skip to main content

Perlindungan Konsumen dalam Rekayasa Genetika: Kajian Penegakan Hukum di Indonesia

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Consumer Protection Law has not specifically regulated the safety of genetically modified products, creating a gap between biotechnology and consumer protection, and lacking harmonization with international protocols. This study aims to analyze the legal framework for consumer protection of genetically modified agricultural products in Indonesia. The research method used is a normative juridical approach, focusing on the analysis of the Consumer Protection Law, the Food Law, and other regulations related to consumer rights protection regarding genetically modified products. The study finds that consumer protection of genetically modified products in Indonesia requires stronger regulations, improved monitoring capacity, better information transparency, and active involvement of relevant institutions to ensure product safety and compliance with standards, addressing challenges in regulation implementation and the lack of specific regulations.

Keywords: Consumer Protection; Genetic Engineering.

ABSTRAK

Undang-undang perlindungan konsumen belum mengatur secara khusus keamanan produk rekayasa genetik, menciptakan kesenjangan antara bioteknologi dan perlindungan konsumen, serta kurangnya harmonisasi dengan protokol internasional. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk rekayasa genetik di bidang pertanian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menekankan pada analisis terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan hak-hak konsumen atas produk rekayasa genetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap produk rekayasa genetik di Indonesia membutuhkan penguatan regulasi, kapasitas pengawasan, transparansi informasi, serta peran aktif lembaga terkait untuk memastikan produk yang dikonsumsi aman dan sesuai standar, mengingat implementasi pengaturan yang masih menghadapi tantangan terkait pengawasan dan kurangnya regulasi khusus.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Rekayasa Genetika.

Fulltext View|Download
Keywords: Consumer Protection; Genetic Engineering

Article Metrics:

  1. Andang, Kattyanda., Turisno, Bambang Eko, & Suradi. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika. Diponegoro Law Journal, Vol. 8, (No. 1), p.510-522. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25182
  2. Anggraeni, Dista., & Damayanti, Novi. (2022). Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Indigenous Knowledge, Vol. 1, (No. 2), p.188-195. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/74712
  3. Ayu R.D. (2024). Berapa Jumlah Penduduk Dunia 2024? Ini Informasinya. Retrieved from https://www.tempo.co/politik/berapa-jumlah-penduduk-dunia-2024-ini-informasinya-1167087
  4. Bahagiawati., & Sutrisno. (2018). Pemanfaatan Tanaman Hasil Rekayasa Genetik: Status, Regulasi, dan Metode Deteksi di Indonesia. Jurnal AgroBiogen, Vol. 3, (No. 1), p.40-48. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/329413104_Pemanfaatan_Tanaman_Hasil_ Rekayasa_Genetik_Status_Regulasi_dan_Metode_Deteksi_di_Indonesia
  5. Cadizza, Riza., Mainita., & Nurhafni. (2024). Aturan Hukum Rekayasa Genetika di Indonesia dan Beberapa Negara. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5, (No. 1). p.800-809. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8396.800-809
  6. Efendi, A’an., Susanti, Dyah Ochtorina., & Sari, Nuzulia Kumala. (2022). Perlindungan Konsumen Pangan Rekayasa Genetika: Rasionalitas dan Prospek. Veritas et Justisia, Vol. 8, (No. 2), p.461-492. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5401
  7. Fista, Yanci Libria., Machmud, Aris., & Suartini. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, Vol. 12, (No. 1), p.177-189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
  8. Gultom, Ferdi., & Harianto, Sugeng. (2021). Revolusi Hijau Merubah Sosial-Ekonomi Masyarakat Petani. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, Vol. 4, (No. 2), p.145-154. https://dx.doi.org/10.15575/jt.v4i2.12579
  9. Hafsan, et al. (2021). Prinsip dan Aplikasi Bioteknologi. Gowa: Alauddin University Press UPT Perpustakaan UIN Alauddin
  10. Mahdewi, R. (2017). Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia. Universitas Lampung Bandar Lampung
  11. Mahrus. (2014). Kontroversi Produk Rekayasa Genetika yang Dikonsumsi Masyarakat. Jurnal Biologi Tropis, Vol. 14, (No. 2), p.108-116. https://doi.10.29303/jbt.v14i2.138
  12. Mahrus., et al. (2023). Sosialisasi Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika (PRG) Kepada Siswa MAN 2 Mataram. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, Vol. 6, (No. 4), p. 1304-1309. https://doi.10.29303/jpmpi.v6i4.6260
  13. Marali, Mirza., & Putri, Priliyani Nugroho. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Melakukan Review Suatu Produk di Media Sosial dari Delik Pencemaran Nama Baik. Padjadjaran Law Review, Vol. 9, (No. 2), p.1-9. https://doi.org/10.56895/plr.v9i2.655
  14. Pasandaran, E., et al. (2018). Sinergi Inovasi Kebijakan dan Teknologi Menuju Kesejahteraan Petani. Jakarta: IAARD PRESS
  15. Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. DEKRIT: Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 13, (No. 1), p.110-127. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152
  16. Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen
  17. Rompas, T.E.R., et al. (2021). Larangan Bagi Pelaku Usaha Mengelabui Konsumen Melalui Cara Obral atau Lelang dalam Hal Penjualan Barang. Lex Privatum, Vol. 9, (No. 4), p.87-95. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33348
  18. Senisa, Neng Melly., Akyuwen, Rory Jeff., & Balik, Agustina. (2023). Pelabelan Produk Pangan yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetik. Pattimura Law Study Review, Vol. 1, (No. 2), p. 415-425. https://doi.org/10. 47268/palasrev.v1i2.11788
  19. Siradjuddin, I. (2012). Dampak Pengembangan Kapas Transgenik terhadap Serapan Tenaga Kerja dan Pendapatan Daerah di Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Bulukumba. Jurnal Agroteknologi, Vol. 3, (No. 1), p.21-28. http://dx.doi.org/10.24014/ja.v3i1.91
  20. Sitepu, Kerina Muli., & (2019). Penentuan Konsentrasi Ragi pada Pembuatan Roti (Determining of Yeast Concentration on Bread Making). Jurnal Penelitian dan Pengembangan Agrokompleks, Vol. 2, (No. 1), p.71-76. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/jppa/article/view/6530
  21. Sutarno. (2016). Rekayasa Genetik dan Perkembangan Bioteknologi di Bidang Peternakan. Proceeding Biology Education Conference, Vol. 13, (No. 1), p.23-27. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/prosbi/article/viewFile/5642/5010
  22. Tando, Edi., & Juradi, Muh Afif. (2019). Upaya Peningkatan Kualitas Tanaman Kedelai (Glycine Max L. Merill) Melalui Pemanfaatan Bioteknologi dalam Mengatasi Kelangkaan Pangan. Agrotek: Jurnal Ilmiah Ilmu Pertanian, Vol. 3, (No. 2), p.113-126. https://doi.org/10.33096/agrotek.v3i2.79
  23. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  25. Waramiranti, K.D. (2019). Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras terhadap Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Pati. Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:26:30

No citation recorded.