skip to main content

Kedudukan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas Menurut Hukum Perdata

1Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Barjo No. 1-3, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241 , Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

This study examines the position and responsibility of notaries in drafting deeds of limited liability companies, aiming to identify these roles from a civil law perspective. The research applies a normative juridical method that focuses on analyzing legal norms regulating the duties of notaries. The results indicate that the notary’s position in preparing a partij deed differs significantly from creating a relaas deed, as each carries distinct responsibilities. In a partij deed, the notary mainly records and formalizes the intentions of the parties involved. Meanwhile, in a relaas deed, the notary is obliged to safeguard the deed, ensure authenticity, confirm the accuracy of the date, and issue grossen, copies, and excerpts in accordance with legal provisions.

Keywords: Notary Responsibility; Limited Liability Company

ABSTRAK

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta perseroan terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kedudukan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perseroan terbatas ditinjau dari hukum perdata. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan partij berbeda dengan posisinya ketika membuat akta relaas. Perbedaan kedudukan tersebut timbul sebagai akibat dari perbedaan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing akta. Pembuatan akta partij oleh Notaris dilakukan dengan menuangkan kehendak para pihak kedalam bentuk akta, sedangkan akta relaas kedudukan notaris sebagai menyimpan akta, menjamin keotentikan tanggal pembuatnya, serta menyediakan grosse, salinan dan kutipan akta sesuai dengan ketentuan hukum.

Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Notaris;  Akta Perseroan Terbatas
Fulltext View|Download
Keywords: Notary Responsibility; Limited Liability Company

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2023). Legal Study Regarding the Responsibilities of Notaries in Providing Social Services in Accordance with the Implementation of their Position. Journal of Law and Sustainable Development, Vol. 11, (No. 8), p.1-16. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i8.1435
  2. Anggraini, Oktavia Eko ., Yulifa, Windy Ratna., & Santoso, Aris Prio Agus. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Garansi Produk dalam Hukum Bisnis. Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains, dan Teknologi, p.161-168. Sukoharjo. Retrieved from https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/991
  3. Anuddin, Ihramsyah., & Siswanto, Edi. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Future Academia, Vol. 2, (No. 4), p.684-690. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.239
  4. Can, Tsaqif Levinsky., & Putra, Mohamad Fajri Mekka. (2023). Kedudukan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Berkaitan dengan Penggantian Direksi Perseroan Terbatas. Pakuan Law Review, Vol. 9, (No. 4), p.18-29. https://doi.org/10.33751/palar.v9i4
  5. Diyanto, I. D. W. (2024). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 12,(No. 2), p.36-50. https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21516
  6. Fathiyyah, N. (2024). Hakikat Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris dalam Hal Penyimpanannya. Universitas Hasanuddin
  7. Latifa, Shintia., Khairani, & Syofyan, Syofirman. (2025). Penegakan Hukum terhadap Notaris yang Melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang). Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 9, (No. 1), p.93-106. https://doi.org/10.31933/5s2e4b11
  8. Maharani, I. (2022). Peran Notaris dalam Membuat Akta Hukum Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 1, (No. 3), p.962-969. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.91
  9. Moleong, J. L. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
  10. Mohammad, A. K. (2005). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Rizki, M. I. S. (2025). Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Proses Pembentukan Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, Vol. 3, (No. 3), p.26-36. https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i3.5562
  12. Sa’adiya, Zahra., Putri, Nazwa Maulina., Ahla, Anisah., & Afifah, Gusti Silma. (2025). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Dibentuknya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 3, (No. 2), p.849-857. https://doi.org/10.60126/maras.v3i2.1053
  13. Sajadah, Nurarafah., & Yusrizal. (2022). Accountability of a Notary in Making a Deed Based on Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary. Malikussaleh Internasional Conference on Law, Legal Studies and Social, p.1-10. https://doi.org/10.29103/micolls.v2i.86
  14. Salomo, Swanis, S., Mubarq, Aldy., & Muhajir, Abdul . (2024). Analisis Tanggung Jawab dan Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, Vol. 3, (No. 2), p.315-321. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3817
  15. Santira, Widia Salwa Putri ., & Soroinda, Disriani Latifah. (2024). Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama. UNES Law Review, Vol. 6,(No. 4), p.10432-10442. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1928
  16. Setyowati, E. (2023). Doktrin Modern Perseroan Terbatas dan Penerapannya dalam Undang-Undang. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Vol. 4, (No. 2), p.75-88. https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.513
  17. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.15-35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  20. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  21. Wijaya, R. F. (2022). Implikasi Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan Tanpa Akta Notaris Mengacu Undang-Undang tentang Cipta Kerja dalam Konsepsi Kepastian Hukum (Universitas Islam Sultan Agung). Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  22. Wulandari, N. (2025). Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta. Putat, Vol. 1(No. 1), p.20-26. Retrieved from https://jurnalpelitanegribelantaraya.com/index.php/putat
  23. Yonnawati, Sukardi, Dina Haryati., & Jehaniza, Ulan. (2023). Akta Partij Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dalam Rangka Perwujudan Kepastian Hukum. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 08, (No. 1), p.1-13. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2373

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:18

No citation recorded.