skip to main content

REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA

*Vani Wirawan orcid  -  Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kebaradaan sengketa tanah dan konflik tanah dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan serta ekonomi, sehingga diperlukan rekostruksi politik hukum pertanahan yang lebih baik dimasa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengembangkan konstruksi politik hukum baru sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah masa mendatang dalam ranah administratif dan birokratif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni diperlukannya pengkajian ulang terhadap pelaksanaan politik hukum pertanahan tentang HMN dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan Pasal 5 Tap MPR Nomor IX/MPR/2001, serta gagasan perubahan sistem pendaftaran hak atas tanah yakni pengunaan sistem pendaftaran tanah stelsel publikasi negatif menjadi stelsel publikasi positif. 
Fulltext View|Download
Keywords: Rekonstruksi; Politik Hukum; Sengketa Tanah; Konflik Tanah

Article Metrics:

  1. Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. Dualisma Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cet. Ke IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019
  2. Alisjahbana, Armida S. “Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nasional.” In White Paper, hlm. 6. Jakarta: Bappenas, 2013
  3. Amiruddin, Zainal Asikin dan. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016
  4. Bakri, Muhammad. “Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya Dengan Hak Ulayat Dan Hak Perprangan Atas Tanah.” UNAIR, 2006
  5. Chandranegara, Athari Farhani and Ibnu Sina. “Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi Volume 16, no. 2 (2019): hlm. 235-253
  6. Fadli, Ardiansyah. “Ini 5 Provinsi Dengan Kasus Sengketa Tanah Tertinggi Di Indonesia.” Https://Www.Kompas.Com/Properti/Read/2021/01/06/183000221/Ini-5-Provinsi-Dengan-Kasus-Sengketa-Tanah-Tertinggi-Di-Indonesia, January 6, 2021
  7. Hadiwiyono, Suharyono M. Hukum Pertanahan Di Indonesia: Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Malang: Inteligensia Media, 2020
  8. Handoko, Widhi. “Rekonstruksi Sistem Birokrasi Pertanahan Menuju Konsep Keadilan Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria: Tinjauan Terhadap Implementasi Ketetapan MPR RI NO. IX/MPR/2001.” Jurnal Konstitusi Volume IV, no. 2 (2011): hlm. 146
  9. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Cet. Ke-XI. Jakarta: Djambatan, 2008
  10. Hoesin, Siti Hajati. “Pentingnya Membenahi Sistem Informasi Dan Administrasi Tanah Di Tingkat Desa Dalam Reformasi Agraria.” Https://Theconversation.Com/Pentingnya-Membenahi-Sistem-Informasi-Dan-Administrasi-Tanah-Di-Tingkat-Desa-Dalam-Reformasi-Agraria-110567. April 19, 2019
  11. Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat.” Jurnal Rechtsvinding Volume 1, no. 1 (2012): hlm. 35-52
  12. Isnaeni, Diyan. “Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila.” JU-Ke (Jurnal Ketahanan Pangan) Volume 1, no. 2 (2017): hlm. 83-97
  13. Koeswahyono, Imam. “Hak Menguasai Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-3, no. 1 (2008): hlm. 6
  14. Lengkong, Feibe Youla. “Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Bersaarkan PMA Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.” Jurnal Lex Privatium Volume VII, no. 4 (2000): hlm. 1
  15. Listyawati, Hery. “Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Dalam Perspektif Penatagunaan Tanah Di Indonesia.” Mimbar Hukum Volume 22, no. 1 (2010): Hlm. 37-57
  16. Manoe, Sumral Buru. “Konstruksi Hak Menguasai Negara Dalam Tata Laksana Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Semarang.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume 1, no. 2 (2014): hlm. 226
  17. Marsella. “Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Volume 2, no. 2 (2015): hlm. 1
  18. Moechthar, Sri Hajati Sri Winarsi Agus Sekarmadji dan Oemar. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Cet. Ke I. Surabaya: Airlangga University Press, 2017
  19. Muntaqo, Firman. Karakter Politik Hukum Pertanahan Era Orde Baru Dan Era Reformasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010
  20. Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume 1, no. 2 (2014): hlm. 219-226
  21. Nirmala, Puspita. “Rekonstruksi Sistem Birokrasi Pertanahan Menuju Konsep Keadilan Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria: Tinjauan Terhadap Implementasi Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001.” Jurnal Uniyap Volume 3, no. 11 (2013): hlm. 59-64
  22. Nurdin, Maharani. “Akar Konflik Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Positum Volume 3, no. 2 (2018): hlm. 126-140
  23. Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif Volume 1/N, no. 1 (2005): hlm. 3
  24. Rahmat. “Menteri ATR/Kepala BPN: Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah.” Https://Setkab.Go.Id/Menteri-Atrkepala-Bpn-Hanya-Ada-8-959-Sengketa-Kasus-Tanah/, May 3, 2019
  25. Silviana, Ana. “Rekonstruksi Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah Yang Recht Cadaster.” In Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, hlm. 20-34. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2020
  26. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
  27. Sumardjono, Maria S. W. Tinjauan Kasus Beberapa Masalah Tanah. Yogyakarta: Jurusan Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, 1982
  28. Suteki. “Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air).” In Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, hlm. 62-63. Semarang: UNDIP, 2008
  29. Tandey, Anastassia Tamara. “Pendaftaran Tanah Menggunakan Sistem Publikasi Negatif Yang Mengandung Unsur Positif Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Lex Privatum Vol. Volume V, no. 9 (2017): hlm. 5-13
  30. Trijono, Rachmat. “Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertanahan.” In Penelitian Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertanahan Baik, hlm. 1-108. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015
  31. Utama, Yos Johan. “Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwiba.” In Pidato Pengukuhan, Guru Besar UNDIP, hlm. 5. Semarang: UNDIP, 2010
  32. Wardhani, Fina Ayu Safitri Anggita Doramia Lumbanraja and Lita Tyesta A.L. “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang.” Jurnal Notarius Volume 13, no. 2 (2020): hlm. 788-802

Last update:

  1. Reconstructing Land Acquisition and Compensation Policies for the Public Interest: Perspective on the Value of Justice in Indonesian Land Law

    Noor Rohmat, Fiya Ainur Rohmatika. Pancasila International Journal of Applied Social Science, 2 (02), 2024. doi: 10.59653/pancasila.v2i02.701

Last update: 2024-03-27 14:20:01

No citation recorded.