skip to main content

Perlindungan Hukum Hak Merek UMKM: Studi Lumpia Cenol Semarang

1Kantor Konsultan Hukum IBAN & Co. Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Various types of MSME products require legal protection, including food, beverages, and other products. One example is a traditional Semarang snack called Lumpia Cenol. This study aims to examine the legal protection for the trademark rights of MSME "Lumpia Cenol" in Semarang based on Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications and the legal consequences arising after the registration of the "Lumpia Cenol" trademark. The research employs an empirical juridical method. The findings indicate that trademark registration under Law No. 20 of 2016 grants exclusive legal protection, including exclusive usage rights and legal remedies for infringements. Challenges such as a lack of legal awareness and registration costs must be addressed through education and government support to ensure sustainable MSME growth.

Keywords: Legal Protection; Trademark; MSMEs.

ABSTRAK

Berbagai jenis produk UMKM perlu mendapatkan perlindungan, baik itu produk makanan, minuman, maupun produk lainnya. Contohnya, produk cemilan khas Semarang, yaitu lumpia yang diberi nama Lumpia Cenol. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek UMKM 'Lumpia Cenol' di Semarang berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; dan akibat hukum yang timbul setelah pendaftaran merek Produk Merek Lumpia Cenol Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pemegang merek, meliputi hak penggunaan eksklusif dan upaya hukum terhadap pelanggaran. Kendala seperti kurangnya pemahaman hukum dan biaya pendaftaran merek perlu diatasi melalui edukasi dan dukungan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Merek; UMKM.

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Trademark; MSMEs

Article Metrics:

  1. Arifin, Zaenal., & Iqbal, Muhammad. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, (No. 1), p.47-63. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
  2. Arsyad, L. (2015). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
  3. Betlehn, Andrew., & Samosir, Prisca Oktaviani. (2018). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice, Vol. 3, (No. 1), p.3-10. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
  4. Djulaeka, Djulaeka., & Pratiwi, Putri Ayu. (2023). Pendaftaran Merek Produk UMKM Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja. RechtIdee, Vol. 18, (No. 2), p.128-145. https://doi.org/10.21107/ri.v18i2.21192
  5. Inayah. (2019). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Law And Justice, Vol. 4, (No. 2), p.120-136. https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8942
  6. Jasmine, T.F. (2021). Analisis Hukum terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Studi Putusan Nomor 646 K/Pst.Sus-HKI/2021). Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2, (No. 3), p.644-652. Retrieved from https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/186
  7. Nurainy, Diah Ayu., & Danyathi, Ayu Putu Laksmi. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Vol. 11, (No. 4), p.2314-2322. Retrieved from https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-97482
  8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  9. Prawreti, Ida Ayu Sri Mas., & Indrawati, Anak Agung Sri. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Perlindungan Hukum pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Harian Regional, Vol. 11, (No. 2), https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p2
  10. Pujiati. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum. Jakarta: Eepulish
  11. Sari, Lindah Tri Amanat., & Fisabilillah. (2021). Ladi Wajuba Perdini Pengaruh Pertumbuhan UMKM dan Tingkat Pengangguran terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. INDEPENDENT: Journal of Economics, Vol. 1, (No. 3), p.178-190. https://doi.org/10.26740/independent.v1i3.43584
  12. Shiyam, M.A. (2020). Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif Usaha Mikro Kecil dan Menegah Sentra Industri Tahu Randudongkal di Kabupaten Pemalang. Universitas Negeri Semarang
  13. Siregar, Annisa., Saidin, OK., & Leviza, Jelly. (2022). Perlindungan Hukum Hak atas Merek pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, (Issue 3), p.161-169. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64
  14. Sopamena, et al. (2022). Perlindungan Hukum UMKM dalam Memasuki Era Baru Pasca Pandemi. Jurnal Sanisa, Vol. 2, (No. 2), p.92-99. Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/view/1211/pdf
  15. Suarjana, I.W. (2023). Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Membina Inovasi dan Implikasi Hukum Bagi Badan Usaha. Jurnal Cahaya Mandalika, Vol. 4, (No. 3), p.830-837. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.1955
  16. Sulasno., & Nabila, Uul. (2020). Penerapan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual atas UMKM Melalui Program Sabtu Minggu di Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrsi Negara (AsIAN), Vol. 08, (No. 01), p.27-30. Retrieved from https://www.scribd.com/document/542817609/29-Article-Text-126-1-10-20201013
  17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  18. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  19. Wibowo, S. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdaftar dengan Penerapan Prinsip First To File terhadap Pihak Lain (Studi Kasus Putusan MA Nomor 161k/Pdt.Sus-Hki/2023). Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol. 3, (No. 2), p.127-145. https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1675
  20. Wirayuda, Ketut Bayu., Sudiatmaka, Ketut Dewa., & Mangku, Gede Sudika. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Georafis, Terkait Adanya Peniruan Logo Merek Terdaftar di Kota Singaraja. Universitas Pendidikan Ganesha

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:13:13

No citation recorded.