1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS82395, author = {Daniel Prabowo and Aju Putrijanti}, title = {Perlindungan Hukum Investor atas Praktik Greenwashing dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan}, journal = {Notarius}, volume = {19}, number = {3}, year = {2026}, keywords = {Greenwashing; Investor Protection; Capital Market; Sustainability Report; Information Disclosure}, abstract = { ABSTRACT Greenwashing practices in issuer sustainability reports trigger information asymmetry that threatens the integrity of the Indonesian capital market. This study aims to analyze the conception of greenwashing as a violation of the information disclosure principle and evaluate legal protection mechanisms for investors. Utilizing a normative juridical method with a statutory approach, this research examines the relevance of the Capital Market Law, PPSK Law, Company Law, and POJK 51/2017. Findings indicate that greenwashing constitutes a form of material fact fraud that injures good faith and transparency in capital market transactions. Investor protection is accommodated through preventive and repressive instruments under POJK 51/2017, alongside civil liability mechanisms allowing joint and several liability by directors for financial losses, ensuring corrective justice and sustainable investment stability in Indonesia. Keywords : Greenwashing; Investor Protection; Capital Market; Sustainability Report; Information Disclosure. ABSTRAK Praktik greenwashing dalam laporan keberlanjutan emiten memicu asimetri informasi yang mengancam integritas pasar modal Indonesia. Penulisan ini bertujuan menganalisis konsepsi greenwashing sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kajian ini membedah relevansi UU Pasar Modal, UU P2SK, UUPT, dan POJK 51/2017. Dalam hal ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa greenwashing merupakan salah satu bentuk praktik penipuan fakta materiil yang mencederai itikad baik dan transparansi dalam transaksi di pasar modal. Perlindungan investor diakomodasi melalui instrumen preventif dan represif sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat dilakukan secara tanggung renteng oleh direksi atas kerugian finansial investor akibat informasi menyesatkan, guna mewujudkan keadilan korektif dan stabilitas investasi berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci: Greenwashing ; Perlindungan Investor; Pasar Modal; Laporan Keberlanjutan; Keterbukaan Informasi. }, issn = {2686-2425}, pages = {510--527} doi = {10.14710/nts.v19i3.82395}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/82395} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Greenwashing practices in issuer sustainability reports trigger information asymmetry that threatens the integrity of the Indonesian capital market. This study aims to analyze the conception of greenwashing as a violation of the information disclosure principle and evaluate legal protection mechanisms for investors. Utilizing a normative juridical method with a statutory approach, this research examines the relevance of the Capital Market Law, PPSK Law, Company Law, and POJK 51/2017. Findings indicate that greenwashing constitutes a form of material fact fraud that injures good faith and transparency in capital market transactions. Investor protection is accommodated through preventive and repressive instruments under POJK 51/2017, alongside civil liability mechanisms allowing joint and several liability by directors for financial losses, ensuring corrective justice and sustainable investment stability in Indonesia.
Keywords: Greenwashing; Investor Protection; Capital Market; Sustainability Report; Information Disclosure.
ABSTRAK
Praktik greenwashing dalam laporan keberlanjutan emiten memicu asimetri informasi yang mengancam integritas pasar modal Indonesia. Penulisan ini bertujuan menganalisis konsepsi greenwashing sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kajian ini membedah relevansi UU Pasar Modal, UU P2SK, UUPT, dan POJK 51/2017. Dalam hal ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa greenwashing merupakan salah satu bentuk praktik penipuan fakta materiil yang mencederai itikad baik dan transparansi dalam transaksi di pasar modal. Perlindungan investor diakomodasi melalui instrumen preventif dan represif sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat dilakukan secara tanggung renteng oleh direksi atas kerugian finansial investor akibat informasi menyesatkan, guna mewujudkan keadilan korektif dan stabilitas investasi berkelanjutan di Indonesia.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-09-30 10:02:04
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id