skip to main content

REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM DALAM MENANGGULANGI CAROK DI MASYARAKAT MADURA BERDASAR NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SARANA POLITIK KRIMINAL

*W.P. Djatmiko  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tulisan ini mencoba mengungkap carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan atas tanah dan sumber daya alam di Madura. Meskipun ada banyak upaya untuk mengatasi keadilan main hakim sendiri ini, pada kenyataannya, tindakan ini tetap ada sampai sekarang. Oleh karena itu, gagasan untuk merekonstruksi budaya hukum beberapa orang Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk menyelesaikan carok diharapkan mengubah situasi. Ada tiga (3) masalah penting yang dibahas, yaitu: (1) Mengapa beberapa orang Madura memilih carok sebagai solusi alternatif? (2) Apa persepsi sebagian orang Madura tentang penghinaan terhadap kehormatan dan harga diri manusia, istri, agama, dan perselisihan sumber daya alam sehingga mereka memilih carok sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah? (3) Bagaimana merekonstruksi budaya hukum untuk mengatasi carok di Madura berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai alat kebijakan kriminal? Untuk menjawab tiga masalah penelitian di atas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif naturalistik dengan pendekatan socio-legal. Studi ini menyimpulkan bahwa carok adalah norma sosial yang mendapatkan dukungan sosial untuk menyelesaikan konflik bagi sebagian orang Madura. Selain itu, ini juga merupakan perwujudan keadilan, pilihan rasional dan budaya hukum beberapa orang Madura. Konstruksi budaya hukum Madura dicapai dengan (i) Memanfaatkan peran orang tua, kiyai, dan elit lokal untuk mengatasi carok; (ii) Menggunakan budaya musyawarah melalui pengajaran informal tentang hukum dan agama; (iii) Mempengaruhi pandangan orang bahwa keadilan main hakim sendiri sebenarnya adalah budaya hukum yang salah; (iv) Membangun kesadaran hukum dengan mengaktualisasikan Pancasila; dan (v) Berfungsinya Lembaga Musyawarah Adat (LMA) atau sistem peradilan informal  untuk mengatasi masalah a quo.

Fulltext View|Download
Keywords: carok, kebijakan kriminal, budaya hukum, sistem peradilan informal

Article Metrics:

  1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Bar. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014
  2. Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, edisi kedua, cetakan kempat. Bandung : Refika Aditama, 2013
  3. Bahri, Hamid. Kitab Budaya Nusantara. Yogyakarta : DIVA Press, 2011
  4. Black, Henry Campbell. Black’s Law Divtionary, Sixth Edition. Minnesotta : West Publishing Co, 1990
  5. Bedner, Adrian W, et,al. (Eds). Kajian Sosio Legal. Bali : Pustaka Larasan, 2012
  6. Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kiyai. Jakarta : LP3ES, 1994
  7. Denzin, Norman K. dan Yvonna S. Lincoln, (Eds.). The Sage Handbook of Qualitative Research 1, Edisi Ketiga, (terjemahan). Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011
  8. Farhan, Hamdan dan Syarifudin. Titik Tengkar Pesantren : Resolusi Konflik Masyarakat Pesantren. Jogyakarta : Pilar Religia, 2005
  9. Herusantoso, Budiono. Simbolisme dalam Budaya Jawa. Yogyakarta : Haninida Graha Widia, 2011
  10. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2014
  11. Hidayat, Komarudin. Politik Panjat Pinang Dimana Peran Agama?. Jakarta : Buku Kompas, 2006
  12. Indarti, Erlyn. Deskresi dan Paradigma : Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010
  13. Irianto, Sulistyowati (Ed). Hukum Yang Bergerak : Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2009
  14. Irianto, Sulistyowati dan Shidarta (Eds). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2013
  15. Jonge, Huub de. Agama, Kebudayaan dan Ekonomi Studi-studi Interdisipliner tentang Masyarakat Madura. Jakarta : Rajawali, 1989
  16. Kerr, William Durrel. Leadership and Communicationin the Collective Adption Process of Development Association in Eastern Nigeria. Michigan : Michigan State University Press, 1970
  17. Kuhn, Thomas S. Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains (Terjemahan), Bandung : Penerbit Rosdakarya, 1993
  18. Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung : Alumni, 2006
  19. Lincoln, Yvonna S., dan Egon G. Guba. The Constructivist Credo. United States of America : Left Coast Press, Inc, 2013
  20. Maulana, Rizky dan Putri Amelia. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Surabaya : Lima Bintang
  21. MD, Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Cetakan ke tiga. Depok : Raja Grafindo, 2013
  22. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2008
  23. Moleong, Lexi. Metode Penelitian Kualitatif, (Edisi Revisi, Cetakan 31). Bandung : Remaja Rosdakarya, 2013
  24. Morris, Albert. Penertian Kejahatan. Surabaya : Pusat Studi Kriminologi FH Unair, 1980
  25. Ndraha, Taliziduhu. Budaya Organisasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1977
  26. Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum, cetakan kedua. Bandung : Penerbit Nusa Media, 2015
  27. Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, edisi ketiga, cetakan keenam. Bandung : Refika Aditama, 2014
  28. Pujirahayu, Esmi Warasih. Peranan Kultur Hukum dalam Penegakan Hukum (dalam Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis). Semarang : PT Suryadara Utama, 2005
  29. Rifai, Mien Ahmad. Manusia Madura Pembawaan, Perilaku, Etos Kerja, Penampilan dan Pandangan Hidupnya, seperti Dicitrakan Peribahasanya. Yogyakarta : Pilar Merdeka, 2007
  30. Samekto, FX Adji. Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2013
  31. Suteki. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta : Thafa Media dan Semarang : Satjipto Rahardjo Institute, 2013
  32. Sutrisno, Endang. Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Nelayan Untuk Membangun Kesejahteraan Nelayan : Studi Kritis Terhadap Pemaknaan Hukum. Yogyakarta : Genta, 2013
  33. Warassih, Esmi, dkk (Eds.). Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum di Indonesia, Yogyakarta : Thafa Media, 2012
  34. Wiyata, A. Latief. Carok (Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura). Yogyakarta: LKiS, 2013
  35. Windu, I. Warsana. Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung. Yogyakarta : Kanisius, 1992
  36. B. Perundang Undangan
  37. KUHP dan KUHAP. Yogyakarta : Parama Publishing. 2012
  38. C. Jurnal/Makalah/Disertasi/Lainnya
  39. Alqadrie. “Kepemimpinan Informal and Traditional Leaderships in Conflicted Society: Comparative Study on Role of Habib dan Kiyai in Conflicted and Peaceful Conditions in Sambas dan Ketapang Districts of West Kalimantan.” Paper presented in International Symposium held in Parahiyangan University, Bandung, June 10-11, 1996
  40. Fisher, Simon, et. al. “Working with Conflict: Skill and Strategies for Action.” New York : Published through Cooperation with Responding to Conflict Selly Oak, Birmingham, UK, (2002) : 27
  41. Hefni, Moh. “Bhuppa’-Bhabhu’-Ghuru-Rato (Studi Konstruktivisme-Strukturalis tentang Hierarkhi Kepatuhan dalam Budaya Masyarakat Madura).” Karsa, Vol. XI No. 1 (2017) : 13
  42. Hidayat, Taufik. “Perempuan Madura Antara Tradisi dan Industrialisasi.” KARSA, Vol. XVI No. 2 (2009)
  43. Riyanto, R. Benny. “Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata di Pengadilan Negeri,” Semarang : Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2006
  44. Samekto, FX. Adji. Kajian Studi Hukum Kritis : Implikasi Yuridis “Ketidak-Ilmiahan” Pengetahuan Tradisional dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Jurnal Hukum Pro Justitia Tahun XIII No. 1 Januari 2005
  45. Suteki. “Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial,” Semarang : Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Dipenegoro, 2008
  46. Syamsudin, M. “The Burden of Indegenous People in Dealing with State Regulation,” Journal Hukum, Vol. 15, No.3, (2008)
  47. Syarif, Zainuddin. “Rekulturasi Pendidikan Islam Di Tengah Budaya Carok Di Madura,” Karsa, Vo. 22 No. 1, (2014)
  48. Taufiqurrahman. “Islam dan Budaya Madura,” Karsa., Vol. 22. No. 1 (2014)
  49. Warrassih, Esmi. “Peranan Kultur Hukum dalam Penegakan Hukum”, Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Masalah-masalah Hukum Nomor 2 Tahun 1995
  50. Zulfa, Eva A. “Ekistensi Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Proceeding Seminar, Arah Peradilan Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia, Surabaya, ” BPHN Kemenkumham RI, 2013
  51. D. Internet
  52. Aziz, Abd, Dua Orang Tewas Akibat “Carok” Di Sampang, http:/www.antara-news.com/berita/448021/dua-orang-tewas-akibat-carok-di-sampang. Download: 11-03-2015
  53. Islam, Syaiful, Carok, Dua Warg Pamekasan Tewas, http://news.-okezone.com/read/2014/11/20/340/1068421/carok-dua-warga-pamekasan-tewas. Download:11-03-2015
  54. Kleden, Emil, Peradilan Adat: Cermin Upaya Membangun Otonomi, http-://www.yayasanpusaka.blogspot.com/2008/08/17/peradilan-adat-cermin-upaya-membangun.html/, diakses pada tanggal 25 Nopember 2016

Last update:

  1. The Mysticism of Cultural Education in Indonesia: Phenomenological Review of Nyabis in Madura

    Achmad Maulidi, Moh. Wardi, Musleh Musleh. Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, 8 (2), 2023. doi: 10.25217/jf.v8i2.4020

Last update: 2024-11-13 21:29:26

No citation recorded.