skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMBERIAN LISENSI BAGI PEMULIA VARIETAS TANAMAN

*Fernando Simanjuntak  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pemulia tanaman menghasilkan varietas baru tanaman merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan diatur sesuai dengan hukum Indonesia yang bertitik tolak dari ketentuan GATT/WTO. Hasil dari pemuliaan tanaman diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman adalah pemanfaatan nilai ekonomi dari hak pemulia atas varietas tanaman yang dihasilkannya melalui lisensi. Lisensi yang diberikan berupa izin untuk menggunakan seluruh atau sebagian dari hak Perlindungan Varietas tanaman kepada orang atau badan hukum lain meskipun pemulia tanaman bukan merupakan pemegang hak PVT atau peneliti pada lembaga pemerintah. Rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman di Indonesia?; (2) Bagaimana hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman di Indonesia?; dan (3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman penghasil produk varietas tanaman sebagai pemberi lisensi?.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dan metode analisis yang dipakai bersifat kualitatif normatif.
Pertimbangan yang mendasari penelitian terhadap hal-hal tersebut adalah belum adanya kesesuaian pengaturan mekanisme pemberian lisensi pada
produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman, hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman, dan
perlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi dalam undang-undang dan pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan analisis dan penelitian dapat disimpulkan : (1) mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman dilakukan secara pracontractual, contractual, dan postcontractual; (2) hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman lebih mempunyai kekuatan hukum bagi varietas yang telah memperoleh hak PVT; dan (3) perlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi tidak hanya memperoleh pencantuman nama sebagai hak moral dari kekayaan intelektual yang dihasilkannya akan tetapi tetap memperoleh hak ekonomi berupa royalti dari hasil pemuliaan tanaman meskipun pemulia tidak sebagai pemegang hak PVT.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lisensi, Pemulia Varietas Tanaman

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 15:24:53

No citation recorded.