skip to main content

Perlindungan Hukum Investor atas Praktik Greenwashing dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Greenwashing practices in issuer sustainability reports trigger information asymmetry that threatens the integrity of the Indonesian capital market. This study aims to analyze the conception of greenwashing as a violation of the information disclosure principle and evaluate legal protection mechanisms for investors. Utilizing a normative juridical method with a statutory approach, this research examines the relevance of the Capital Market Law, PPSK Law, Company Law, and POJK 51/2017. Findings indicate that greenwashing constitutes a form of material fact fraud that injures good faith and transparency in capital market transactions. Investor protection is accommodated through preventive and repressive instruments under POJK 51/2017, alongside civil liability mechanisms allowing joint and several liability by directors for financial losses, ensuring corrective justice and sustainable investment stability in Indonesia.

Keywords: Greenwashing; Investor Protection; Capital Market; Sustainability Report; Information Disclosure.

ABSTRAK

Praktik greenwashing dalam laporan keberlanjutan emiten memicu asimetri informasi yang mengancam integritas pasar modal Indonesia. Penulisan ini bertujuan menganalisis konsepsi greenwashing sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kajian ini membedah relevansi UU Pasar Modal, UU P2SK, UUPT, dan POJK 51/2017. Dalam hal ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa greenwashing merupakan salah satu bentuk praktik penipuan fakta materiil yang mencederai itikad baik dan transparansi dalam transaksi di pasar modal. Perlindungan investor diakomodasi melalui instrumen preventif dan represif sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat dilakukan secara tanggung renteng oleh direksi atas kerugian finansial investor akibat informasi menyesatkan, guna mewujudkan keadilan korektif dan stabilitas investasi berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: Greenwashing; Perlindungan Investor; Pasar Modal; Laporan Keberlanjutan; Keterbukaan Informasi.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Legal Protection for Investors Against Greenwashing Practices in Public Companies' Sustainability Reports Based on the Disclosure Principle in the Capital Market
Subject
Type Research Instrument
  Download (B)    Indexing metadata
Email colleagues
Keywords: Greenwashing; Investor Protection; Capital Market; Sustainability Report; Information Disclosure

Article Metrics:

  1. Alfandy, Muhammad Daffa., Labdawara, Naziifah., & Rambe, Sultan. (2025). Format Ideal Standar Kelayakan Proyek Penerima Green Bond sebagai Perlindungan Hukum Investor dari Risiko Praktik Greenwashing di Pasar Modal. Forschungforum Law Journal, Vol. 2, (No. 3), p.247-269. https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12151
  2. Aptasari, Feti Widiyanti., Aryawati, Putu Ni Ari., & Falah, Muhammad Helmi. (2024). Identifikasi Greenwashing atau Greenwishing pada Perusahaan Retail di Indonesia: Evaluasi Laporan Keberlanjutan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, Vol. 19, (No. 2), p.301-322. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.397
  3. Armenia, Monica, Desty., & Kurniawati. (2023). Dampak dari Green Marketing terhadap Greenwashing, Green Confusion, dan Green Brand Equity pada Perusahaan Fast Food. Jurnal Ekonomi Trisakti, Vol. 3, (No. 1), p.989-998. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.15592
  4. Banjarnahor, D. (2025). Integrasi Hukum Ekonomi Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan terhadap Praktik Greenwashing Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. Andrew Law Journal, Vol. 4, (No. 1), p.21-35. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.44
  5. Chandra, Julius Adi Chandra., Sacipto, R., & Muktiono. (2022). Analisis Peranan Pemerintah Terhadap Praktik Greenwashing dalam Strategi Investasi Keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.138-146. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7584
  6. Daskarata, Hafila Azzafi., Setiawan, Wisnu Indra., Adiyatma, Iqbal Adiyatma., Prananto, Muhammad Andy., Kamal, Ubaidillah., & Rajib, Rayi Kharisma. (2025). Analisis Yuridis terhadap Greenwashing dalam Iklan Produk Ramah Lingkungan di Indonesia. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 2, (No. 5), p.10337-10347. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3602
  7. Farilla, Monica Intan., & Abiprayu, Kris Brantas. (2024). Kebijakan ESG dan Greenwashing: Bagaimana Investor Memutuskan untuk Berinvestasi. in Book Chapter Manajemen Keuangan Jilid 1, p.150-172. https://doi.org/10.15294/mk.v1i1.332
  8. Jasmine, A. (2024). Tinjauan Yuridis Tindakan Greenwashing oleh Lembaga Perbankan di Indonesia Berdasarkan Prinsip ESG dan Hukum Nasional. Jurnal Darma Agung, Vol. 32, (No. 5), p. 394-404. https://doi.org/https://dx.doi.org.10.46930/ojsuda.v32i5.4622
  9. Judijanto, Loso., & Putra, Wira Pramana. (2025). Pengaruh Greenwashing terhadap Kepercayaan Konsumen dan Loyalitas Merek dalam Pemasaran Berkelanjutan di Indonesia. Sanskara Manajemen dan Bisnis, Vol. 3, (No. 3), p.118-128. https://doi.org/10.58812/smb.v3i03.588
  10. Kennedy, A. (2024). Efektivitas Hukum Pasar Modal dalam Mendorong Investasi Tidak Langsung yang Berkelanjutan di Indonesia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.539-550. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.651
  11. Prameswari, Komang Vitania Trisnadika., & Laksana, I Gusti Ngurah Dharma. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Praktik Greenwashing di Indonesia. Jurnal Media Akademik, Vol. 3, (No. 8), p.1-15. https://doi.org/10.62281/615wfp67
  12. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  13. Raharjo, Budi., & Kossay, Methodius. (2025). Analisis Hukum terhadap Klaim Greenwashing Akuntabilitas Hukum di Era Branding Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM), Vol. 3, (No. 2), p.1104-1114. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/sp9aj288
  14. Raodah, Putri., Siddiq, Nakzim Khalid., & Taufik, Zahrotulain. (2025). Efek Samping Regulasi Terkait ENDC ( Enhanced Nationally Determined Contribution ) terhadap Kemunculan Praktik Greenwashing oleh Pelaku Usaha di Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, Vol. 7, (No. 1), p.409-420. https://doi.org/10.47679/ib.20261417
  15. Setyaningrum, Novi Tri., & Hasanah, Uswatun. (2025). Peran Etika Profesi Akuntan dalam Mengurangi Risiko Greenwashing. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol. 4, (No. 2), p.766-779. https://doi.org/10.59086/jam.v4i2.862
  16. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres
  17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:02:04

No citation recorded.