skip to main content

Status Hukum Rumah Apung dalam Perspektif UUPA: Menuju Kepastian Hukum Masyarakat Pesisir

1Department of Law, State University of Surabaya, Jl. Ketintang,Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia 60231, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
ABSTRACT

This study analyzes the regulatory gaps related to floating housing in Indonesia in terms of the UUPA, which is limited to conventional land rights without extending to buildings on water. Using a normative juridical method with a legislative and comparative legal approach, this study aims to analyze whether settlements on water can be granted land rights as mandated by the UUPA and compare it with other countries regarding legal certainty and recognition of floating housing. The results reveal that the regulatory gap creates uncertainty regarding ownership, licensing, and taxation for floating homeowners. This study recommends the establishment of the Right to Water (HAP) and integrated cross-sectoral regulations as a solution to achieve legal certainty, social justice, and sustainable development of coastal settlements.

Keywords: Floating Houses; UUPA; Water Rights; Agrarian Law; Legal Certainty.

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis kesenjangan regulasi terkait rumah apung di Indonesia ditinjau dari UUPA, yang cakupannya terbatas pada hak pertanahan konvensional tanpa menjangkau bangunan di atas perairan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undanganan dan perbandingan hukum, tujuan penelitian ini untuk menganalisa apakah permukiaman di atas air depat diberikan hak atas tanah sesuai diamanatkan UUPA serta membandingkan dengan negara lain terhadap kepastian hukum dan pengakuan tentang rumah apung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kekosongan regulasi menimbulkan ketidakpastian kepemilikan, perizinan, dan perpajakan bagi pemilik rumah apung. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Hak Atas Perairan (HAP) dan regulasi terpadu lintas sektor sebagai solusi mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan permukiman pesisir.

Kata Kunci: Rumah Apung; UUPA; Hak atas Perairan; Hukum Agraria; Kepastian Hukum.

Keywords: Floating Houses; UUPA; Water Rights; Agrarian Law; Legal Certainty.

Article Metrics:

  1. Afdhali, Dino Rizka., & Syahuri, Taufiqurrohman. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Jurnal, Vol. 6, (No. 2), p.555-561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
  2. Asnaedi., Winoto, Joyo., Harianto., & Sari, Linda Karlina. (2025). Hak Tanah Perairan Suku Bajo: Identifikasi Dan Solusi kelemahan Aspek Legal. Bina Hukum Lingkungan, Vol. 9, (No. 2), p.134–158. doi: https://doi.org/10.24970/bhl.v9i2.388
  3. Beddu, S. (2017). Arsitektur Rumah Berpanggung Apung Yang ‘Substainable’ Di Lahan Berair. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia, Vol. 6, (No. 2), p.85–88. doi: https://doi.org/10.32315/jlbi.6.2.113
  4. Effendi, D. (2020). Pemberian Tanah kepada Seseorang Sebagai Solusi dalam Mengatasi Kelalaian Ahli Waris. Unes Law Review, Vol. 3, (No. 2), p.149–164. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i2
  5. Fariz, Trida Ridho., Jatmiko, Retnadi Heru., & Mei, Estuning Tyas Wulan. (2023). Pemanfaatan Foto Udara Uav Untuk Pemetaan Kerentanan Fisik Rumah Terhadap Longsor di Sub-Das Bompon.” Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 21, (No. 4), p.819–829. https://doi.org/10.14710/jil.21.4.819-829
  6. Hilmy, M. I. (2020). Prospek Tanah Adat Dalam Pembangunan Nasional. WASKITA, Vol. 4, (No. 1), p.41-56. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4
  7. Irman, Irman., Adhayanto, Oksep., Sari, Rany Kartika., & Suryadi, Suryadi. (2021). Analisis Yuridis terhadap Status Hak Kepemilikan Permukiman Penduduk di Atas Air. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, (No. 2), p.399-414. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3057
  8. Krismawati, Febrian Dian., Zakki, Ahmad Fauzan., & Manik, Perlindungan. (2014). Perancangan Bangunan Apung dan Keremba dengan Sistem Modular Ponton Berbahan Ferosemen. Jurnal Teknik Perkapalan, Vol. 2, (No. 4), p.66–73. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/naval/article/view/7123/6905
  9. Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni
  10. Lasabuda, R. (2013). Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, Vol. 1, (No. 2), p.92–101. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/platax/article/download/1251/1019
  11. Liunadi, Sylvie., & Djajaputra, Gunawan. (2021). Penguasaan terhadap Rumah Apung yang Ditanam di Perairan Ditinjau dengan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, (No. 2), p.1773–1795. doi: https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17132
  12. Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Derah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, Vol. 14, (No. 1), p.80–91. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1375937&val=1543&title=ANALISIS%20YURIDIS%20NORMATIF%20SINKRONISASI%20PERATURAN%20DAERAH%20DENGAN%20HAK%20ASASI%20MANUSIA
  13. Naing, Naidah., & Halim, Haryanto. (2013). Sistem Struktur Rumah Mengapung Di Danau Tempe Sulawesi Selatan. Jurnal Permukiman, Vol. 8, (No. 3), p.145–152. https://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/view/85/72
  14. Nugraha, Dimas Hastama. (2020). Review Standar Bangunan Gedung Jepang dan Amerika Serikat TerkairTsunami dan Perbandingan dengan Indonesia.” PROSIDING SNITT-Politeknik Negeri Balikpapan, Vol. 4, (No. 3), p.291–298. https://jurnal.poltekba.ac.id/index.php/prosiding/article/viewFile/1033/637
  15. Nugraha, M. S. (2022). Adaptasi Bangunan Apung di Kampung Melayu terhadap Ancaman Banjir. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, (No. 4), p.3885–3890. doi: https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i4.6711
  16. Pertiwi, Aula Sekar Arum., & Nugroho, Agung Murti. (2023). Lanting House Preservation Based on River Culture In Sasirangan Village, Banjarmasin. Civil and Environmental Science, Vol. 6, (No. 1), p.65–70. doi: 10.21776/ub.civense.2023.00601.8
  17. Putro, Jawas Dwijo., & Nurhamsyah, M. (2014). Pola Permukiman Tepian Air Studi Kasus: Desa Sepuk Laut Punggur Besar dan Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Langkau Betang Jurnal Arsitektur, Vol. 2, (No. 1), p.65–76. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=749833&val=11855&title=POLA%20PERMUKIMAN%20TEPIAN%20AIR%20STUDI%20KASUS%20DESA%20SEPUK%20LAUT%20PUNGUR%20BESAR%20DAN%20TANJUNG%20SALEH%20KECAMATAN%20SUNGAI%20KAKAP%20KABUPATEN%20KUBU%20RAYA
  18. Peraturan Menteri Kelatuan dan Perikanan RI Nomor 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  20. Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah: dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  21. Susilowati, Indri Fogar., & Nurani, Bunga. (2020). Kajian Yuridis terhadap Permukiman Rumah Apung di atas Air pada Wilayah Perairan Pesisir di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, Vol. 7, (No. 3), p.1-10. https://doi.org/10.2674/novum.v7i3.32358
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  24. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  25. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearah
  26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  27. Wiranegara, Hanny Wahidin., Arninda, Putri., & Harefa, Yosua. (2018). “Perbedaan Harmoni Sosial Penghuni Rumah Susun Dan Penghuni Rumah Tapak Dikawasan Tebt, Jakarta.” Tata Loka, Vol. 20, (No.3), p.296–308. doi: https://doi.org/10.14710/tataloka.20.3.295-308

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:49

No citation recorded.