skip to main content

Peran Camat sebagai PPATS dalam Pelayanan Pembuatan Akta Hibah di Pringsurat

1Kantor Notaris & PPAT Nurazviati Amalia S.H. Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The sub-district head can serve as a Temporary Land Deed Official (PPATS) if the area lacks or has insufficient PPATs. As a PPATS, the sub-district head holds the same authority as regular PPATs, including drafting grant deeds. This study aims to uncover the reasons for establishing PPATS in Pringsurat Sub-district and analyze the role of the sub-district head in providing grant deed services to the community. Using an empirical juridical method, the study finds that the sub-district head was appointed as a PPATS to enhance land service accessibility and efficiency, ensure legal certainty, and improve transparency and accountability. This appointment aligns with the principles of utilitarianism and authority, benefiting the community by facilitating land administration.

Keywords: Sub-District Head; PPATS; Services; Grant Deed.

ABSTRAK

Camat dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) jika di daerahnya belum terdapat atau kekurangan PPAT. Dalam menjalankan tugasnya sebagai PPATS, Camat memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT pada umumnya, salah satunya adalah membuat akta hibah. Tujuan penelitian untuk mengungkap alasan dibentuknya PPATS di Kecamatan Pringsurat serta menganalisis peran Camat Pringsurat dalam pelayanan pembuatan akta hibah bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa Camat Pringsurat ditunjuk sebagai PPATS untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penunjukan ini mendukung kepastian hukum bagi masyarakat dan mempermudah administrasi pertanahan, sejalan dengan teori utilitarianisme dan kewenangan.

Kata Kunci: Camat; PPATS; Pelayanan; Akta Hibah.
Fulltext View|Download
Keywords: Sub-District Head; PPATS; Services; Grant Deed

Article Metrics:

  1. Almuntazar, Muhammad Amin., Manfarisyah, Manfarisyah., & Hamdani. (2019). Analisis Yuridis Pemberian dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, (No. 2), p.15. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032
  2. Assikin, Yovita Christian., Abubakar, Lastuti., & Lubis, Nanda Anisa. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol. 3, (No. 1), p.80-95. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/211
  3. Budify, Alyatama., Manurung, Jelitamon Ayu Lestari., & Hariandja, Satria Braja. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar Kajian Putusan Nomor 33/PDT.G/2019/PN.PMS. SIGn Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.73. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77
  4. Dantes, Komang Febrinayanti., & Hadi, I Gusti Apsari. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, (No. 3), p.911. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3
  5. Devi, Ria Sintha., Hamonangan, Alusianto., & Sitepu, Emi Rafika. (2021). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Hibah di Pengadilan Tinggi Medan (Studi Kasus Putusan No. 142/PDT/2025/PTMDN). Jurnal Darma Agung, Vol. 29, (No. 1), p.33-35. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v29i2.944
  6. Hamzah. (2019). Kedudukan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Jurnal Transformasi Administrasi, Vol. 9, (No. 2), p.225. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2887087&val=25329&title=Kedudukan%20Camat%20Selaku%20Pejabat%20Pembuat%20Akta%20Tanah%20Sementar
  7. Iryadi, I. (2020). Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara. Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, (No. 1), p.3. 10.22212/jnh.v11i1.1547
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  9. Maulana, Arief., Utami, Chumanidya., & Suryana, Yana. (2022). An Implementation Review of The Program of Complete Systematic Land Registration in Indonesia. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Vol. 8, (No. 1), p.36. https://doi.org/10.26618/kjap.v8i1.7184
  10. Nugraha, Muhammad Iqbal Akbar., & Ratna, Edith . (2022). Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kota Tasikmalaya. Notarius, Vol. 15, (No. 2), p.639. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.35954
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  14. Pratiwi, Endang., Theo, Negoro., & Haykal, Hassanain. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, Vol. 19, (No. 2), p.277. https://doi.org/10.31078/jk1922
  15. Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  16. Samosir, Ade Agnesia., Marniati, Felicitas Sri., & Kumala, Yudha Cahya. (2024). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3, (No. 3), p.1762. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2554
  17. Sari, Leoni Cah Intan Sesar., & Sani, Adam. (2023). Tanggung Jawab PPAT atas Pembuatan Akta Hibah yang Melanggar Ketentuan Pasal 210 KHI. Jurnal Hukum Respublica, Vol. 23, (No. 1), p. 97. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i01.17173
  18. Situngkir, D.A. (2023). Mengenal Teori Demokrasi dan Teori Kewenangan dalam Ilmu Hukum. Ensiklopedia of Journal, Vol. 5, (No. 4), p.11. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1745
  19. Sudiro, Amoury Adi., & Putra, Ananda Prawira. (2020). Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah dan Hak Kepemilikan Atas Tanah yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahjeraan), Vol. 5, (No. 1). p.36-46. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370
  20. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  21. Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 11:59:56

No citation recorded.