skip to main content

Penerapan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan Kota Pekalongan Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The implementation of the Electronic Mortgage System (HT-el) has introduced major changes to mortgage registration and the authority of PPAT, while creating regulatory, technical, and procedural challenges that remain misaligned with the Mortgage Law (UUHT). These conditions highlight the need for immediate adjustments in regulations and administrative policies. This study examines the application of HT-el in relation to PPAT authority and evaluates its effectiveness. Using a normative research method with descriptive qualitative data, the study finds that the implementation and effectiveness of HT-el are still limited due to regulatory gaps, technical barriers, and inadequate human resource readiness. Therefore, regulatory refinement, improved PPAT competencies, and strengthened systems are necessary to achieve effective services and ensure legal certainty.

Keywords: Mortgage Rights; Electronic; PPAT

ABSTRAK

Penerapan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) menimbulkan perubahan mendasar dalam mekanisme pendaftaran dan kewenangan PPAT, sekaligus menghadirkan berbagai persoalan regulasi, teknis, dan prosedural yang belum sepenuhnya selaras dengan UUHT, sehingga menimbulkan kebutuhan mendesak akan penyesuaian hukum dan kebijakan. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui penerapan hak tanggungan elektronik terhadap kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan untuk mengetahui efektivitas terhadap adanya hak tanggungan elektronik. Jenis penelitian ini adalah normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Implementasi dan efektivitas Hak Tanggungan Elektronik terhadap kewenangan PPAT belum optimal karena kendala regulasi, teknis, dan kesiapan SDM, sehingga dibutuhkan penyempurnaan aturan, penguatan kapasitas PPAT, serta perbaikan sistem untuk mewujudkan layanan yang efektif dan menjamin kepastian hukum.

Kata Kunci: Hak Tanggungan; Elektronik; PPAT
Fulltext View|Download
Keywords: Mortgage Rights; Electronic; PPAT

Article Metrics:

  1. Amalia, Nailu Vina., Qurbani, Alifia Soraya., & Kumara, Salvian. (2020). Analisis Ketentuan Hak Tanggungan Elektronik pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2020 tentangPelayanan Hak Tanggungan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 5, (No. 2), p.332-337. http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i2p332-339
  2. Dewi, IGA Gangga Santi., & Ardani, Mira Novana. (2020). Kebijakan Penjaminan Tanah Melaui Hak Tanggungan di Indonesia. Jurnal Law Development & Justice Review, Vol. 3, (No. 1), p.57-66. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7835
  3. Djakatara, Vanny., Paserangi, Hasbir., & Nur, Sri Susyanti. (2023). Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Amsir Law Journal, Vol. 3, (Issue 2), p. 183, https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.184
  4. Hasmi, R. (2022). Pemenuhan Syarat Formil dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik. Universitas Lambung Mangkurat
  5. Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Hukum Kenotariatan, Notaire, Vol. 3, (No. 1), p.158. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536
  6. Indrahartanti, Yemima Dian., & Budhisulistyawati, Ambar. (2023). Penerapan Hak Tanggungan Elektronik terhadap Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Surakarta. Privat Law Journal, Vol. 9, (No. 2), p. 339. https://doi.org/10.20961/privat.v9i2.60042
  7. Kamal, M.R.S. (2023). Kebijakan Pembuatan Akta PPAT Secara Elektronik: Pemenuhan Syarat Otentik, Implementasi, dan Alternatif Kebijakan. Jurnal Reportorium Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 12, (No. 2), p. 126-130. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3110
  8. Kharisma, Bella., & Kurniawan, I Gede Agus. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan’, Jurnal Magister Hukum Udayana: Udayana Master Law Journal, Vol. 11, (No. 2), p.320-34. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p07
  9. Merlyani, Dwi., Yahanan, Annalisa., & Trisaka, Agus. (2020). Kewajiban Membacakan akta Otentik oleh Notaris di hadapan Pengahadap dengan Konsep Cyber Notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, (No. 1), p. 2. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358
  10. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  11. Muhammad, B. (2022). Legalitas Akta Pemberian Hak Tanggungan Elektronik. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6, (No. 5), p. 594-612. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2562920&val=15212&title=LEGALITAS%20AKTA%20PEMBERIAN%20HAK%20TANGGUNGAN%20ELEKTRONIK
  12. Nur, Azizah., Barkatullah, Abdul Halim., & Hafidah, Noor. (2022). Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi Di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara). Nolaj, Vol. 1, (No. 2), p. 84-99. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.12
  13. Nurwulan, P. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Ius Qia Iustum, Vol. 28, (No. 1), p.183-202 https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art9
  14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  16. Ramaadanni, L. F. (2023). Peranan Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Pertanggungan dalam Perjanjian Pemberian Kredit. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, Vol. 2, (No. 7), p.799-804. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/5701/4293
  17. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  18. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  19. Wiguna, I. W. J. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Acta Comitas, Vol. 5, (No. 1), p. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p07

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:22

No citation recorded.