skip to main content

Pendaftaran Merek sebagai Instrumen Pencegahan Pelanggaran Merek di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Intellectual Property Rights are exclusive rights over intellectual creations, including trademarks, which obtain legal protection through registration under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This study aims to analyze the regulation and implementation of trademark registration within the Indonesian trademark legal system and to examine the legal implications for registered trademark owners in cases of trademark infringement. The research employs a normative juridical method with statutory approach. The results show that the trademark registration system in Indonesia applies a constitutive principle (first to file), whereby exclusive rights arise only after a trademark is registered. This system provides legal certainty and legal protection for registered trademark owners, as the registration serves as the primary legal basis to prevent and address trademark infringement.

Keywords: Trademark; Trademark Registration; Trademark Protection.

ABSTRAK

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif atas karya intelektual, termasuk merek, yang memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran merek dalam sistem hukum merek di Indonesia serta mengkaji implikasi hukum bagi pemilik merek terdaftar dalam menghadapi pelanggaran merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip konstitutif (first to file), yaitu hak eksklusif atas merek lahir setelah merek tersebut didaftarkan. Sistem ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran merek.

Kata Kunci: Merek; Pendftaran Merek; Perlindungan Merek.

Keywords: Trademark; Trademark Registration; Trademark Protection. ABSTRAK

Article Metrics:

  1. Arifin, Zaenal., & Iqbal, Muhammad. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, (No. 1), p.47-62. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
  2. Azmi, A. C. (2019). Aspek Yuridis Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang/Jasa yang Tidak Sejenis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 80/Merek/2010/PN.Niaga.JKT.PST). Universitas Sumatera Utara
  3. Basyra, Tiara Putri., Permata, Rika Ratna., & Sudayat. (2025). Penerapan asas Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-HKIMerek/2024/PN Niaga Smg. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, Vol. 3, (No. 3), p.461-470. https://doi.org/10.5281/zenodo.15647229
  4. Dewi, Nourma., & Baskoro, Tunjung. (2019). Kasus Sengketa Merek Prada S.A. Manggala Putra Perkasa dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 4, (No. 1), p.18-25. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1531
  5. Hakim, L. (2023). Metode Yuridis Normatif: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh. Yogyakarta: Deepublish Store
  6. Jasmine, T. F. (2021). Analisis Hukum terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Studi Putusan Nomor 646 K/Pst.Sus-HKI/2021). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2, (No. 3), p.644-652. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.186
  7. Kholidah, Anies Nor., Widiastuti, C. Tri., & Nastiti, Prianka Ratri. (2025). Kepercayaan Pelanggan Memediasi Citra Merek dan Kualitas Produk terhadap Keputusan Pembelian. SOLUSI: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi, Vol. 23, (No. 3), p.356-373. https://doi.org/10.26623/slsi.v23i3.12023
  8. Lasut, P. W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Et Societatis, Vol. 7, (No. 1), p.66-73. https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22848
  9. Maesa, Isradi., Suryamizon, Anggun Lestari., & Nazar, Jasman. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bukittinggi. Unes Law review, Vol. 6, (No. 1), p.602-611. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.774
  10. Mangunsong, Vrika W.S., Girsang, Eiren Kristin., Anggraini, Nova., Maharani, Dinda. (2024). Perlindungan Penggunaan Merek terkenal Tanpa izin terhadap Perlindungan Hukum Menurut Perspektif Undang-undang Merek. Jurnal Pemasaran Bisnis , Vol. 6, (No. 3), p.48. Retrieved from https://journalversa.com/s/index.php/jpb/article/view/4002/4512
  11. Muliadin, Sariyat., & Anggraeni, Happy Yulia. (2023). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Hak Kelompok Tekstil Alor Ikat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, (No. 1), p.90-95. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.814
  12. Murjiyanto, R. (2017). Konsep Kepemilikan Hak atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke dalam Sistem “Konstitutif”). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24, (No. 1), p.52-72. Retrieved from http://repository.widyamataram.ac.id/index.php/welcome/openfile/77#
  13. Prasetya, I Made Dwi., & Ariana, I Gede Putra. (2019). Pengaturan Merek Produk Makanan (Berdasarakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek). Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, (No. 1). p.12. https://doi.org/10.24843/KM.2018.v07.i01.p08
  14. Salsabila, Aniyah., Qahar, Abdul., & Hasbi, Hasnan. (2025). Tinjauan Hukum Tata Cara dan Mekanisme dalam Proses Pendaftaran Hak Merek. Legal Dialogika, Vol. 1, (No. 1), p.1-13. Retreved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1520
  15. Syahrullah, M. (2023). Strategi Branding Sebagai Upaya Optimalisasi Pengumpulan Wakaf. Jurnal ISLAMIKA, Vol. 6, (No. 1), p.1-13. https://doi.org/10.37859/jsi.v6i1.5286
  16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
  17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  18. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
  19. Wati, D. (2018). Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari asas Kepastian Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010). Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 2, (No. 1), p.1-22. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v1i4.329
  20. Wibisono, Dias Bintang., & Christanto, Mozes Reynaldo. (2020). Pemenuhan Hak Konsumen Melalui Perlindungan Hak Merek. Jurnal Suara Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.33-50. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n1.p33-53
  21. Widiantoro, R. F. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum. Lex Reinassance, Vol. 7, (No. 2), p.416-426. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art14
  22. Zakariya, Hafid., & Hidayah, Nurul. (2017). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek Kolektif. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 10, (No. 2), p.198. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163553/keberpihakan-pemerintah-dalam-mendukung-daya-saing-umkm-melalu-pendaftaran-merek

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:39

No citation recorded.