skip to main content

Partisipasi Politik Sedulur Sikep Blora dalam Pemilihan Umum Inklusif melalui Ajaran Kerukunan

1Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta , Indonesia

2Universitas Gadjah Mada, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Politika: Jurnal Ilmu Politik under https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.

Citation Format:
Abstract

Pemilihan umum  merupakan salah satu sarana penyaluran partisipasi politik yang mengedepankan prinsip one man, one vote, one value. Komunitas Adat Sedulur Sikep di Desa Klopoduwur dan Desa Sambongrejo, Kabupaten Blora yang masih mengikuti preferensi dari sesepuh dalam menentukan pilihan politik membuat kedudukan hak pilih mereka menjadi rentan akibat gesekan nilai libertarian dan komunitarian. Selain itu, penyelenggara pemilu saat ini baru mampu memfasilitasi inklusivitas secara fisik bukan secara nilai. Dengan demikian, peneliti tertarik  melakukan riset kualitatif dengan menggunakan metode etnografi untuk mengetahui konektivitas nilai komunitarian Sedulur Sikep dengan nilai libertarian pemilu modern. Hal tersebut berkorelasi dengan tujuan riset ini untuk melihat koneksi antara nilai tradisional ajaran Kerukunan Sedulur Sikep Blora yang komunitarian dengan praktik pemilu modern yang libertarian, serta menganalisis persepsi penggunaan hak pilih Sedulur Sikep Blora melalui ajaran Kerukunan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemilu; Sedulur Sikep; Nilai Libertarian; Nilai Komunitarian; Inklusivitas

Article Metrics:

  1. Alfansyur, A. dan Mariyani, M. (2020). Seni Mengelola Data: Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2): 146-150
  2. Almond, G. A., & Verba, S. (2015). The civic culture: Political attitudes and Democracy in Five Nations. Princeton University Press
  3. Etzioni, A. (2014). Communitarianism revisited. Journal of Political Ideologies, 19(3), 241-260. Hadi, K. (2018). Legitimasi Kekuasaan dan Hubungan Penguasa-Rakyat dalam Pemikiran
  4. Politik Suku Dayak Ma’anyan. Kawistara, Vol. 8, No. 1, 22 April 2018: 46-60
  5. lfansyur, A., & Mariyani, M. (2020). Seni mengelola data: Penerapan triangulasi teknik, sumber dan waktu pada penelitian pendidikan sosial. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146-150
  6. Infoblora.com. (2014). Tak Kenal Calon Wakilnya Warga Samin Asal Coblos di Pemilu 2014. URL: http://www.infoblora.com/2014/04/tak-kenal-calon-wakilnya-warga-samin .html. Diakses pada 10 Maret 2022
  7. KPU RI-Kemenkumham RI. (2018). Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 22/PR.07-NK/KPU/VI/2018 | M.HH-08.HH.05.05 Tahun 2018. Jakarta
  8. KPU RI. (2019). Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Jakarta
  9. Madung, O. G. 2021. Sandel, Krisis Demokrasi dan Tirani Meritokrasi. 1–13
  10. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. 2018. Qualitative data analysis: A methods
  11. sourcebook. Sage publications. Arizona, USA
  12. Nugroho, K., Liando, F.D.M. 2019. Tata Kelola Pemilu. In Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
  13. Radhia, A. (2021). Pemenuhan dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan. URL:https://www. komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/24/1869/pemenuhan-dan-perlindungan- hak-kelompok-rentan-dalam-pemilu.html. Diakses pada 10 Maret 2022
  14. Pemerintah Indonesia. (2017). Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta
  15. Reeves, S., Peller, J., Goldman, J., & Kitto, S. (2013). Ethnography in qualitative educational research: AMEE Guide No. 80. Medical teacher, 35(8), e1365-e1379
  16. Sa’dunna’im. (2015). Islamisasi dan Partisipasi Politik Masyarakat Samin dalam Pemilihan Presiden 2014 di Bojonegoro. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta
  17. Santoso, P. (2014). Meninjau-ulang Pemilu sebagai Medium Inklusi Komunitas Adat. In Makalah dalam Forum Multilateral
  18. Setiadi, E. M. (2020). Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Prenada Media
  19. Siswanto, Nurhadi. (2019). Filosofi Kepemimpinan Semar. Panggung Vol. 29 No. 3, Juli - September 2019
  20. Syaefudin, A. (2019). Soal Pilihan Capres, Ini Jawaban Tokoh Samin di Blora. URL:https:// news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4494492/soal-pilihan-capres-ini-jawaban-tokoh- samin-di-blora. Diakses pada 10 Maret 2022
  21. Wibowo, A. (2011). Strategi Masyarakat Samin dalam Mempertahankan Keseimbangan Ekologis. Berk. Penel. Hayati Edisi Khusus: 4E, 35–42
  22. Youngmevittaya, W. (2019). A critical reflection on Michael J. Sandel: Rethinking communitarianism. Journal of Social Sciences Naresuan University. 15

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-03 11:52:25

No citation recorded.