skip to main content

Pertanggungjawaban Hukum Notaris atas Pelanggaran Etika Profesi dalam Pelaksanaan Kewenangan Jabatan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The notarial profession plays an important role in ensuring legal certainty through the authority to execute authentic deeds. Therefore, the performance of the notarial office must be based on professional ethics and applicable legal provisions. This study aims to analyze the legal liability of notaries for violations of professional ethics in exercising their official authority and to determine the forms of liability arising from such violations. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The results indicate that ethical violations do not automatically give rise to administrative, civil, or criminal liability. Liability arises when conduct violates official duties or prohibitions, causes legally recognized harm, or fulfills the elements of a criminal offense.

Keywords: Notary Ethics; Professional Responsibility; Publik Official; Legal Certainty.

ABSTRAK

Profesi notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui kewenangan pembuatan akta autentik, sehingga pelaksanaan jabatan harus berlandaskan etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum notaris atas pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan kewenangan jabatan serta menentukan bentuk pertanggungjawaban yang dapat timbul berdasarkan sifat pelanggarannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, atau pidana. Pertanggungjawaban timbul apabila perbuatan tersebut melanggar kewajiban atau larangan jabatan, menimbulkan kerugian yang memenuhi unsur perdata, atau memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban notaris ditentukan berdasarkan sifat perbuatan, norma yang dilanggar, unsur kesalahan, serta akibat yang ditimbulkan.

Kata Kunci: Etika Notaris; Kepastian Hukum; Pejabat Umum; Tanggung Jawab Profesi.

Keywords: Notary Ethics; Professional Responsibility; Publik Official; Legal Certainty

Article Metrics:

  1. Angkasa. (2019). Metode Penelitian Hukum : Sebagai Suatu Pengantar. Lampung: Laduny Alfatama
  2. Aulia, Noorjanah, & Nabilah. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris terhadap Isi dan Kebenaran Data dalam Akta Autentik. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, (No. 2), p.1666-1679. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1157
  3. Hasan. (2025). Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris dalam Mengeluarkan Salinan Minuta Akta yang Terdegradasi. Officium Notarium, Vol. 4, (No. 2), p.269-292. https://doi.org/10.20885/jon.vol4.iss2.art6
  4. Jufri. (2025). Tanggung Jawab Notaris atas Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Pemegang Saham dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Borneo Law Review, Vol. 9, (No. 1), p.52-76. Retrieved from https://jurnal.ubt.ac.id/index.php/law_review/article/view/165/72
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  7. Melinda., & Djajaputra. (2021). Pembuatan Akta Notaris di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, (No. 7), p.3521-3541. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i7.3543
  8. Mutalib., & Tomalili. (2025). Analisis yuridis terhadap Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat dan Akta Waris di Kabupaten Konawe. Jurnal Lakidende Law Review (Delarev), Vol. 4, (No. 2), p.1-15. Retrieved from https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5375498
  9. Pratama., & Astariyani. (2025). Peran Notaris dalam Memperkuat Fungsi Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 10, (No. 2), p.275-289. https://doi.org/10.24843/ac.2025.v10.i02.p4
  10. Putri. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 5, (No. 1), p.63-77. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.644
  11. Rahmah. (2025). Analisis Perlindungan dan Upaya Hukum Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Akta yang Dibuatnya (Studi di Pengwil Sumatera Utara). Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, (No. 4), No. 1-21. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1606
  12. Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Peran Notaris dalam Transformasi Digital dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, (No. 2), p.310-323. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1281
  13. Setyarini. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik atas Etika Profesi Hukum pada Profesi Notaris. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, (No. 5), p.63-70. https://doi.org/10.5281/zenodo.10259119
  14. Setyawan., & Priyono. (2024). Analisis Yuridis Pasal 3 Huruf H dan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris Ditinjau dari Perspektif UUD 1945 dan Asas Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 7, (No. 8), p.8577-8585. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5040
  15. Solikin. (2019). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Qiara Media
  16. Setyarini. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik atas Etika Profesi Hukum pada Profesi Notaris. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, (No. 5), p.63-70. Retrieved From Https://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius
  17. Sudomo., & Franciska. (2023). Tanggung jawab Notaris dalam Pembuatan Akta di Luar Wilayah Kerjanya Terkait Akibat Hukum atas Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, (No. 12), p.5251-5260. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1908
  18. Sumarga. (2021). Pertanggungjawaban Pidana atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr.). Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 2), p.428-450. Retrieved From https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/26
  19. Susiawati. (2023). Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktik dan Deliberate Dishonesty Action. Yogyakarta: Jejak Pustaka
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Wiryawan. (2025). Analisis Yuridis terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris dalam UU Jabatan Notaris dan Etika Profesi. Journal Syntax Idea, Vol. 7, (No. 9), p.1184-1196 Retrieved From https://doi.org/10.46799/syntaxidea.v7i9.13554

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:00:35

No citation recorded.