Magister Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{Politika17614, author = {Yakobus Kolne}, title = {PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN \"UN-RESOLVED\" DAN \"UN-SURVEYED\" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA}, journal = {Politika: Jurnal Ilmu Politik}, volume = {8}, number = {2}, year = {2018}, keywords = {Perjanjian Perbatasan; Adat Istiadat; dan Kedamaian.}, abstract = { Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional. Doktrik hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah. Berkaitan dengan perjanjian perbatasan antarnegara, masalah krusial yang sering muncul adalah terbentunya negara baru, baik dalam rangka pelaksanaan right for self determination maupun akibat proses separasi lainnya, seperti halnya Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia sebagai akibat jajak pendapat yang dilaksanakan september 1999, dimana mayoritas rakyat Timor-Timur menginginkan lepas dari Indonesia dan berdiri sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, doktrin yang berlaku adalah clean slate dimana negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat sebelumnya sehingga posisi negara baru vis is vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan perspektif hukum perjanjian internasional hal tersebut dianggap wajar, karena perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak bersedia menundukkan diri pada obyek yang diatur di dalamnya. Permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste khususnya di kabupaten Timor Tengah Utara dengan distric Oecuse berbeda sifat dan kondisinya dengan wilayah lain. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dikawasan perbatasan dipengaruhi oleh faktyor yang berbeda seperti faktor goegrafis, ketersediaan sumber daya manusia dan alam, kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya serta tingkat kesejahteraan masyarakat negara tetangga. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh seluruh kawasan perbatasan di Indonesia adalah kemiskinan serta ketersediaan sarana prasarana dasar sosial dan ekonomi. Oleh karena itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat yang bersengketa secara rutin, perlu adanya sosialisasi secara terus menurus kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai perjanjian perbatasan baik secara hukum, sosial dan budaya sehingga mereka bisa saling menerima dengan tetap menghargai nilai-nilai adat istiadat yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu juga dibutuhkan suatu komitmen sehingga masalah perbatasan itu dapat diselesaikan secara damai. }, issn = {2502-776X}, pages = {42--51} doi = {10.14710/politika.8.2.2017.42-51}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/17614} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional. Doktrik hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah. Berkaitan dengan perjanjian perbatasan antarnegara, masalah krusial yang sering muncul adalah terbentunya negara baru, baik dalam rangka pelaksanaan right for self determination maupun akibat proses separasi lainnya, seperti halnya Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia sebagai akibat jajak pendapat yang dilaksanakan september 1999, dimana mayoritas rakyat Timor-Timur menginginkan lepas dari Indonesia dan berdiri sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, doktrin yang berlaku adalah clean slate dimana negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat sebelumnya sehingga posisi negara baru vis is vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan perspektif hukum perjanjian internasional hal tersebut dianggap wajar, karena perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak bersedia menundukkan diri pada obyek yang diatur di dalamnya. Permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste khususnya di kabupaten Timor Tengah Utara dengan distric Oecuse berbeda sifat dan kondisinya dengan wilayah lain. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dikawasan perbatasan dipengaruhi oleh faktyor yang berbeda seperti faktor goegrafis, ketersediaan sumber daya manusia dan alam, kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya serta tingkat kesejahteraan masyarakat negara tetangga. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh seluruh kawasan perbatasan di Indonesia adalah kemiskinan serta ketersediaan sarana prasarana dasar sosial dan ekonomi. Oleh karena itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat yang bersengketa secara rutin, perlu adanya sosialisasi secara terus menurus kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai perjanjian perbatasan baik secara hukum, sosial dan budaya sehingga mereka bisa saling menerima dengan tetap menghargai nilai-nilai adat istiadat yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu juga dibutuhkan suatu komitmen sehingga masalah perbatasan itu dapat diselesaikan secara damai.
Article Metrics:
Last update:
Non-State Actors' Efforts to Resolve Indonesia-Timor Leste Border Disputes at the Un-Surveyed Segment Point: A Constructivism Perspective
Indonesian-Timor Leste Western Demarcation Line Dispute Settlement on Unresolved Segment of Neoliberalism Perspective: Endeavors and Challenges
Last update: 2024-11-27 11:40:32
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Politika: Jurnal Ilmu Politik journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.