skip to main content

Tantangan Jabatan Notaris Menghadapi Disrupsi Teknologi Hukum Digital

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara Kota Bandung Jawa Barat, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Legal protection for notaries is important because notaries are vulnerable to criminalization due to false statements made by appearers, although notaries are only responsible for the formal aspects of authentic deeds. This study aims to analyze the urgency and formulation of legal protection for notaries based on the Law on Notary Position, the Criminal Code, and the Electronic Information and Transactions Law to ensure legal certainty and prevent the criminalization of notaries in the digital era. This research uses a normative juridical method with statutory and qualitative descriptive approaches. The results show that legal protection for notaries must be strengthened through harmonization of regulations, improvement of digital verification systems, and optimization of the role of the Notary Honorary Council in Indonesia.

Keywords: Legal Protection; Notary; False Statements; Authentic Deed; Criminalization; Digital Era.

ABSTRAK

Perlindungan hukum terhadap notaris penting karena notaris berisiko dikriminalisasi akibat keterangan palsu penghadap, padahal notaris hanya bertanggung jawab pada aspek formal akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan formulasi perlindungan hukum terhadap notaris atas keterangan palsu penghadap berdasarkan UUJN, KUHP, dan UU ITE guna mewujudkan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi notaris di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hukum terhadap notaris diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi notaris atas keterangan palsu penghadap sepanjang notaris bertindak sesuai prosedur. Perlindungan hukum tersebut perlu diperkuat melalui harmonisasi UUJN, KUHP, dan UU ITE serta penguatan sistem digital dan peran Majelis Kehormatan Notaris di era digital.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Notaris, Keterangan Palsu; Akta Otentik; Kriminalisasi; Era Digital.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Tantangan Jabatan Notaris Menghadapi Disrupsi Teknologi Hukum Digital
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Email colleagues
Keywords: Legal Protection; Notary; False Statements; Authentic Deed; Criminalization; Digital Era.

Article Metrics:

  1. Artini, Ni Kadek Andhina Putri., & Putra, Made Aditya Pramana. (2026). Eksistensi Kode Etik Notaris dalam Pembatasan Promosi Diri di Era Digital. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 20, (No. 1), p.10-19. https://doi.org/10.22225/kw.20.1.2026.10-19
  2. Hakim, Rahman., Sumarni., & Mauludin, Novie Afif. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penghadap yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Authentik yang Dibuat Notaris. Unizar Recht Journal, Vol. 2, (No. 4), p.668-676. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.157
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  5. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Banten: Kencana
  6. Nadia, Nanda., Rizanizarli., & Rinaldi, Yanis. (2021). Faktor-Faktor yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, (No. 2), p.332-350. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.786
  7. Prakoso, Andrianto Dwi., Suherman, Ade Maman., Setiady, Tri., & Yunarti, Wiwin Tri. (2026). Kepastian Hukum Regulasi Pasar Modal di Indonesia terhadap Praktik Insider Trading sebagai Implementasi Tujuan Hukum Gustav Radbruch. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 7, (No. 2), p.1411-1418. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.63224
  8. Prananda, V. O. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006). HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 8, (No. 2), p. 131-143 https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1378
  9. Prananda, Vitto Odie., & Anand, Ghansham. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 2, (No. 2), https://doi.org/10.33121/hukumbisnis.v2i2.718
  10. Sari, Alfiah Tandan., & Djajaputra, Gunawan. (2025). Penegakan Hukum terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Pemalsuan Akta Autentik. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 13, (No. 11), p.2621-2634. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p15
  11. Setiawan, Mohamad Dino., & Babussalam, A. Basuki. (2026). Perlindungan Hukum atas Pemutusan Relasi Kerja dalam Gig Economymenurut Teori Philipus M. Hadjon. Journal Presumption of Law, Vol. 8, (No. 1), p.59-74. https://doi.org/10.31949/jpl.v8i1.17501
  12. Subiyantana., & Octarina, Nynda Fatmawati. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jurnal Rechtens, Vol. 9, (No. 2), p.93-104. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786
  13. Udayana, Kadek Diyah Permatasari Universitas., & Udayana, I Nyoman Suyatna Fakultas Hukum Universitas. (2021). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6, (No. 1), p.52-62. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p05
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  17. Vergano, Reva., & Retnaningsih, Sonyendah. (2022). Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris terhadap Keterangan Palsu yang Termuat pada Akta Autentik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 4). https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p06
  18. Wahyudi, Yudha Ilham., Ohoiwutun, Y.A Triana., & Ali, Moh. (2025). Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Didasarkan Keterangan Palsu dari Pihak Penghadap. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, (No. 4), p.681-689. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8589
  19. Wijayanti, Mita Anggraini., Marniati, Felicitas Sri., & Setiadi, Yuliana. (2026). Kepastian Hukum Akta Autentik Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Penghadap. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 13, (No. 1), p.12-23. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22654
  20. Wulandari, Apriani Tri., Hidayati, Rahmatul., & Ayu, Isdiyana Kusuma. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Membuat Akta Menggunakan Cyber notary di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.91-101. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i2.1975
  21. Zackia, V. P. R. (2021). (2021). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Negeri Nomor : 09/ PDT.G/2016/PN.M .G/2016/PN.MAM JUNC AM JUNCTO Putusan Nomor 1544/PID O Putusan Nomor 1544/PID.B/ 2019/PN.MKS). Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 4), p.201-221. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1144&context=notary

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:46:42

No citation recorded.