skip to main content

Peran Kode Etik Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Jabatannya sebagai Pejabat Umum

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries play a vital role in ensuring legal certainty through the creation of authentic deeds in civil transactions. Professionalism and ethics are essential to prevent legal violations and maintain public trust. This study aims to explore how the notarial code of ethics contributes to upholding the notary's status as a public official. Using a normative juridical approach, this research analyzes secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal sources. The findings show that the notarial code of ethics serves as a key guideline in preserving integrity and public confidence, while ensuring digital practices align with legal and ethical principles. The urgency of ethics in the notarial profession lies in its role in maintaining integrity, public trust, and professional resilience in the digital era.

Keywords: Profession; Notary; Code of Ethics; Electronics.

ABSTRAK

Notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik dalam transaksi keperdataan. Profesionalisme dan etika notaris menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kode etik notaris berkontribusi dalam menjaga kedudukan profesi notaris sebagai pejabat publik. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif, dengan mengevaluasi menggunakan sumber data sekunder, termasuk teks bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode etik notaris menjadi pedoman penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, sekaligus memastikan praktik digital tetap sejalan dengan prinsip hukum dan etika di era 4.0 menuju 5.0. Urgensi etika dalam profesi notaris di era digital terletak pada fungsinya menjaga integritas, kepercayaan publik, dan keberlanjutan peran notaris dalam sistem hukum yang adil dan berdaya tahan.

Kata Kunci: Profesi; Notaris; Kode Etik; Elektronik.
Fulltext View|Download
Keywords: Profession; Notary; Code of Ethics; Electronics

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama
  2. Amadea, Ratu Sheeva., Danial., & Anom, Surya. (2023). Tindakan Balasan atas Persona Non Grata terhadap Pejabat Diplomatik Amerika Serikat oleh Rusia Berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 3, (No. 1), p.73-81. https://doi.org/10.51825/yta.v3i1.15380
  3. Anshori, A. S. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  4. Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 3, (No. 1), p.74-83. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920
  5. Budiono, H. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Ferdiyanti, M. Indah Verena., Hidayatullah, Dwi Fahri., & Purnawan, Amin. (2020). Setting the Effectiveness of Law Position and Code Notary to the Quality of Performance. Jurnal Akta, Vol. 6, (No. 4), p.797-804. https://doi.org/10.30659/akta.v6i4.7887
  7. Handayani, Tri Ulfi., Suryaningtyas, Agustina & Mashdurohatun, Anis. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.51-64. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2531
  8. Haryati, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau dari Peraturan Kode Etika Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 3, (No. 1), p.81-95. https://doi.org/https://www.doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.93
  9. H.S, Salim., Djumardin., & Munandar, Aris. (2020). Analisis terhadap Substansi Kode Etik Notaris, Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 1, (No. 2). p.14-30. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.2
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Kode Etik Profesi Notaris
  12. Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media
  13. Masriani, Yulies Tiena., Haryati., & Mariyam, Siti. (2015). Membangun Model Ideal Pengawasan Notaris. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, (No. 4), p.447–453. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.447-453
  14. Moleong, L.J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
  15. Pengurus Pusat Ikatan Notaris (2008). Jati Diri Notaris Indonesia (Dulu, Sekarang dan di Masa Datang). Jakarta: Gramedia Pustaka
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  17. Permadi, S.C. et al. (2023). Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Medis Relevansi dengan Pertimbangan Moral dan Hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, Vol. 1, (No. 2), p.1-25. Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/571
  18. Prakarti, Theo Anugrah., & Erni, Daly. (2022). Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris?. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 7), p.1663-1676. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i07.p17
  19. Prasetyawati, Betty Ivana., & Prananingtyas, Paramita. (2022). Peran Kode Etik Notaris dalam Membangun Integritas Notaris di Era 4.0. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.310-323. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
  20. Prasetyo, M. Khafit., Jumanuba, M. Wlidan., & Masyhudi. Ayatulloh. (2024). Peranan Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol. 1, (No. 4), p.15-27. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1571
  21. Prayojana, D.A. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2, (No. 2), p.213–218. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p05
  22. Rostarum, T. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Notaris di Era Digital: Implementasi dalam Mewujudkan Akta yang Sempurna. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 24, (No. 3), p.2302-2307. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5681
  23. Santoso, Budi., Hitaningtyas Ratih Dheviana Puru., & Nugroho, Sugeng Santoso Pudyo. (2023). Karakteristik Hubungan Hukum antara Pengemudi Ojek Online dan Perusahaan Aplikasi. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 52, (No. 2), p.174-186. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.174-186
  24. Sasmita, K. (2023). Penerapan Notaris Elektronik dalam Era Digital. Ethics and Law Journal: Business and Notary, Vol. 1, (No. 1), p.1-4. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i1.18
  25. Setyarini, Astri Dewi ., & Kayus Kayowuan. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik atas Etika Profesi Hukum pada Profesi Notaris. Socius: Jurnal Penelitian Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, (No. 5), p.63–70. Retrieved from https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/48
  26. Setyowati, Dewi., & Huda, Miftakhul. (2024). Efektivitas Kode Etik Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Unes Law Review, Vol. 6, (No. 3), p.8860-8869. Retrieved from https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1791/1456
  27. Sugianto, Qisthi Fauziyyah., & Handoko, Widhi. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, Vol. 12, (No. 2), p.656–668. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004
  28. Sulihandari, H. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas
  29. The, F. (2017). Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi terhadap Notaris. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, (No. 3), p.217–227. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.217-227
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  31. Wicipto, S. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution to Legal Education in the Contect of Human Resource Development). Majalah Hukum Nasional, Vol. 48, (No. 2), p.1–22. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.99
  32. Yulia, A. (2019). Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila. Law and Justice, Vol. 4, (No. 1), p.56-67. https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8045
  33. _______. (2019). Penegakan Kode Etik Notaris dalam Kerangka Etika Deontologi. Universitas Diponegoro
  34. Yustica, Anugrah., Ngadino., & Sukma, Novira Maharani. (2020). Peran Etika Profesi Notaris sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p. 60-69. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:05:47

No citation recorded.