skip to main content

Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dalam Penerbitan Sertipikat Berbasis Digital (Sertipikat Elektronik)

1Kantor Notaris & PPAT Eveline G. Radjagukguk S.H. Jakarta Selatan DKI Jakarta,, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The new policy on electronic land certificates, regulated by Ministerial Regulation of ATR/BPN Number 1 of 2021, has generated both support and concern among the public. On one hand, electronic certificates represent an important step toward modernizing land administration by improving efficiency, transparency, and security. On the other hand, people remain worried about the guarantee of legal certainty and protection in a digital-based system. This study aims to analyze the implementation of electronic land certificates and their legal protection. Using a normative juridical method with descriptive qualitative data, the research concludes that electronic certificates strengthen land administration, while legal protection is provided through the Consumer Protection Law and the Personal Data Protection Law, though infrastructure and consistency need improvement.

Keywords: Legal Protection; Issuance of Digital Certificates

ABSTRAK

Kebijakan baru terkait sertipikat elektronik pada pendaftaran tanah, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipkat Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sertipikat elektronik merupakan langkah yang tepat demi mewujudkan modernisasi di bidang pertanahan, namun di sisi lain masyarakat resah terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum sertipikat elektronik yang berbasis digital tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi penerbitan sertipikat berbasis digital dan perlindungan sertipikat elektronik berbasis digital. Jenis penelitian ini adalah yuriidis normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Perlindungan hukumnya dijamin melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi, namun masih perlu penguatan infrastruktur dan konsistensi implementasi.

Kata Kunci: Perlindungan hukum; Penerbitan Sertipikat Digital
Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Issuance of Digital Certificates

Article Metrics:

  1. Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, Vol. 27, (No. 3), p.335-345. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509
  2. Andari, Dwi Wulan Titik., & Mujiburohman, Dian Aries. (2023). Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik. Al-Adl Jurnal Hukum, Vol. 15, (No. 1), p.154. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7367
  3. Anggraeni, Dewi., Widjajaatmadja, Dhody AR., & Koto, Zulkarnein. (2023). Kepastian Hukum Penerbitan Sertipikat Ganda Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, (No. 8), p.2017-2031. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.412
  4. Apriania, Desi., & Bur, Arifin. (2021). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.221-237. http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
  5. Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama
  6. Bila, R. S. (2022). Sertipikat Tanah Elektronik Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Sukabumi: Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  7. Destriana, Arsyilla., & Allagan, Tiurma Mangihut Pitta. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Pakuan Law Review, Vol. 8, (No. 1), p.91-103. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4590
  8. Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik. Indonesia Notary, Vol. 3, (No. 3), p.197-216. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/9/==> Doi tidak ada di web jurnalnya
  9. Hakim, A.R. (2021). Tinjauan Yuridis Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. Universitas Gunung Rinjani
  10. Ichsan, Reza Nurul., Tanjung, Ali Mukti., & Nst, Venny Fraya Hartin. (2023). Pemanfaatan Website Online Single Submission (OSS) dalam Kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Medan Berbasis Maqashid Syariah. Jurnal PKM Hablum Minannas, Vol. 2, (No. 2), p.57-72. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.362
  11. Juliyanti, Ni Kadek Erna Dwi., Dharsana, I Made Pria., & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, (No. 1). p.91-96. https://doi.org/10.22225/jph.4.1.6590.91-96
  12. Kuswanto, H. (2021). Hukum Agraria Hak atas Tanah (Sertifikat dalam Perspektif Kepastian Hukum di Era Digital). Sidoarjo: Indomedia Pustaka
  13. Lubis, Muhammad Ridwan., Siregar, Gomgom TP., Nurita, Cut., Nst, Venny Fraya Hartin., & Lubis, Diana. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Memahami Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Bulletin of Community Engagement, Vol. 3, (No. 2), p.261-270. https://doi.org/10.51278/bce.v3i2.900
  14. Monalu, Tiffany J., Sumakul, Tommy F., & Sondakh, Meiske T. (2023). Kedudukan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah ke Sistem Elektronik Sebagai Janinan Keamanan. Lex Privatum Vol. 11, (No. 2). p.1. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/46654==> Doi tidak ada di web jurnalnya
  15. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik
  16. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  19. Rachman, A.A. Muhammad Insany., & Hastri, Evi Dwi. (2021). Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Mulawarman Law Review, Vol. 6, (Issue 2), p.91-101. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.646
  20. Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik(E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Signifikan Humaniora, Vol. 2, (No. 4), p.1-19. http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.2.12301
  21. Sapardiyono., & Pinuji, Sukmo. (2021). Konsistensi Perlindungan Hukum Kepemilikan dan Hak atas Tanah melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Jurnal Widya Bhumi, Vol. 2, (No. 1). p.54-62. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.19
  22. Silalahi, W. (2022). Urgensi Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi Digital (the Urgence of Consumer Protection Based on Digital Technology). Prosiding Serina IV, Vol. 2, (No. 1), p.589-98. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19644
  23. Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, Vol. 4, (No. 1), p.81. Retrieved from https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/67
  24. Suhattanto, M. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, Vol. 1, (No. 2), p.87-99. https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.11
  25. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  26. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  27. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:19

No citation recorded.