skip to main content

Tinjauan Hukum Tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Hukum Pertanahan Indonesia

1Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika Papua Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The horizontal separation principle in Indonesian land law stipulates that land and buildings are distinct objects that may be owned separately. This study analyzes the concept and implementation of this principle in the establishment of security right as a proprietary security interest over land, as well as the legal mechanism for granting Hak Tanggungan as an encumbrance. Using a normative juridical method, the research reveals that the principle restricts Hak Tanggungan to land only, excluding buildings. Therefore, Notaries and Land Deed Officials (PPAT) must ensure valid ownership to maintain legal certainty. The Deed of Granting of Security Rights (APHT) must explicitly state the rights over land, since land and buildings are considered separate and require clear legal treatment under the horizontal separation principle.

Keywords: Horizontal Separation Principle; Land Law.

ABSTRAK

Asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan Indonesia menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atasnya adalah objek yang terpisah dan dapat dimiliki secara berbeda. Tujuna penelitian ini untuk mengetahui konsep dan keberlakuan asas pemisahan horizontal dalam pembentukan Hak Tanggungan sebagai jaminan kebendaan atas tanah dan pemberian Hak Tanggungan atas tanah sebagai bentuk pembebanan dalam lembaga jaminan menurut hukum pertanahan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Asas pemisahan horizontal membatasi objek Hak Tanggungan pada tanah saja, sehingga Notaris dan PPAT wajib memastikan keabsahan kepemilikan untuk menjamin kepastian hukum. Pemberian Hak Tanggungan harus dirumuskan jelas dalam APHT karena, sesuai asas pemisahan horizontal, tanah dan bangunan adalah objek terpisah yang memerlukan kepastian hukum.

Kata Kunci: Asas Pemisahan Horizontal; Hukum Pertanahan
Keywords: Horizontal Separation Principle; Land Law

Article Metrics:

  1. Aguw, G. Y. (2017). Kajian Yuridis asas Pemisahan Horisontal dalam Hak Tanggungan atas Tanah. Lex et Societatis, Vol. 5, (No. 6), p.96-103. https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17913
  2. Alyan, R. A. A. (2023). Kedudukan Prinsip Pemisahan Horizontal dalam Melindungi Kreditur atas Objek Jaminan Berupa Bangunan. Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Vol. 4, (No. 1), p.29-38. https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v4i1.77744
  3. Andari, Cicilia Putri., & Purwoatmodjo, Djumadi. (2019). Akibat Hukum asas Pemisahan Horizontal dalam Peralihan Hak atas Tanah. Notarius, Vol. 12, (No. 2), p.703-1702. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29010
  4. Emelia, E. (2015). Tinjauan Yuridis Kuasa Mutlak dalam Pembuatan Akta Notaris Menurut Perundang-Undangan di Indonesia. Universitas Sumatra Utara
  5. Fitrian, A. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Berdasarkan Konsep Pemisahan Horisontal Bidang Agraria. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, Vol. 1, (No. 10), p.2063-2075. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i10.3324
  6. Hisbullah, Rakhmat Wiwin., Patittingi, Farida., & Aspan, Zulkifli. (2018). Asas Publisitas pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik. Malrev: Madani Legal Review, Vol. 2, (No. 1), p.40-56. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.331
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  8. Lestari, Made Wiwin Dharma., & Resen, Made Gde Subha Karma. Pengaturan Asas Perlekatan dan Asas Pemisahan Horizontal dalam Kaitannya dengan Rumah Susun di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, (No. 8), p.765-775. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/84464
  9. Pangesti, Shinta., & Sahetapy, Prilly Priscilia. (2023). Pendaftaran Hak Tanggungan Sebelum dan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, Vol. 6, (No. 2), p.71 -92. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216
  10. Patahuddin, Miftahul Khair., Muaja, Harly Stanly., & Turangan, Doortje Durin. (2023). Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Administratum, Vol. 11, (No. 1), Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/45361/40890
  11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan
  12. Putrajab, L. (2017). Perjanjian Kredit Perbankan dengan Jaminan Hak atas Tanah yang Belum Bersertifikat (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). Jatiswara: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32, (No. 1), p.1-15. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.69
  13. Rahman, Muhammad Ghazali., & Tista, Adwin. (2025). Asas Pemisahan Horisontal dalam Politik Hukum Pertanahan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu, Vol. 2, (No. 6), p.487-496. https://doi.org/10.5281/zenodo.14842847
  14. Rokilah., & Mukaromah, Mia. (2018). Pemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Negara Asing. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.137-150. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.972
  15. Sari, I. (2017). Hak-Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 9, (No. 1), p.15-33. https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.492
  16. Sitorus, Oloan., & Limbong, Dayat. (2004). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah
  17. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  18. Suprihanto, A. (2021). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan atas Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Universitas Hasanuddin
  19. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  20. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  21. Walewangko, N. M. (2016). Proses Pemberian Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Lex Administratum, Vol. 4, (No. 4), p.101-106. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/11829

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:41:51

No citation recorded.