1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
2University of Malaya Kuala Lumpur Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS84119, author = {Hanifah Pasa and Zil Aidi}, title = {Lelang Hak Tanggungan atas Jaminan Orang Lain dalam Kondisi Debitur Wafat}, journal = {Notarius}, volume = {19}, number = {3}, year = {2026}, keywords = {Mortgage Right; Execution Auction; Third-Party Guarantor; Debtor’s Death; Legal Protection.}, abstract = { ABSTRACT The use of third-party-owned land as collateral in credit agreements raises legal issues when the debtor dies before repaying the debt. As an accessory agreement, a Mortgage Right remains attached to the collateral as long as the secured debt remains unpaid. This study aims to analyze the legal regulation of executing Mortgage Rights over third-party collateral after the debtor’s death and examine third-party liability as collateral providers. This study employs a normative legal method using statutory, conceptual, and analytical approaches. The results show that the debtor’s death does not extinguish the debt or Mortgage Right, allowing creditors to execute the collateral through public auction. Third-party liability is limited to the collateralized property and does not extend to personal assets. Keywords: Mortgage Right; Execution Auction; Third-Party Guarantor; Debtor’s Death; Legal Protection. ABSTRAK Penggunaan tanah milik pihak ketiga sebagai jaminan dalam perjanjian kredit menimbulkan persoalan hukum ketika debitur meninggal dunia sebelum melunasi utangnya. Sebagai perjanjian accessoir, Hak Tanggungan tetap melekat pada objek jaminan sepanjang utang yang dijamin belum lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan atas jaminan milik pihak ketiga setelah debitur meninggal dunia serta tanggung jawab pihak ketiga sebagai pemberi jaminan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meninggalnya debitur tidak menghapus utang maupun Hak Tanggungan, sehingga kreditur tetap dapat mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan umum. Tanggung jawab pihak ketiga terbatas pada objek jaminan dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Kata Kunci: Hak Tanggungan; Lelang Eksekusi; Pihak Ketiga; Kematian Debitur; Perlindungan Hukum. }, issn = {2686-2425}, pages = {586--603} doi = {10.14710/nts.v19i3.84119}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/84119} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
The use of third-party-owned land as collateral in credit agreements raises legal issues when the debtor dies before repaying the debt. As an accessory agreement, a Mortgage Right remains attached to the collateral as long as the secured debt remains unpaid. This study aims to analyze the legal regulation of executing Mortgage Rights over third-party collateral after the debtor’s death and examine third-party liability as collateral providers. This study employs a normative legal method using statutory, conceptual, and analytical approaches. The results show that the debtor’s death does not extinguish the debt or Mortgage Right, allowing creditors to execute the collateral through public auction. Third-party liability is limited to the collateralized property and does not extend to personal assets.
Keywords: Mortgage Right; Execution Auction; Third-Party Guarantor; Debtor’s Death; Legal Protection.
ABSTRAK
Penggunaan tanah milik pihak ketiga sebagai jaminan dalam perjanjian kredit menimbulkan persoalan hukum ketika debitur meninggal dunia sebelum melunasi utangnya. Sebagai perjanjian accessoir, Hak Tanggungan tetap melekat pada objek jaminan sepanjang utang yang dijamin belum lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan atas jaminan milik pihak ketiga setelah debitur meninggal dunia serta tanggung jawab pihak ketiga sebagai pemberi jaminan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meninggalnya debitur tidak menghapus utang maupun Hak Tanggungan, sehingga kreditur tetap dapat mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan umum. Tanggung jawab pihak ketiga terbatas pada objek jaminan dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Kata Kunci: Hak Tanggungan; Lelang Eksekusi; Pihak Ketiga; Kematian Debitur; Perlindungan Hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-09-30 10:00:33
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id