BibTex Citation Data :
@article{LR12440, author = {Supono Supono}, title = {IMPLEMENTASI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {9}, number = {1}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekusaan ekstra yudisial.. Kekuasaan kehakiman sendiri merupakan kekuasaan yang merdeka, yang salah satunya melalui Asas Objektivitas yang menghendaki bahwa penyelesaian sengketa akan baik dan dapat diterima oleh semua pihak, jika dilakukan secara imparsial (tidak memihak), objektif dan adil. Harapan- harapan di atas, muncul dari adanya Asas Equality Before The Law yang merupakan salah satu dari tiga arti dari Rule of Law (Negara Hukium). Asas Equality Before The Law timbul dari sistem hukum modern yang diilhami oleh paradigma Positivisme yang beranggapan bahwa hukum itu harus objektif dan steril dari pengaruh apapun di luar hukum. Implementasi Asas Equality Before The Law dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI ini menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena Pihak yang berselisih dalam hubungan industrial adalah pengusaha dan pekerja/buruh yang secara sosial maupun ekonomi jelaslah “tidak sederajat”. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio-legal (Socio-legal approach), yaitu metode penelitian hukum yang disamping menganalisa implementasi asas Equality Before The Law dalam hukum normative yang diberlakukan yaitu UU.No. 2 tahun 2004. Melalui penelitian ini dapat menemukan konsep peradilan hubungan industrial yang mampu menerapkan asas Equality Before The Law yang ideal. Kata kunci: Hubungan industrial, Pengadlan Hubungan Industrial (PHI), asas Equality Before The Law. 1 Mahasiswa }, issn = {2580-8508}, pages = {166--184} doi = {10.14710/lr.v9i1.12440}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12440} }
Refworks Citation Data :
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekusaan ekstra yudisial.. Kekuasaan kehakiman sendiri merupakan kekuasaan yang merdeka, yang salah satunya melalui Asas Objektivitas yang menghendaki bahwa penyelesaian sengketa akan baik dan dapat diterima oleh semua pihak, jika dilakukan secara imparsial (tidak memihak), objektif dan adil. Harapan- harapan di atas, muncul dari adanya Asas Equality Before The Law yang merupakan salah satu dari tiga arti dari Rule of Law (Negara Hukium). Asas Equality Before The Law timbul dari sistem hukum modern yang diilhami oleh paradigma Positivisme yang beranggapan bahwa hukum itu harus objektif dan steril dari pengaruh apapun di luar hukum. Implementasi Asas Equality Before The Law dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI ini menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena Pihak yang berselisih dalam hubungan industrial adalah pengusaha dan pekerja/buruh yang secara sosial maupun ekonomi jelaslah “tidak sederajat”. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio-legal (Socio-legal approach), yaitu metode penelitian hukum yang disamping menganalisa implementasi asas Equality Before The Law dalam hukum normative yang diberlakukan yaitu UU.No. 2 tahun 2004. Melalui penelitian ini dapat menemukan konsep peradilan hubungan industrial yang mampu menerapkan asas Equality Before The Law yang ideal.Kata kunci: Hubungan industrial, Pengadlan Hubungan Industrial (PHI), asas Equality Before The Law.1 Mahasiswa
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 20:54:31
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.