skip to main content

JAMINAN GADAI DEPOSITO DALAM PERJANJIAN BANK GARANSI DI PT. BANK VICTORIA SYARIAH JAKARTA

*ERRIZKA FITRIAMADEWI BEY  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah uang tertentu yang akan diberikan kepada pihak penerima jaminan. Bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum (Das Sollen). Pada prakteknya perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian-perjanjian tertentu. Salah satunya adalah perjanjian kerjasama antara Kontraktor dengan Owner. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah (Das Sein).

Problem yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Jaminan Gadai Deposito dalam perjanjian Bank Garansi Di PT. Bank Victoria Syariah Jakarta. Bagaimanakah penyelesaian kreditnya apabila debitor melakukan Wanprestasi.

Penyusunan tesis ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan objek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan tentang pelaksanaan jaminan gadai deposito dalam perjanjian bank garansi di PT Bank Victoria Syariah Jakarta.

Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa  pemberian bank garansi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara kontraktor dengan owner merupakan jenis bank garansi pelaksanaan, dimana bank garansi diberikan kepada owner sebagai jaminan pelaksanaan dalam suatu pekerjaan pengadaan barang/jasa. Dalam proses tersebut pihak yang dijamin oleh bank wajib memberikan sejumlah jaminan lawan kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. Proses penyelesaian yang ditempuh oleh bank apabila pihak yang dijamin (Kontraktor) melanggar janji merupakan penyelesaian yang sederhana. Dalam hal debitur wanprestasi maka bank dapat langsung membuka pemblokiran deposito dan selanjutnya bank mengambil pelunasan terhadap bank garansi. Karena dengan menjadi aktifnya / adanya tuntutan dari pihak penerima bank garansi, maka perjanjian bank garansi berubah menjadi perjanjian kredit antara bank dengan pihak yang dijamin (owner).

Saran dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan suatu perjanjian yang membutuhkan adanya suatu jaminan maka kedua belah pihak harus memahami kesepakatan yang telah dibuat. terkait pelaksanaan jaminan deposit dengan Bank Garansi sebaiknya dibuatkan akta perjanjian yang mempertegas posisi bank garansi jika debitur wanpresasi
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 22:30:23

No citation recorded.