skip to main content

KONSUMEN INDONESIA: DILINDUNGI DAN MELINDUNGI

*Nurul Fibrianti orcid scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konsumen memiliki hak yang dilindungi namun faktanya konsumen memiliki kecenderungan tidak perduli terhadap haknya sehingga muncul permasalahan bagaimana peran konsumen dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Pada prinsipnya peran konsumen sangat dibutuhkan karena masyarakat selaku konsumen menjadi salah satu faktor penegakan hukum. Guna terselenggara perlindungan konsumen maka konsumen dituntut untuk memiliki peran ganda sebagai konsumen yang dilindungi dan konsumen yang melindungi. Sebagai konsumen yang dilindungi, konsumen menjadi objek perlindungan untuk pengimplementasian peraturan perundang-undangan. Peran yang berikutnya adalah sebagai konsumen yang melindungi, dimana konsumen memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen karena peraturan dapat berjalan efektif apabila terdapat peran dari masyarakat dalam bekerjanya hukum.    

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Konsumen; Produk Ramah Pelanggan; Perlindungan Produk

Article Metrics:

  1. Aji, Himawan Bayu. “Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Hukum Progresif 10, no. 1 (2022): 12–24
  2. Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
  3. Bahariq R, Julias. “Relevansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dengan Hukum Acara Perdata Dalam Penyeleseaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus No Register Perkara: 732 K/PDT/2007).” Universitas Negeri Semarang, 2014
  4. Damiati, Damiati, Luh Masdarini, Made Suriani, Ni Desak Made Sri Adnyawati, Cok Istri Raka Marsiti, Ketut Widiartini, and Made Diah Angendari. Perilaku Konsumen. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017
  5. Endipradja, Firman Tumantara. Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan. Malang: Setara Press, 2016
  6. Fibrianti, Nurul. “Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen: Sinergitas Negara, Pelaku Usaha, Dan Konsumen.” Borobudur Law Review 2, no. 2 (2020): 90–101. http://journal.unimma.ac.id/index.php/burrev/article/view/3971
  7. ———. “Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi.” Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 1 (2015): 111–26. https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/6
  8. Karina, Aisyah Dinda. “Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 3, no. 2 (2019): 55–67
  9. Khotimah, Cindy Aulia, and Jeumpa Crisan Chairunnisa. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (e-Commerce).” Business Law Review 1 (2016): 14–20
  10. Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) 2, no. 6 (2021): 659–66. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
  11. Mantili, Rai. “Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Acara Perdata.” Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum 14, no. 2 (2019): 1–11. https://doi.org/10.25078/vd.v14i2.1238
  12. Mardikanto, Totok. CSR (Corporate Social Responsibility)(Tanggungjawab Sosial Korporasi). Bandung: Alfabeta, 2014
  13. Najiyati, Sri, Agus Asmana, and I Nyoman N. Suryadiputra. Pemberdayaan Masyarakat Di Lahan Gambut. Bogor: Wetlands International, 2005
  14. Peters, A.A.G., and Koesriani Siswosoebroto, eds. Hukum Dan Perkembangan Sosial: Buku Teks Sosiologi Hukum Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988
  15. Putra, Dadi Permana. “Isu-Isu Kontemporer Hukum Bisnis Syariah (Monopoli Dalam Bisnis Syariah).” Tahkim XIV, no. 2 (2018): 255–75
  16. Rahayu, Derita Prapti. Budaya Hukum Pancasila. Yogyakarta: Thafa Media, 2014
  17. Rani, Amalia, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang.” Kertha Semaya 4, no. 1 (2015): 2
  18. Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, and Rinitami Njatrijani. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean.” Jurnal Rechtsvinding 7, no. 1 (2018): 1–17. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.220
  19. Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017
  20. Shidarta, Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004
  21. ———. “Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Projustisia 24, no. 1 (2006): 63–80
  22. Sinaga, Niru Anita, and Nunuk Sulisrudatin. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2015): 71–87. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110
  23. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017
  24. Sukarna, Kadi. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 6, no. 1 (2016): 1–10. https://doi.org/10.26623/humani.v6i1.851
  25. Syarhan, Mohamad. “Socio-Cultural and Legal Changes in Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 2 (2021): 135–45. https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.135-145
  26. Tobing, David M.L. Klausula Baku: Paradoks Dalam Penehgakan Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-04 05:57:32

No citation recorded.