anak Jalanan di Bawah Umur terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Journal of Law and Policy Transformation, Vol 6, (No 1), p.52. https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i1.4874
  4. Dimyati, A. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hak Cipta dalam Penggunaan Karya Cipta Musik dan Lagu Karaoke. Hukum Responsif Jurnal Hukum, Vol 7, (No 1), p.30-43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v7i1.1111
  5. Eksa, J. (2022). Wawancara dengan Jujuk Eksa (Pencipta Lagu) di Boyolali pada Tanggal 23 Maret 2022
  6. Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, Vol. 2, (No. 3), p.92-99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187
  7. Goziyah, & Awida, A. S. (2021). Aspek Gramatikal dan Leksikal Pada Lirik Lagu Melukis Senja Karya Budi Doremi. Lingua Rima: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Vol 10, (No. 3), p.25. https://doi.org/10.31000/lgrm.v10i3.5097
  8. Lelomali, C. M. (2019). Perjanjian Lisensi di Bidang Karya Musik. Notary Law Research, Vol. 1, (No. 1), p.101-121. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1382
  9. Maramis, R. L. (2014). Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti. Lex Privatum, Vol. 2, (No. 2), p.116-125. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/4537
  10. Mashdurohatun, A. (2012). Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Yustisia, Vol. 1, (No 1), p.71-89. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10600/9484
  11. Nasrulloh. (2022). Wawancara dengan Nasrullah (Licensing Executif Yayasan Karya Cipta Indonesia) di Kantor Yayasan Karya Cipta Cabang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Tanggal 27 Januari 2022
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  13. Pratiwi, N. E. (2017). Legal Standing Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dalam Pemungutan Royalti atas Karya Cipta Lagu (Analisis Putusan MA Nomor 392 K/Pdt.Sus.HKI/2013). Universitas Islam Negeri
  14. Ratnasari, B. E. (2016). Peran Musik dalam Ekspresi Emosional Remaja Ketika Menghadapi Masalah pada Kehidupan Remaja Kampung Panjangsari Baru Parakan Temanggung. Universitas Negeri Semarang
  15. Samudro, P. (2020). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  16. Sinaga, E. J. (2020). Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 14, (No. 3), p.553. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.553-578
  17. Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  18. Sudjana. (2020). Eksistensi dan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6, (No. 1), p.16-40. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.210
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  21. Varanida, D. (2018). Keberagaman Etnis dan Budaya sebagai Pembangunan Bangsa Indonesia. (PROYEKSI: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora PROYEKSI Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora (e-Journal)), Vol. 23, (No. 1), p.37. https://doi.org/10.26418/proyeksi.v23i1.2444
  22. Yahya, K. R. (2023). Aliran Hukum Sociological Jurisprudence dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, (No. 1), p.45-60. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.76
  23. Yayasan Karya Cipta Indonesia. (n.d.). Pedoman Pemberian Kuasa. Jakarta: Yayasan Karya Cipta Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:37:54

No citation recorded.