skip to main content

Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Layanan Pinjaman Online (Studi Kasus ShopeePayLater)

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The development of technology has encouraged the use of Buy Now Pay Later (BNPL) services, including ShopeePayLater, as a payment method in digital transactions. This convenience creates relationships between creditors and debtors, generating rights and obligations, but may result in default when debtors fail to fulfill payment obligations. This condition highlights the importance of protection for creditors to ensure certainty and recovery of their rights. This article aims to analyze the legal basis of Paylater services on the Shopee marketplace and protection for creditors in cases of default. The results show that ShopeePayLater is based on valid agreements and regulations, providing protection through contractual provisions, collection, notices, dispute resolution, and compensation.

Keywords: Legal Protection; Online Lending; Paylater; Shopee; Default.

ABSTRAK

Perkembangan teknologi finansial mendorong penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL), termasuk ShopeePayLater, sebagai alternatif pembayaran dalam transaksi digital. Kemudahan tersebut melahirkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang menimbulkan hak dan kewajiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan wanprestasi apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur untuk menjamin kepastian dan pemulihan haknya. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hukum layanan Paylater pada marketplace Shopee serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum ShopeePayLater didasarkan pada perjanjian yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan melalui perlindungan internal berdasarkan perjanjian dan perlindungan eksternal berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya penagihan, somasi, penyelesaian sengketa, serta tuntutan pemenuhan prestasi dan ganti kerugian.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pinjaman Online; Paylater; Shopee; Wanprestasi.

Keywords: Legal Protection; Online Lending; Paylater; Shopee; Default.

Article Metrics:

  1. Anastaysia, Natalia Dwi., & Indriastuti, Dorothea Ririn. (2025). Pengaruh Penggunaan Fitur Pay-Later, Pengelolaan Keuangan Pribadi, dan Tingkat Kesadaran Finansial terhadap Tingkat Utang pada Aplikasi E-Commerce di Kalangan Gen Z (Survey pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Slamet Riyadi Surakarta). Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, Vol. 3, (No. 9), p.338-345. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i9.6588
  2. Dzatadini, Alvida., Nurpadilah, Maya Anisa., Angraeni, Riska., Aulyadisha, Vyanara., Mauldya, Radita Dian Eka., & Razak, Rama Wijaya Abdul. (2024). Dampak Penggunaan Aplikasi Paylater terhadap Gaya Hidup Masyarakat. Jurnal Akuntansi Pajak dan Kebijakan Ekonomi Digital (APKE), Vol. 1, (No. 2), p.52-58. https://doi.org/10.61132/apke.v1i2.75
  3. Hardyansah, Rommy., Darmawan, Didit., & Negara, Dharma Setiawan. (2025). Agreements in Online Loans and Consumer Legal Protection in Online Loan Services in Indonesia. Jurnal Akta, Vol. 12, (No. 2), p. 388-397. https://doi.org/10.30659/akta.v12i2.44593
  4. Hartanto, Ratna., & Ramli, Juliani Purnama. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, (No. 2), p.320-338. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6
  5. Hirsanuddin, & Sudiarto. (2021). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak (Kreditur dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, (No. 1), p. 253-267. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.890
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  8. Nirmalapurie, N. A. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Penggunaan Fitur PayLater pada Aplikasi Gojek. Media Juris, Vol. 3, (No. 1), p.102-115, https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.19161
  9. Novendra, B., & Aulianisa, S. S. (2020). Konsep dan perbandingan Buy Now, Pay Later dengan kredit perbankan di Indonesia: Sebuah keniscayaan di era digital dan teknologi. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9, (No. 2), p. 183-198. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.444
  10. Nyoman, N. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Shopee Paylater dalam Menghadapi Wanprestasi. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, Vol. 2, (No. 5), p.93-105. https://doi.org/10.62383/hukumv2i5.635
  11. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik
  12. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Elektronik
  13. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
  15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  16. Pradnyawati, Ni Made Eka., Sukandia, I Nyoman., & Arini, Desak Gde Dwi. (2021). Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.320-325. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3230.320-325
  17. Raharjo, B. (2017). Fintech: Teknologi Finansial Perbankan Digital. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik
  18. Sari, R. (2021). Pengaruh Penggunaan Paylater terhadap Perilaku Impulse Buying Pengguna E-Commerce di Indonesia. Jurnal Riset Bisnis dan Investasi, Vol. 7, (No. 1), p.44-54, https://doi.org/10.35313/jrbi.v7i1.2058
  19. Sonnia. (2022). Tanggung Jawab Hukum Pengguna Paylater pada Aplikasi Shopee sebagai Bagian dari Financial Technology Jika Melakukan Wanprestasi. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 4, (No.1 ), p.45-59. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1461
  20. Sutikno, Bayu. & Aji, Hendi Mustiko. (2024). Understanding Buy-Now-Pay-Later Adoption in the Muslim Market: Do Religious-Based Ethics Matter. The South East Asian Journal of Management, Vol. 18, (No. 2). Retrieved from https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5757631
  21. Suwandewi, Ni Made Ayu Putri., & Sawitri, Dewa Ayu Dian. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Financial Technology Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, (No. 10). p.3-12. https://doi.org/10.62281/wy59rq45
  22. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  23. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  24. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  25. Utami, Putu Devi Yustisia., Dewi, Ni Made Liana., & Satriana. I Made Wahyu Chandra. (2024). Buy Now Pay Later: Sistem Pembayaran Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Prudential Principle. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 13, No. 3, p. 565–580. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p04

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 09:59:49

No citation recorded.