skip to main content

KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PENGEMBANGAN E-COMMERCE DARI SEGI KEPERDATAAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

*Bachtiar Marbun  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kedudukan pemerintah dalam sistem pengembangan e-commerce dengan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan e-commerce dan menciptakan perspektif sipil untuk mengembangkan sistem dari segi keperdataan berdasarkan asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan tiga jenis bahan hukum: bahan primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menganalisis bahan-bahan yang digunakan di perpustakaan, menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi keperdataan, peran pemerintah dalam pengembangan sistem e-commerce didasarkan pada asas kepastian hukum yang diatur pada edisi ke-7 dengan Kode Dagang 2014. Peraturan E-Commerce memberikan pemahaman yang jelas tentang Sistem Transaksi Elektronik (PMSE).

Fulltext View|Download
Keywords: Peran Pemerintah; Sistem E-Commerce; Keperdataan; Kepastian Hukum

Article Metrics:

  1. Dedi, Mulyana. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
  2. Fuadi, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, 2001
  3. Indonesia, Peraturan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 20120
  4. ———. Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jakarta, 2014
  5. Kadir, Abdul, and Terra Ch Triwahyuni. Pengenalan Teknologi Informasi. Jakarta: Andi, 2003
  6. Kansil, Christine S T. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009
  7. Mansur, Dikdik Arif. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2019
  8. Mardiyanto, M Sukrisno. Orasi Ilmiah Peranan Informatika Dalam Pengembangan E-Commerce, 2015
  9. Nandy, “Pengertian E-Commerce: Jenis, Contoh, Dan Manfaat,” Gramedia Blog, n.d., Https://www.gramedia.com/literasi/e-commerce. “Pengertian E-Commerce: Jenis, Contoh, Dan Manfaat.” Gramedia Blog.
  10. Nasution, Dewi Sartika, Muhammad Muhajir Aminy, and Lalu Ahmad Ramadani. Ekonomi Digital. Sanabil, 2019
  11. Purbo, Onno W. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000
  12. Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi. “Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum : Monograf, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam...” Universitas Islam..., 2012
  13. Rato, Dominikus. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010
  14. Rofiq, Ainur. Pengaruh Dimensi Kepercayaan (Trust) Terhadap Partisipasi Pelanggan E-Commerce. Malang: Universitas Brawijaya, 2007
  15. Sanusi, Arsyad. “Efektivitas UU ITE Dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Hukum Bisnis 29, no. 1 (2010): 5
  16. Singh, Vivek Rajbahadur. “An Overview of Mobile Commerce in India.” International Journal of Management Research and Reviews 4, no. 3 (2014): 67
  17. Susanto, Joko. “Kajian Teoritik Tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap Proses Demokratisasi.” In Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 59–72, 2018
  18. Suyanto, Muhmmad. Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: Andi, 2003
  19. Ustadiyanto, Riyeke. Framework E-Commerce. Yogyakarta: Andi, 2001
  20. Utomo, Setiawan Budi, and Abu Hanifah. Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 2003
  21. “Electronic Commerce Definitions.”
  22. Menteri Komunikasi Dan Informatika RI, “Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content, n.d
  23. “Pebisnis E-Commerce Di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek-Hukum Berikut Ini.” https://www.maxmanroe.com/pebisnis-e-commerce-di-indonesia-wajib-faham-5-aspek-hukum-berikut-ini.html
  24. Peraturan Pemerintah RI, “Lihat Pasal 106 UU Perdagangan “Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Yang Diberikan Oleh Menteri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 24 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana, n.d

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-21 12:15:30

No citation recorded.