skip to main content

PENATAAN REGULASI BERKUALITAS DALAM RANGKA TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM

*Wilma Silalahi  -  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Permasalahan mengenai penyusunan dan pembentukan regulasi sampai saat ini menjadi hal yang penting agar menghasilkan suatu regulasi berkualitas. Oleh karena itu, sebelum dibentuk atau direvisi suatu peraturan perundang-undangan, sebaiknya diketahui terlebih dahulu tujuan dan kebutuhan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah bagaimana pembentukan regulasi sehingga menghasilkan suatu regulasi berkualitas? Dalam penyusunan suatu regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu diwujudkan regulasi yang sederhana dan tertib. DPR dan Pemerintah sebagai lembaga perancang dan pembentuk regulasi tidak boleh mempunyai kepentingan, baik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, tetapi harus bersifat netral dan bebas dari kepentingan-kepentingan. Pembentukan suatu regulasi juga harus mendasarkan kepada asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan materi muatannya juga harus jelas asas tujuannya sesuai dengan UU 12/2011. Selain itu, sebelum diumumkan, perlu dilakukan pengujian atau evaluasi sehingga kualitas regulasi yang akan ditetapkan meningkat.
Fulltext View|Download
Keywords: Regulasi; Peraturan Perundang-Undangan; Reformasi Regulasi; UU 12/2011

Article Metrics:

  1. Amirullah, Amirullah. “Omnibus Law Ciptakan Penataan Regulasi Yang Berkualitas.” ANTARA: Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, 2020. https://makassar.antaranews.com/berita/161683/omnibus-law-ciptakan-penataan-regulasi-yang-berkualitas
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Inovasi Untuk Regulasi Yang Lebih Baik Dan Regulasi Untuk Mengakomodir Perkembangan Inovasi Teknologi.” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019. https://bphn.go.id/news/2019071104390193/INOVASI-UNTUK-REGULASI-YANG-LEBIH-BAIK-DAN-REGULASI-UNTUK-MENGAKOMODIR-PERKEMBANGAN-INOVASI-TEKNOLOGI
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Framework Apakah Yang Digunakan Pemerintah Belanda Untuk Menguji Dan Mengevaluasi Peraturan Perundangannya?” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2013. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/4148/Framework-Apakah-yang-Digunakan-Pemerintah-Belanda-untuk-Menguji-dan-Mengevaluasi-Peraturan-Perundangannya.html
  4. Elnizar, Normand Edwin. “Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi: Upaya Radikal Namun Diyakini Akan Memberikan Pengaruh Cepat.” Hukum Online.Com, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c07327ba1924/urgensi-pembentukan-lembaga-khusus-pengelola-reformasi-regulasi/
  5. Huzaini, M Dani Pratama. “Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi.” Hukum Online.Com, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f13bb6e2702/akui-kualitas-produk-legislasi-rendah--pemerintah-fokus-harmonisasi-regulasi
  6. Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Analisa Peraturan Perundang-Undangan. Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan, n.d
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Reformasi Regulasi, Laporan Semester Satu Tahun 2007. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2007
  8. Lsma, Lsma. “Pentingnya Tata Fungsi Dan Kelembagaan Peraturan Perundangan.” Info Publik, 2019. http://infopublik.id/kategori/ekonomi-bisnis/327570/pentingnya-tata-fungsi-dan-kelembagaan-peraturan-perundangan
  9. “Pelatihan Teknis Penyusunan Regulasi Digelar.” Prokal.Co, 2019. https://rakyatkaltara.prokal.co/read/news/16879-pelatihan-teknis-penyusunan-regulasi-digelar.html
  10. Prawiro, M. “Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi.” Maxmanroe, 2018. https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-regulasi.html
  11. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985
  12. Sugianto, Danang. “Alasan Jokowi Kebut Omnibus Law: Kita Mengalami Obesitas Regulasi.” DetikFinance, 2020. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4875968/alasan-jokowi-kebut-omnibus-law-kita-mengalami-obesitas-regulasi
  13. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997

Last update:

  1. LEGAL POLITICS FORMATION OF LEGISLATION IN THE INDONESIA NATIONAL LEGAL SYSTEM

    Zico Junius Fernando. Jurnal Hukum Progresif, 10 (1), 2022. doi: 10.14710/jhp.10.1.25-36
  2. Urgensi analisis berbasis bukti dalam indeks kualitas kebijakan emergency call 112 Kota Probolinggo

    Siti Marwiyah, Ach. Noor Busthomi, Nurul Jannah Lailatul Fitria. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 9 (1), 2023. doi: 10.30738/sosio.v9i1.13487

Last update: 2024-03-28 12:36:32

No citation recorded.