skip to main content

Implikasi Yuridis Pelanggaran Batas Wilayah Jabatan Notaris terhadap Otentisitas Akta

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notary is a public official authorized to make authentic deeds limited by their domicile and jurisdiction. Unfair business competition and the desire to obtain as many clients as possible often lead to violations of their jurisdiction. These action violates laws and regulations, and risk diminishing the authenticity of the deed, rendering it a private deed. This normative juridical research analyzes the role of laws and regulations in maintaining professionalism using laws, conceptual, and case approach. The result of this study indicates that although regulations regarding jurisdictional boundaries, codes of ethics, and sanctions have been regulated in such a way, however, there are still violations committed by notaries, therefore, a review of their implementation and enforcement is necessary to ensure legal certainty.

Keywords: Boundaries; Code of Ethics; Notary; Violation; Sanctions.

ABSTRAK

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang dibatasi tempat kedudukan dan wilayah jabatan. Fenomena persaingan usaha yang tidak sehat dan keinginan untuk mendapatkan klien sebanyak-banyaknya sering memicu pelanggaran wilayah jabatan. Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan dan berisiko menghilangkan sifat autentik akta sehingga menjadi akta di bawah tangan. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis peranan UUJN dan Kode Etik Notaris dalam menjaga profesionalisme jabatan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi batas wilayah jabatan, kode etik, dan sanksi sudah diatur sedemikian rupa, namun masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, sehingga perlu adanya kajian ulang terhadap penerapan dan penegakan hukumnya di lapangan guna menjamin kepastian hukum.

Kata Kunci: Batas Wilayah; Kode Etik; Notaris; Pelanggaran; Sanksi.
Keywords: Boundaries; Code of Ethics; Notary; Violation; Sanctions.

Article Metrics:

  1. Adolf, Jozan., Handoko, Widhi., & Azhar, Muhamad. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol. 13, p.181-192. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313
  2. Afdhali, Dino Rizka., & Syahuri, Taufiqurrohman. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, (No.2), p.555-561. Retrieved from https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1078/646/
  3. Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, Vol. 9, p.222-223. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/28858/pdf
  4. Anshori, A. G. (2022). Filsafat Hukum (Cetakan 4). Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  5. Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, (No. 2), p.95-104. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
  6. Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, Vol. 7, (No. 1), p.20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  7. Darmayenti, & Khairani. (2024). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Swara Justisia, Vol. 8, (No. 1), p.133-148. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/483/358
  8. Fahrul. (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 7, (No. 2), p.121-137. Retrieved from https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/viewFile/272/152
  9. Febrihamzah, Muhammad Dwiki., & Rini, Indrati. (2024). Peran Notaris terhadap Penolakan Pemegang Protokol Notaris. RIO Law Jurnal, Vol. 5, (No. 2), p.737-746. https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1470
  10. Gaol, S. L. (2018). Kedudukan Akta Notaris sebagai Akta di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, (No. 2), p.91-109. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/257/232/463
  11. Hadjon, P. M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Cetakan 13). Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  12. Iryadi, I. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara (The Position of Authentic Deeds in Relation to The Constitutional Rights of Citizens). Jurnal Konstitusi, Vol. 15, (No. 4), p.796-815. https://doi.org/10.31078/jk1546
  13. Iskandar, C. A. (2020). Notaris Kota Tangerang yang Melaksanakan Penandatanganan Akta di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018). Indonesian Notary, Vol. 2, (No. 4), p.127. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/6
  14. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.55.AH.02.04 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Notaris bernama Muhammad Irsan, (2019)
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  16. Kode Etik Notaris
  17. Mertokusumo, Sudikno, & Pitlo, A. (2020). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum (Cetakan 3). Jakarta: Citra Aditya Bakti
  18. Paranna, T. N. S. (2025). Kode Etik Notaris dalam Mempromosikan Diri Melalui Media Elektronik. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, (No. 4), p.4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.929
  19. Prakarti, Theo Anugrah., & Erni, Daly. (2022). Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris? Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 7), p.1663-1676. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p17
  20. Putusan Majelis Pemeriksaan Pengawas Notaris Banten Nomor 07/Pts/Mj.PWN Prov Banten/V/2018 tentang Pelanggaran Kewajiban Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik
  21. Putusan Perkara Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT
  22. Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum (Cetakan 9). Bandung: Citra Aditya Bakti
  23. Saraswati, Deira., & Ratna, Edith. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah Hasil Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1337 K/Pdt/2021). Notarius, Vol. 17, (No. 1), p.446-461. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.48460
  24. Susilowati, Tri., Pasikun, Syarifah., Susanti, Seri., Annisa, Rizki Nur., Rakhmiliansyah, Muhammad Farizi., & Nadhifa, Diza Fadhla. (2024). Kajian Yuridis Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Notaris EY. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, Vol. 6, (No. 2), p.27-32. https://doi.org/10.54783/jin.v6i2.922
  25. Tumangger, Dita., & Santoso, Budi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p.776-794. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030
  26. Ulfiyah, Maryani, & Ratna, Edith. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Titik Koordinat Tanah Berbeda dengan Tertera di Sertipikat. Notarius, Vol. 17, (No. 1), p.100. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.43055
  27. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  28. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  29. Yudhoyono, Gatot Eko, & Yunanto. (2025). Peran Kode Etik Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Jabatannya sebagai Pejabat Umum. Notarius, Vol.18, p.664-680. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.69433
  30. Zubaidah, Siti, Setiawan, I Ketut Oka, & Samosir, Tetti. (2025). Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT). JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, (No. 5), p.4102-4118. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4836

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:46:42

No citation recorded.