skip to main content

Perwalian dan Pengampuan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Individu

1Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Airlangga No. 4–6, Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya 60115, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur, Indonesia

3Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Nurul Islam Sumenep Jawa Timur, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Guardianship and conservatorship are legal instruments designed to protect individuals who are unable to independently exercise their civil rights and interests. This study analyzes legal problems in their implementation based on statutory provisions and a rights-protection perspective. This normative legal research employs statutory, case, and conceptual approaches, using primary and secondary legal materials analyzed qualitatively through descriptive-analytical methods. The findings indicate that guardianship remains vulnerable to abuse of authority and inadequate supervision. Meanwhile, Constitutional Court Decision Number 93/PUU-XX/2022 changed the interpretation of the word “must” to “may” in Article 433 of the Indonesian Civil Code, meaning conservatorship should not be applied automatically. Both instruments must be implemented proportionally while respecting the interests, dignity, rights, and autonomy of protected individuals.

Keywords: Guardianship; Conservatorship; Legal Protection.

ABSTRAK

Perwalian dan pengampuan merupakan instrumen hukum untuk melindungi individu yang belum atau tidak mampu menjalankan hak dan kepentingan keperdataannya secara mandiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pelaksanaan perwalian dan pengampuan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta perspektif perlindungan hak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwalian masih menghadapi potensi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 mengubah pemaknaan “harus” menjadi “dapat” dalam Pasal 433 KUHPerdata. Perwalian dan pengampuan perlu dilaksanakan secara proporsional dengan menghormati kepentingan, martabat, hak, dan otonomi pihak yang dilindungi.

Kata Kunci: Perwalian; Pengampuan; Perlindungan Hukum.

Keywords: Guardianship; Conservatorship; Legal Protection.

Article Metrics:

  1. Al Rasyid, M. Z. (2022). Subjek Hukum Perdata Indonesia. Retrieved from https://www.academia.edu/88905039/SUBJEK_HUKUM_PERDATA_INDONESIA
  2. Alfarobi, Zulfa Salsabila., & Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2019). Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak di Bawah Umur Karena Pewarisan. Notarius, Vol. 12, (No. 1), p.296-312. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26970
  3. Annas, M. M. (2020). Kedudukan Subjek Hukum Orang dalam Menentukan Sahnya Perbuatan Hukum Berkaitan dengan Akta Otentik. Lex Justitia, Vol. 2, (No. 2), p.178-199. https://doi.org/10.22303/lj.2.2.2020.178-199
  4. Asnawi, M. N. (2022). Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak. Jakarta: Prenada Media
  5. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), New York, 13 December 2006
  6. Daud, A. (2024). Uji Materi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas. Journal of Human and Education (JAHE), Vol. 4, (No. 6). https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2052
  7. Dwiyasna, I. A. (2023). Peran Pengampu dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang yang Memiliki Keterbelakangan Mental. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 3), p.161-164. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.97
  8. Harahap, F. H. (2026). Sengketa Perwalian dan Pengampuan: Konsep, Konflik, dan Perlindungan Hukum. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, Vol. 7, (No. 4), p.5077-5086. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70036
  9. Harahap, N. (2018). Perwalian Anak dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, Vol. 4, (No. 1), p.116-129. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v4i1.1831
  10. Khasanah, Dian Dewi., Iftitah, Anik., Abas, Kasiani Muhamad., Sipayung, Baren Sipayung., Arifudin, Arvita Hastarini Qodriani., Dewi, Sari Ratna., Dewi, Avisena Aulia Anita Nourma., Jenar, Saptono., Faried, Indira Swasti Gama Bhakti Femmy Silaswaty., Tarmizi. Rasyid., Puspandari, Mega Ayu Ningtyas., Puspandari, Rr. Yunita., & Rohmah, Anni Nur. (2023). Hukum Perdata. Banten: Sada Kurnia Pustaka
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  12. Kumalasari, Devi., & Ningsih, Dwi Wachidiyah. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian tentang Cakap Bertindak dalam Hukum Menurut Pasal 1320 ayat (2) KUH Perdata. Jurnal Pro Hukum, Vol. 7, (No. 2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725
  13. Lino, I. T. (2021). Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur oleh Ibu Kandung dalam Pengelolaan Harta Warisan. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, Vol. 4, (No. 2), p.131-146. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p131-146
  14. Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia
  15. Merchiano, Rexy., Syafariansyah, Mohd., Effendi, Erwan., Ichandri, Irman., & Sadli. (2023). Analisis Hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama tentang Perwalian Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.49-62. Retrieved from https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/lexstricta/article/view/1328/441
  16. Navisa, F. D. (2022). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Pewarisan. Arena Hukum, Vol. 15, (No. 2), p.307-324. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.5
  17. Panglipurjati, P. (2021). Sebuah Telaah atas Regulasi dan Penetapan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia dalam Paradigma Supported Decision Making. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 6, (No. 2), p.79-109. https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2586
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
  19. Pratiwi, Cekli Setya., & Ramadhan, Febriansyah. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia: Teori dan Studi Kasus. Malang: UMM Press
  20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022
  21. Ramadhon, Syahrul., & Gorda, A. A. A. Ngr Tini Rusmini. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.205-217. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/download/2698/783
  22. Rozalia, Reiza., & Djajaputra, Gunawan. (2024). Akibat Hukum Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tuanya Telah Meninggal Dunia. UNES Law Review, Vol. 6, (No. 4), p.9957-9967. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1966
  23. Rusydi., Bagus, Shalahudddin Serba., Sholihan., Sudin, Amatus., & Qulub, Annafidzatul. (2024). Analisis Hukum terhadap Pengampuan atas Penyandang Disabilitas Mental (Studi Penetapan Pengadilan No. 2238/Pdt.P/2021/PN.Sby). Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 16, (No. 1), p.40-65. https://doi.org/10.52166/madani.v16i01.6247
  24. Sharfina, Vitra Hana., & Sukananda, Satria. (2019). Perlindungan Hukum atas Hak Keperdataan Bagi Orang yang Berada dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT.P/2015/PA.BTL). Justitia Jurnal Hukum, Vol. 3, (No. 2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3650
  25. Shoim, Muhammad. (2022). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa
  26. Swibawa, Kadek Aulya Ari Maharani., Nandari, Ni Putu Sawitri., Prasada, Dewa Krisna., & Putra, Komang Satria Wibawa. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Individu sebagai Penyandang Gangguan Kejiwaan Terkait Hak Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, (No. 1), p.49-60. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3009
  27. Tiffany, Deandra., Tingginehe, Natalia Emanuela., Putrayasa, Eben Haezer Willem., Stefani, Gracia Cindy., & Debora, Caroline. (2026). Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ragam Pengabdian, Vol. 3, (No. 1 Special Issue), p.5228-5237. https://doi.org/10.62710/2wkrxg23
  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  29. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  30. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  31. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  32. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  33. Verdiana, No. (2022). Rekonstruksi Regulasi Batas Kedewasaan atau Kecakapan Seseorang dalam Melakukan Perbuatan Hukum Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:00:53

No citation recorded.