skip to main content

Pendaftaran Tanah sebagai Instrumen Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

One of the Indonesian state's instruments to ensure legal certainty and the protection of land rights is land registration. The purpose of this study is to investigate how land registration contributes to legal certainty in Indonesia, particularly when certificates are issued as strong evidence. A normative legal research methodology was used. The research findings indicate that land registration is very important to ensure legal certainty, especially regarding certificate issues with legal and physical information considered valid unless proven otherwise. This legal certainty is achieved through community involvement in maintaining and updating the information listed in land certificates, as well as the proactive role of the Land Office in carrying out land registration carefully and regularly.

Keywords: Land Registration; Legal Certainty; Land Rights.  

ABSTRAK

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia dilakukan pendaftaran tanah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran tanah bermanfaat untuk kepastian hukum di Indonesia, terutama ketika sertipikat tanah diterbitkan sebagai bukti yang kuat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, khususnya terkait penerbitan sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat karena data fisik dan data yuridis dalam sertipikat tanah dianggap sah kecuali terbukti sebaliknya. Kepastian hukum ini dicapai dengan peran Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah secara cermat dan tertib.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah; Kepastian Hukum; Hak atas Tanah.
Keywords: Land Registration; Legal Certainty; Land Rights.

Article Metrics:

  1. Apriani, Desi., & Bur, Arifin. (2020). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.220-239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
  2. Avivah, Lisnadia Nur., Sutaryono., & Andari, Dwi Wulan Titik. (2022). Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah. Tunas Agraria, Vol. 5, (No. 3), p.197-210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
  3. Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan bagi Pemegang Hak atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.125-138. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138
  4. Fajar, Habib Ferian., Syahputra, Julfahmi., & Ningsih, Mareta Puri Nur Ayu. (2022). Strategi Kebijakan Reforma Agraria dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial dengan Berdasarkan Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, (No. 9), p.758-775. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.308
  5. Mahfud, M. A. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Semarang: Yoga Pratama
  6. Mastur., & Dewi, Ery Arsita. (2024). Peran Kantor Pertanahan dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Hak atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS) di Kota Semarang. Jurnal Qistie, Vol. 17, (No. 1), p.100-111. https: //doi.org/10.31942/jqi.v17i1.11086
  7. Muthallib, A. (2020). Pengaruh Sertifikat Hak atas Tanah Sebagai Alat Bukti dalam Mencapai Kepastian Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, dan Ekonomi Islam, Vol. 12, (No. 1), p.21-43. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1673
  8. Ngongoloy, Marcho Gideon Vicenco., Pinasang, Dani Robert, & Lowing, Nixon S. (2025). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Lex Privatum, Vol. 10, (No. 5), p.1-12. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/42843
  9. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Rajab, Rezeki Aldila., Turisno, Bambang Eko., & Lumbanraja, Anggita Doramia. (2020). Sertifikat Hak atas Tanah dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p.642-653. https://doi.org/10.14710/jis.%25v.%25i.%25Y.%25p
  13. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak atas Tanah. Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol. 2, (No. 1), p.31-40. https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.119
  14. Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta Timur: Kencana
  15. Sudiro, Amoury Ari., & Putra, Ananda Prawira. (2020). Kepastian Hukum terhadap Hak atas Pendaftaran Tanah dan Hak Kepemilikan atas Tanah yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.36-46. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370
  16. Sumiati, Helena., Andiansah., & Kadaryanto, Bagio. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.135-145. https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.111
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:00:39

No citation recorded.