skip to main content

Perlindungan Hukum Kreditur atas Kegagalan Pendaftaran Hak Tanggungan Akibat Alih Fungsi Lahan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang Kota Malang Jawa Timur, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Registration of Mortgage Rights is a constitutive requirement for creditors to obtain preferential status. In practice, registration is often hindered by land conversion inconsistent with spatial planning regulations, creating legal vulnerability for creditors. This study aims to analyze the juridical implications of impeded Mortgage Rights registration due to land conversion and to formulate ideal legal protection for creditors based on applicable laws, including Government Regulation Number 43 of 2021. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and qualitative descriptive analysis. The results show regulatory disharmony among spatial planning, land administration, and security rights registration, causing rejection or delay of registration. Consequently, creditors lose preferential rights and execution certainty, while no specific protection mechanism is currently available.

Keywords: Legal Protection; Mortgage Rights; Land Conversion.

ABSTRAK

Pendaftaran Hak Tanggungan merupakan syarat konstitutif bagi kreditur untuk memperoleh kedudukan preferen. Namun, pendaftaran sering terhambat akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang, sehingga menimbulkan kerentanan hukum bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis terhambatnya pendaftaran Hak Tanggungan akibat alih fungsi lahan serta merumuskan bentuk perlindungan hukum ideal bagi kreditur berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni regulasi tata ruang, pertanahan, dan pendaftaran jaminan atas tanah beralih fungsi yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan ditolak atau tertunda. Akibatnya, kreditur kehilangan hak preferen dan kepastian eksekusi. Selain itu, belum ada mekanisme perlindungan hukum bagi kreditur.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Tanggungan; Alih Fungsi Lahan.

Keywords: Legal Protection; Mortgage Rights; Land Conversion.

Article Metrics:

  1. Almendo, M. A. (2016). Prinsip Keadilan dalam Tanggung Jawab Negara terhadap Korban Tindak Pidana Karena Pelaku Tidak Menjalani Pemidanaan. Yuridika, Vol. 31, (No. 1), p.58-77. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i1.1956
  2. Awanto, Titan Rossi., & Susilowardani. (2024). Akibat Hukum Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang tentang Penguatan Sektor Keuangan Bagi Kreditur dan Debitur Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sukoharjo. Journal Customary Law, Vol. 1, (No. 2), p.8. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2512
  3. Finalo, Argi Putra., Fendri, Azmi., & Andora, Hengki. (2023). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik di Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7, (No. 2), p.284-293. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2
  4. Frahma, E. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak atas Tanah terhadap Wanprestasi Debitur. Jurnal Akta Notaris, Vol. 1, (No. 2), p.96-106. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.401
  5. Guntara, Zendra., Pratama, Bisma Putra., & Benni, Beatrix. (2023). Akibat Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Memberikan Jaminan Hak Tanggungan kepada Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, Vol. 2, (No. 3), p.142-149. https://doi.org/10.31933/fgrm0b57
  6. Handayani, Dwi., Halim, Anriz Nazaruddin., & Mulyadi. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Dikaitkan dengan Adanya Penolakan Permohonan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Pertanahan. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Vol. 2, (No. 9), p.305-316. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i9.1792
  7. Irmayanti, Andi., Simanjuntak, Kristi., & Naim, Sokhib. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan yang Dibebani Hak Tanggungan. Judge: Jurnal Hukum Vol. 5, (No. 2), p.120-130. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.669
  8. Khasanah, Dian Dewi., & Alfons. (2021). Analisis Yuridis Akibat dari Musnahnya Obyek Jaminan yang Dilekati Hak Tanggungan karena Bencana Alam. Jurnal Widya Bhumi, Vol. 1, (No. 2), p.55. https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.15
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Korua, Jolanda Marlien., Taroreh, Royke Adrianus., Nacrawy, Nurhikmah., & Taroreh, Vicky Fransiskus. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur: Tinjauan Komparatif Undang-Undang tentang Fidusia dan Hak Tanggungan. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, Vol. 10, (No. 2), p.625-638. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i2.3211
  11. Maurizkha, Vanessa., & Salam, Abdul. (2022). Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Peralihan Jaminan Hak Tanggungan dalam Jual Beli Piutang Melalui Cessie (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pdt.G/2019 Pn Tab dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 754 PK/PDT/2011). Lex Patrimonium, Vol. 1, (No. 1), p.1-18. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol1/iss1/2/
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Status Hak atas Tanah
  14. Putra, Moch. Fernanda Adi., & Pamungkas, Sunu Jati. (2024). Kepastian Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan Hak Guna Bangunan yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 2, (No. 9), p.406-411. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2698
  15. Putri, T. K. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Selama Proses Penggantian Objek Hak Tanggungan. Notaire, Vol. 7, (No. 1), p.141-158. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i1.53426
  16. Raditya, Dharmahita Yuang., Widodo, Ernu., & Astutik, Sri. (2025). Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Berakhirnya Hak Guna Usaha sebagai Objek Hak Tanggungan. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, (No. 5), p.172-182. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2380
  17. Ramziati., Sulaiman., & Jumadiah. (2019). Kontrak Bisnis: dalam Dinamika Teoritis dan Praktis. Lhokseumawe: Unimal Press
  18. Raharjo, S. (2014). Ilmu Hukum, Cet. 8. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  19. Reza, Muhammad., & Rosadi, Otong. (2023). Penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 dalam Kegiatan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik pada Kantor Pertanahan. UNES Law Review, Vol. 5, (No. 4), p.1508-1519. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.513
  20. Sako, Alim., Franciska, Wira., & Candra, Mardi. (2024). Perlindungan Hukum Kreditur dari Wanprestasi Debitur atas Utang Jaminan Tanah dan Bangunan tanpa Hak Tanggungan. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4, (No. 10), p.866-874. https://doi.org/10.59141/cerdika.v4i10.770
  21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  23. Utami, Nadya Putri., & Satriawan, Hera Alvina. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan (Tanah dan Bangunan) Studi Putusan Nomor 90/PDT.G/2022/PN MTR. Jurnal Rekomendasi Hukum Universitas Mataram, Vol. 1, (No. 3). Retrieved from https://jurnal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/view/6834
  24. Wibisono, Gunawan., & Widowaty, Yeni. (2023). Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kertha Bhayangkara, Vol. 17, (No. 1), p.93-106. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1962
  25. Zahra, Azrinda Rachmadanty., & Yustikarini, Meliyana. (2025). Kepastian Hukum atas Tanah Adat sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Dibuat oleh Notaris/PPAT. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, (No. 3), p.1-11. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.66

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:45:39

No citation recorded.