skip to main content

JUDICIAL REVIEW DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN, DAN INDONESIA

*Cholidin Nasir  -  Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI) Pengayoman, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Judicial review merupakan mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap Undang-Undang Dasar. Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali melakukan judicial review melalui kasus Marbury vs Madison, yang kemudian merambah ke negara-negara Eropa, salah satunya adalah Jerman, namun dalam mengadili judicial review kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Peninjauan kembali yang diadili oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak mendengarkan undang-undang secara langsung tetapi melalui kasus yang konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dapat mengadili undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Adapun di Indonesia menganut hal yang sama dengan Jerman yaitu Mahkamah Konstitusi mengadili langsung undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengujian Undang-Undang; Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang Dasar

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, 2006
  2. ———. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
  3. ———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008
  4. ———. “SEJARAH CONSTITUTIONAL REVIEW DAN GAGASAN PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI,” 2012
  5. Asshiddiqie, Jimly, and Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi Di 10 Negara. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
  6. Barent, Erick. An Intoduction to Constitutional Law. Great Britain: Biddles Ltd, Guildford and King’s Lynn, 1998
  7. Basic Law 1949 (Konstitusi Federal Jerman), n.d
  8. “Biro Program Informasi Internasional Departemem Luar Negeri A.S.,” n.d
  9. Fatmawati, Fatmawati. Hak Menguji (Toetsingsrechts) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
  10. Finck, Danielle E. “Judicial Review: The United States Supreme Court Versus the German Constitutional Court.” Boston College International and Comparative Law Review 20, no. 1 (1997)
  11. Jackson, Vicki C., and Mark Tushnet. Comparative Constitutional Law. 2nd ed. New York: Foundation Press, 2006
  12. Longley, Robert. “What Is a Writ of Certiorari?: The Definition, Application, and Examples of This Legal Term.” ThoughtCo, 2021. https://www.thoughtco.com/definition-of-writ-of-certiorari-4164844
  13. Palguna, I Gede Dewa. Constitutional Complaint (Pengaduan Konstitusional) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013
  14. Rosidin, Utang, and H.A. Rusdiana. Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bandung: Pustaka Setia, 2018
  15. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensip Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
  16. Sekretariat Jenderal MPR RI. Ketetapan-Ketetapan MPRS RI, 1978
  17. ———. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1999-2002, Tahun Sidang 1999 Sampai Dengan Tahun Sidang Tahun 2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 09:16:19

No citation recorded.