skip to main content

Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemisahan Harta Pasca Perkawinan

1Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia., Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

4 Kantor Notaris & PPAT Ida Widiyanti S.H. M.Kn. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

View all affiliations
Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 allows a marital property separation agreement to be made after marriage with legalization by an authorized registrar or a Notary. The principle of prudence is necessary because no implementing regulation outlines the procedure. This study analyzes how Notaries apply this principle when drafting post-marital property separation deeds and the legal consequences if it is not properly implemented. Using a normative juridical method with a literature-based approach, the study shows that prudence is carried out through verifying the parties, examining documents, and preparing deeds that comply with legal requirements. Its importance has increased with the recognition of postnuptial agreements. If neglected, the deed may contain defects, become void or voidable, and result in losses as well as liability for the Notary.

Keywords: Notary; Prudence; Agreement; Marriage

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengatur bahwa perjanjian pemisahan harta dapat dibuat setelah perkawinan dengan pengesahan pejabat pencatat perkawinan atau Notaris. Asas kehati-hatian penting diterapkan karena belum tersedia peraturan pelaksana yang mengatur mekanismenya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan asas kehati-hatian oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan, serta apa akibat hukumnya apabila asas tersebut tidak diterapkan secara tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Asas kehati-hatian wajib diterapkan Notaris dalam perjanjian pemisahan harta melalui verifikasi para pihak, pemeriksaan dokumen, serta penyusunan akta yang sesuai hukum. Pentingnya asas ini meningkat setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengakui perjanjian postnuptial. Jika diabaikan, akta berpotensi cacat, batal atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan kerugian dan pertanggungjawaban bagi Notaris.

Kata Kunci: Notaris; Kehati-hatian; Perjanjian; Perkawinan
Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Prudence; Agreement; Marriage

Article Metrics:

  1. Alydrus, Sayyid Muhammad Zein., Suhadi., & Lutfitasari, Ratna. (2020) Perlindungan Hukum terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Jurnal Lex Suprema, Vol. 2, (No. 1), p. 362-375. https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v2i1.255
  2. Anand, Ghansham., Sudirman., Darmawan, Monica Caecilia., & Nugraha, Xavier. (2024). Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Jurnal Negara Hukum, Vol. 15, (No. 2), p.286-307. Retrieved from https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/jurnal_kepakaran/Negara%20Hukum-15-2-November-2024.pdf
  3. Ariesta, R. F. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. Universitas Islam Bandung
  4. Azni, Sanaz Alhusna., & Ishak. (2024). Efektivitas Perjanjian Kawin terhadap Penguasaan Harta dalam Perkawinan (Suatu Penelitian di Kecamatan Medan Maimun Kota Medan). JIM Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 8, (No. 1), p. 153. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/31190
  5. Darwin, Merah., Hamid, Adnan., & Samosir, Tetti. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid.B/2022/Pn Jkt Brt). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, (No. 4), p. 1-42. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496
  6. Derika, D. (2020). Fungsi Notaris dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan dengan Asas Kehati-hatian. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, (No. 2 ), p.173-174. https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6514
  7. Fahri, M. (2019). Penggunaan Sistem Artifisial Intelligence Sebagai Perwujudan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  8. Farid, Achmad., & Suhessyani, Anggrita Esthi. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Harta dalam Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Jurnal Judiciary, Vol. 11, (No. 1), p. 27. Retrieved from https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/118
  9. Handayani, F. M. (2024). Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan terhadap Pihak Ketiga. Journal Evidence of Law, Vol. 3, (No. 1), p.91. https://doi.org/10.59066/jel.v3i1.630
  10. Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
  11. Hidayat, F. (2017). Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat oleh Notaris. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4), p.591-597. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2502
  12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  13. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  15. Kompilasi Hukum Islam
  16. Luthfi., & Muallim, Amir. (2021). Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Pelaksanaan Putusannya. Millah: Jurnal Studi Agama, Vol. 20, (No. 2), p.275-300. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art4
  17. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencan Prenada Grup
  18. Nafisa, Farras., & Suparto, Susilowati. (2024). Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Vol. 2, (No. 1), p. 28-40. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/882
  19. Novany, Nadya., & Putra, Mohamad Fajri Mekka. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Pasca Perkawinan yang Tidak Diumumkan, yang Berakibat terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Recital review, Vol. 5, (No. 1), p. 29-30. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235
  20. Pakpahan, Elvira Fitriyani., Isnainul O.K., & Musliansyah, Irfan. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kawin yang Dibuat Pasca Perkawinan Setelah Dikabulkan Putusan M.K. No. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk). IBLAM Law Review, Vol. 3, (No. 3), p. 236-237. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.156
  21. Prakoso, Wibby Yuda., & Gunarto. (2017). Tanggung Jawab dan Akibat Hukum dari Akta Notariil yang Dibuat oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4). p.773-777. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2524
  22. Pratama, Iqbal Putra., Wisnaeni, Fifiana., & Cahyaningtyas, Irma. (2021). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kewajibannya dalam Hal Pembacaan Akta. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.809-815. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43806
  23. Rachmawati, R. (2017). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris pada Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Selama dalam Ikatan Perkawinan pada Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Studi pada Notaris Wilayah Kerja Kota Malang). Universitas Brawijaya Malang
  24. Rachmawati, Risa., Safa'at, Rachmad., & Navianto, Isma'il. (2015). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Ketika Membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Lentera Hukum, Vol. 2, (Issue 2), p. 103-116. https://doi.org/10.19184/ejlh.v2i2.20285
  25. Rostarum, T. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Notaris di Era Digital: Implementasi dalam Mewujudkan Akta yang Sempurna. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 24, (No. 3), p.2302-2307 https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5681
  26. Safifah, R. R. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Perkawinan dengan Klausula Asas Monogami Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam (Analisis Akta Perjanjian Perkawinan Tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat di Hadapan Notaris X di Kabupaten Karawang). Indonesia Notary, Vol. 3, (No. 4), p.489. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/23
  27. Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola
  28. Suardana, Safira Shizuoka., Dantes, Komang Febrinayanti., Yudiawan, I Dewa Gede Herman. (2024). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian dalam Proses Pembuatan Akta Notariil dan Akta PPAT di Kantor Notaris/PPAT Rina Harindyah. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 7, (No. 3), Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/94430#:~:text=Terdapat%20dua%20tujuan%20dilakukanya%20penelitian%20ini%2C%20yaitu%3A%201%29,UUJN%2C%20serta%20akta%20PPAT%20pada%20kantor%20yang%20sama
  29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  30. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:16

No citation recorded.