BibTex Citation Data :
@article{JHP34534, author = {Cholidin Nasir}, title = {JUDICIAL REVIEW DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN, DAN INDONESIA}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {8}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Pengujian Undang-Undang; Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang Dasar}, abstract = { Judicial review merupakan mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap Undang-Undang Dasar. Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali melakukan judicial review melalui kasus Marbury vs Madison, yang kemudian merambah ke negara-negara Eropa, salah satunya adalah Jerman, namun dalam mengadili judicial review kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Peninjauan kembali yang diadili oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak mendengarkan undang-undang secara langsung tetapi melalui kasus yang konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dapat mengadili undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Adapun di Indonesia menganut hal yang sama dengan Jerman yaitu Mahkamah Konstitusi mengadili langsung undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar. }, issn = {2655-6081}, pages = {67--80} doi = {10.14710/hp.8.1.67-80}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/34534} }
Refworks Citation Data :
Judicial review merupakan mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap Undang-Undang Dasar. Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali melakukan judicial review melalui kasus Marbury vs Madison, yang kemudian merambah ke negara-negara Eropa, salah satunya adalah Jerman, namun dalam mengadili judicial review kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Peninjauan kembali yang diadili oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak mendengarkan undang-undang secara langsung tetapi melalui kasus yang konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dapat mengadili undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Adapun di Indonesia menganut hal yang sama dengan Jerman yaitu Mahkamah Konstitusi mengadili langsung undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-20 13:54:23
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics