skip to main content

Tanggung Jawab PPAT atas Dokumen Palsu dalam Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik

1Kementerian ATR/BPN Kota Surakarta Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Electronic land administration services raise legal issues concerning PPAT liability for the use of forged documents. This study analyzes the legal liability of PPATs for forged documents in electronic land administration and formulates an appropriate regulatory framework to ensure legal certainty and protection. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the data were analyzed qualitatively. The findings show that PPAT liability is fault-based rather than strict, with PPATs responsible for the formal validity of documents, while the parties bear responsibility for their substantive authenticity, unless intentional or negligent conduct is proven. The ideal regulatory framework should clarify PPAT liability, strengthen electronic document verification, adopt a safe harbour principle, and ensure proportionate allocation of responsibilities.

Keywords: Land Deed Official (PPAT); Forged Documents; Electronic Land Services.

ABSTRAK

Pelayanan pertanahan elektronik menimbulkan persoalan pertanggungjawaban PPAT atas penggunaan dokumen palsu. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum PPAT atas penggunaan dokumen palsu dalam pelayanan pertanahan elektronik serta merumuskan pengaturan yang ideal untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PPAT didasarkan pada kesalahan dan tidak bersifat mutlak, dengan tanggung jawab PPAT terbatas pada kebenaran formal dokumen, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian. Pengaturan ideal perlu memperjelas batas tanggung jawab, memperkuat verifikasi dokumen elektronik, menerapkan prinsip safe harbour, dan membagi tanggung jawab secara proporsional untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Kata Kunci: PPAT; Dokumen Palsu; Pelayanan Pertanahan Elektronik
Keywords: Land Deed Official (PPAT); Forged Documents; Electronic Land Services

Article Metrics:

  1. Aufima, Z. (2020). Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal of Judicial Review, Vol. 22, (No. 2), p.259-270. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1224
  2. Buditama, Fitriya Nurmayuvita., Olii, Indah Wahyuni., & Azizah, Theanya Putri. (2024). Batasan Pertanggungjawaban PPAT terhadap Ketidakabsahan Dokumen Kelengkapan Persyaratan dalam Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL). Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol. 4, (No. 1), p.31-50. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1839
  3. Finalo, Argi Putra., Andora, Hengki., & Fendri, Azmi. (2023). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik di Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisi, Vol. 7, (No. 2), p.585-597. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358
  4. Haviza, Ghania Alya., & Mangesti, Yovita Arie. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Tenaga Medis dalam Mewujudkan Keadilan Pelayanan Kesehatan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 4, (Issue 1), p.52-61. https://doi.org/10.5281/zenodo.21167477
  5. HR, Ridwan. (2018). Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke-14. Depok: Rajawali Pers
  6. Ilmi, Mirtha., Fanida, Eva Hany., Meirinawati., & Oktariyanda, Trenda Aktiva. (2026). Transformasi Digital Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, Vol. 3, (No. 1), p.113-125. https://doi.org/10.62383/perspektif.v3i1.943
  7. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  8. Natania, Dwina., Abubakar, Lastuti., & Lubis, Nanda A. (2020). Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3, (No. 2), p.273-288. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/227/167
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  10. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  13. Prayoga, Daffa Arya., Husodo, Jadmiko Anom., & Maharani, Andina Elok Puri. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak Warga Negara dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasiona, Vol. 2, (No. 2), p.188-199. Retrieved from https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/865/573
  14. Rachmat, Ulfah Mutiara., Riyanto, Slamet., & Arifudin. (2024). Optimalisasi Perlindungan Konsumen dalam Melakukan Komplain atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation pada Transaksi Pembelian Secara Online PT. Bukalapak. Jurisdictie, Vol. 6, (No. 1), p.68-81. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i1.166
  15. Ramadani, Surti., & Hikmah, Mutiara. (2022). Keabsahan Dokumen Fisik Sertipikat Hak atas Tanah terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pengecekan Sertipikat Hak atas Tanah pada Layanan Berbasis Online. Pamulang Law Review, Vol. 5, (No. 1). p.65-76. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23610
  16. Rasda, Dewi., Rahman, Muhammad Sabir., & Tijjang, Bakhtiar. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah. Julia: Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 9, (No. 1), p.34-39. Retrieved from https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/55/47
  17. Royani, M. Nabih., & Silviana, Ana. (2025). Etika Profesi Notaris sebagai Penjaga Keamanan Hukum dalam Transaksi Bisnis. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Vol. 7, (No. 1), p.349 -359. https://doi.org/10.47467/as.v7i1.6964
  18. Royani, M. Nabih., & Silviana, Ana. (2025). Hambatan dalam Implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 8, (No. 2), p.254-266. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.2472
  19. Setiawan, Adam., & Asyikin, Nehru. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service). Mimbar Hukum, Vol. 32, (No. 1), p.73-88 https://doi.org/10.22146/jmh.48017
  20. Syarofi., & Fathurrahman. (2026). Perlindungan Hukum Notaris Atas Nilai Nominal Transaksi Riil Terhadap Nilai Perhitungan Pajak Yang Melebihi Nilai Transaksi Riil. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, (No. 3), p.584-596. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i3.18266
  21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:01:06

No citation recorded.