BibTex Citation Data :
@article{JHP23610, author = {FX. Adji Samekto}, title = {MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG STUFENBEAUTHEORIE DALAM PENDEKATAN NORMATIF-FILOSOFIS}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {7}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Hans Kelsen, Stufenbeautheorie, normatif-filosofis}, abstract = { Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, a kan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas . Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan. }, issn = {2655-6081}, pages = {1--19} doi = {10.14710/hp.7.1.1-19}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/23610} }
Refworks Citation Data :
Ajaran Hans Kelsen yang sangat mendasar dan komprehensif ada dalam Stufenbeautheorie. Sebagai sebuah teori hukum, Stufenbeautheorie adalah teori hukum positif, tetapi bukan berbicara hukum positif pada suatu sistem hukum tertentu, melainkan suatu teori hukum umum. Paparan Hans Kelsen dalam Stufenbeautheorie bertujuan untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya hukum itu berasal, hingga muncul dalam peraturan hukum positif. Stufenbeautheorie adalah bagian ilmu hukum (legal science) dan bukan soal kebijakan hukum (legal policy). Di dalam studi ilmu hukum, Stufenbeautheorie diajarkan kepada mahasiswa baik mahasiswa Program Sarjana, Magister, hingga Doktoral, akan tetapi hasil temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang Stufenbeautheorie yang diajarkan dan diterima mahasiswa masih terbatas. Studi ini akan menelaah tentang Stufenbeautheorie hingga sampai kepada akar pemikirannya, dalam pembahasan yang menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Pemikiran Hans Kelsen tentang hukum yang terwujud dalam Stufenbeautheorie merupakan puncak dari pemikiran bahwa hukum sesungguhnya merupakan peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk mengatur masyarakat, tetapi dilandaskan pada nilai-nilai yang disepakati bersama oleh masyarakat yang bersangkutan.
Article Metrics:
Last update:
Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science
Liability of Mining Companies Related to Environmental Pollution in the Perspective of Prophetic Law
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia
The Ethical Philosophic Dimension of Responsibility in Mitigating the COVID-19 Disaster in Indonesia
Last update: 2024-11-13 21:47:34
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics