skip to main content

Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Pembuatan Akta Autentik Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries, as a nobile officium, are obliged to read and sign deeds in the presence of the parties, as violations of this obligation affect the validity and evidentiary value of the deed. This study examines notarial liability and the legal consequences of executing deeds without the presence of one party. Using normative legal research with a statutory approach, the study applies qualitative analysis through a literature review. The findings reveal that such practice violates Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Office Act, resulting in formal and procedural defects that cause the loss of authenticity or a reduction in evidentiary strength, and lead to administrative, civil, and criminal liability, thereby undermining legal certainty and public trust.

Keywords: Notary Liability; Authentic Deed; Absence of the Parties

ABSTRAK

Notaris sebagai nobile officium wajib memenuhi kewajiban pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan para pihak, karena pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berimplikasi pada penurunan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris serta akibat hukum yang timbul dari pembuatan akta tanpa kehadiran salah satu pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta autentik oleh Notaris tanpa kehadiran salah satu pihak melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris, menimbulkan cacat formil dan prosedural yang mengakibatkan hilangnya keautentikan atau degradasi kekuatan pembuktian akta, serta berimplikasi pada pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana yang berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kata Kunci: Pertanggugjawaban Notaris; Akta Autentik; Ketidakhadiran Para Pihak
Fulltext View|Download
Keywords: Notary Liability; Authentic Deed; Absence of the Parties

Article Metrics:

  1. Amalia, Thalita Reizky., Velentina, Rouli Anita., & Soroind, Disriani Latifah. (2024). Kesahan Akta Perjanjian yang Tidak Dibacakan oleh Notaris di Hadapan Para Pihak dan Saksi Serta Akibat Hukumnya (Studi Putusan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 235/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel & Pengadilan Negeri Denpasar No.840/PDT.G/2020/PN.DPS). Indonesian Notary, Vol. 6, (Issue 2), p.41-58. https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no1.41
  2. Darwin, Merah., Hamid, Adnan., & Samosir, Tetti. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/PID.B/2022/PN JKT BRT). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6, (No. 4), p.1-41. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496
  3. Demak, A. A. K. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Sebagai Alat Bukti dalam Proses Peradilan Perdata. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  4. Fitrianingtyas, A. F. (2024). Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik dalam Penandatanganan Akta Autentik dengan Cara Mengirim Minuta Akta. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  5. Fransiska, Ling., Erni, Daly., & Latumenten, Pieter Everhardus (2021). Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377K/ PDT/2016). Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 2), p.340-355. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1066&context=notary
  6. Gojali. (2023). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berbasis Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 382/Pid. sus/2021/PN Spt). Universitas Sultan Agung Semarang
  7. HS, Salim., & Nurbani, Erlies Septiana. (2009). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: Rajawali Pres
  8. Husein, Z. M. (2021). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Terkait Tidak Tanda Tangan di Hadapan Notaris. Jurnal Signifikan Humaniora, Vol. 2, (No. 3), p.54. Retrieved from https://jim.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/viewFile/11248/8809
  9. Istiqomah., & Wijaya, Arif. (2025). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Cacat Formil dalam Akta Perjanjian. Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 9, (No. 10), p.141-149. Retrieved from https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/790
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  11. Larashati, G. A. M. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Autentik yang Menggunakan Surrogate. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, (No. 1), p.84-93. http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.335
  12. Mainanda, Jenita., Rembrandt., & Mannas, Yussy Adelia. (2024). Kepatuhan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta yang Tidak Dibacakan Ditandatangani oleh Penghadap Secara Bersama-Sama. Unes Law Review, Vol. 7, (No. 2), p.921-932. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2392
  13. Manna, M. R. F. H. (2022). Pembuatan Akta Notaris yang Tidak Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Menjadi Perkara Pidana. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  14. Muhammad, Aldhi Rahmadi., & Adjie, Habib. (2025). Penerapan Asas Kehati- Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik untuk Meminimalisir Terjadinya Keterangan Palsu Hak Waris Sesuai dengan Kewenangannya. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 5, (No. 5), p.4129-4134. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4992
  15. Nathanael, Moses., & Djaja, Benny. (2023). Akibat Hukum dari Perjanjian yang Dibuat dengan Tanggal Mundur (Back Date). Unes Law Review, Vol. 6, (No. 1), p.2869-2882. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
  16. Rinanti, Ade., & Ariawan. (2021). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Atas Akta yang Dibuatnya Karena Adanya Tuntutan Pihak Ketiga dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, (No. 9), p. 4247-4268. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i8.2907
  17. Sofwatillah., Risnita., Jailani, M. Syahran., & Saksitha, Deassy Arestya. (2024). Tehnik Analisis Data Kuantitatif dan Kualitatif dalam Penelitian Ilmiah. Journal Genta Mulia, Vol. 15, (No. 2). p.79-91. Retrieved from https://ejournal.uncm.ac.id/index.php/gm/article/view/1147/722
  18. Suteki., & Taufani, Galang. (2022). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Wibowo, Stefani., Pakpahan, Elvira Fitriyani., & Leonard, Tommy. (2025). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Vol. 13, (No. 2). p.50-61. Retrieved from https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/25543
  21. Widianingrum, Ayu Cahya, & Badriyah, Siti Malikhatun. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 5, (No. 3), p.127-139. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593
  22. Yulianti, Elina Dyah., & Anshari, Tunggul. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, (No. 1), p.45-54. http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p45-54
  23. Zakaria, Riana., Subekti., Sidarta, Dudik Djaja., & Ucuk, Yoyok. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 1014/Pid.B/2023/Pn.Sby). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum,Vol. 3, (No. 6), p.10-11. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1513

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:18:44

No citation recorded.