skip to main content

Tanggung Jawab Notaris Membuat Akta Penegasan atas Akta Fidusia yang Terlambat Didaftarkan

Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Barjo No.1-3, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

One of the notary's responsibilities providing solutions for late registration of fiduciary guarantee deeds is by creating a confirmation deed. If one wishes to use this solution, it’s necessary to first understand the legality and responsibility of the notary in issuing such confirmation deed. The research method used is a doctrinal approach, where law is viewed as a set of written norms contained in legislation. The research results explain that the legality of the confirmation deed is valid, however it’s not yet strong due to the absence of a legal framework that governs it, and when viewed from the perspective of responsibility theory, the creation of the fiduciary guarantee confirmation deed represents the notary's responsibility as a result of carrying out their duties and position.

Keywords: Confirmation Deed; Responsibility; Fiduciary

ABSTRAK

Tanggungjawab notaris dalam memberikan solusi terhadap peristiwa keterlambatan pendaftaran akta jaminan fidusia salah satunya ialah dengan membuat akta penegasan. Apabila ingin menggunakan solusi tersebut, dengan demikian perlu diketahui terlebih legalitas dan implikasi serta tanggung jawab notaris dalam pengeluarkan akta penegasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, yang mana hukum dipandang sebagai seperangkat norma tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa legalitas dari akta penegasan tersebut adalah sah, namun belum begitu kuat dikarenakan belum adanya payung hukum yang menaungi serta jika dilihat dari sisi teori tanggung jawab, maka dibuatnya akta penegasan jaminan fidusia tersebut merupakan bentuk tanggung jawab notaris sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan jabatannya.

Kata Kunci: Akta Penegasan; Tanggung Jawab; Fidusia

Fulltext View|Download
Keywords: Confirmation Deed; Responsibility; Fiduciary

Article Metrics:

  1. Adolf, Jozan, & Handoko, Widhi. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.12. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313
  2. Akhsin, Muhammad Hilmi, & Mashdurohatun, Anis. (2017). Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 3), p.495. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825
  3. Anindita, A. B. (2021). Peran Notaris dalam Pendaftaran Akta Jaminan Kebendaan (Fidusia) dalam Perjanjian Kredit. Universitas Sultan Agung Semarang
  4. Auliaurrosidah., & Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. (2019). Sanksi Administratif Terhadap Notaris yang Menolak Menerima Protokol. Jurnal Kenotariatan Narotama, Vol. 1, (No. 2), p.69. https://doi.org/10.33121/jurtama.v1i2.915
  5. Azzurba, Muhammad Arya., Borahima, Anwar., & Sitorus, Winner. (2023). Keabsahan Akta Penegasan dalam Pembukaan Rekening Perseroan Terbatas Perorangan. Jurnal Sosial, Vol. 3, (No. 3), p.323. Retrieved from https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/socialscience/article/view/352
  6. Clarissa, Novia Betsy, & Badriyah, Siti Malikhatun. (2023). Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Online oleh Notaris. Notarius, Vol. 16, (No. 1), p.428. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.41927
  7. Delvilly, J. C. G. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban yang Meninggal Dunia setelah Operasi. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, Vol. 5, (No. 1,), p.37. https://doi.org/10.51370/jhpk.v5i1.190
  8. Djati, Daniel Mulia., Cahyono, Dwi Jatmiko., & Wijaya, Dedi Candra. (2022). Penafsiran Asas Kepastian Hukum dan Kekosongan Hukum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ikamakum, Vol. 2, (No. 1), p.597. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/22936
  9. Febrianandho, D. D. (2023). Keabsahan Akta Penegasan Notaris Akibat Daluwarsa Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia. Universitas Islam Indonesia
  10. Fendri, A. (2019). Strategi Notaris dalam Menghadapi Perkara Pidana/Perdata dalam Kaitannya dengan Kewenangan MPD dan MKN. Universitas Sumatera Utara
  11. Habib, A. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama
  12. Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.1. https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029
  13. Japar, A. (2022). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keterlambatan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia. Universitas Sultan Agung
  14. Julianty, Vivy., & Putra, Mohamad Fajri Mekka. (2022). Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas yang Tidak Didaftarkan. USM Law Review, Vol. 5, (No. 1), p.240. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4871
  15. Kambey, P. Y. (2013). Peran Notaris dalam Proses Peradilan Pidana. Lex et Societatis, Vol. 1, (No. 2), p.29. https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1747
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  17. Meilaputri, I Gusti Ayu Dwi., Suryani, Luh Putu., & Seputra, Putu Gede. (2019). Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan setelah Terjadinya Wanprestasi. Kertha Wicaksana, Vol. 13, (No. 2), p.72. https://doi.org/10.22225/kw.13.1.929.1-5
  18. Nur, Z. (2023). Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî). Misykat Al-Anwar, Vol. 6, (No. 2), p.252. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272
  19. Patrik, Purwahid, & Kashadi. (2009). Hukum Jaminan. Semarang: Badan Penerbit Undip
  20. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  22. Prasetyawati, Betty Ivana, & Prananingtyas, Paramita. (2022). Peran Kode Etik Notaris dalam Membangun Integritas Notaris di Era 4.0. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.28. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
  23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  24. Saputra, Denny., & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017). Prinsip Kehati-hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 3), p.348. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1807
  25. Supriyadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Perdata di Indonesia. Kudus: CV. Kiara Science
  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  27. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  28. Wahyu, Alifa Achmad, & Fuad, Fokky. (2024). Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, Vol. 13, (No. 2), p.473. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.935
  29. Wibowo, Wahyu Satya., Najwan, Johni., & Bakar, Firdaus Abu. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, Vol. 4, (No. 2), p.326. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18861

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:24

No citation recorded.