skip to main content

KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PENGEMBANGAN E-COMMERCE DARI SEGI KEPERDATAAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

*Bachtiar Marbun  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto  -  Program Studi Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
This research aims to analyze the position of the government in the e-commerce development system by providing legal certainty in e-commerce development and creating a civil perspective to develop the system from a civil perspective based on the principle of legal certainty. The method used is normative juridical using three types of legal materials: primary, secondary and tertiary materials. Data collection by analyzing materials used in the library, using descriptive qualitative methods. The results show that from a civil aspect, the government's role in the development of the e-commerce system is based on the principle of legal certainty regulated in the 7th edition with the 2014 Trade Code. The E-Commerce Regulation provides a clear understanding of the Electronic Transaction System (ETS).

 

Fulltext View|Download
Keywords: Role of Government, E-Commerce System, Civil Service, Legal Certainty

Article Metrics:

  1. Dedi, Mulyana. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
  2. Fuadi, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, 2001
  3. Indonesia, Peraturan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 20120
  4. ———. Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jakarta, 2014
  5. Kadir, Abdul, and Terra Ch Triwahyuni. Pengenalan Teknologi Informasi. Jakarta: Andi, 2003
  6. Kansil, Christine S T. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009
  7. Mansur, Dikdik Arif. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2019
  8. Mardiyanto, M Sukrisno. Orasi Ilmiah Peranan Informatika Dalam Pengembangan E-Commerce, 2015
  9. Nandy, “Pengertian E-Commerce: Jenis, Contoh, Dan Manfaat,” Gramedia Blog, n.d., Https://www.gramedia.com/literasi/e-commerce. “Pengertian E-Commerce: Jenis, Contoh, Dan Manfaat.” Gramedia Blog.
  10. Nasution, Dewi Sartika, Muhammad Muhajir Aminy, and Lalu Ahmad Ramadani. Ekonomi Digital. Sanabil, 2019
  11. Purbo, Onno W. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000
  12. Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi. “Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum : Monograf, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam...” Universitas Islam..., 2012
  13. Rato, Dominikus. Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010
  14. Rofiq, Ainur. Pengaruh Dimensi Kepercayaan (Trust) Terhadap Partisipasi Pelanggan E-Commerce. Malang: Universitas Brawijaya, 2007
  15. Sanusi, Arsyad. “Efektivitas UU ITE Dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Hukum Bisnis 29, no. 1 (2010): 5
  16. Singh, Vivek Rajbahadur. “An Overview of Mobile Commerce in India.” International Journal of Management Research and Reviews 4, no. 3 (2014): 67
  17. Susanto, Joko. “Kajian Teoritik Tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap Proses Demokratisasi.” In Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 59–72, 2018
  18. Suyanto, Muhmmad. Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: Andi, 2003
  19. Ustadiyanto, Riyeke. Framework E-Commerce. Yogyakarta: Andi, 2001
  20. Utomo, Setiawan Budi, and Abu Hanifah. Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 2003
  21. “Electronic Commerce Definitions.”
  22. Menteri Komunikasi Dan Informatika RI, “Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content, n.d
  23. “Pebisnis E-Commerce Di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek-Hukum Berikut Ini.” https://www.maxmanroe.com/pebisnis-e-commerce-di-indonesia-wajib-faham-5-aspek-hukum-berikut-ini.html
  24. Peraturan Pemerintah RI, “Lihat Pasal 106 UU Perdagangan “Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Yang Diberikan Oleh Menteri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 24 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana, n.d

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 22:21:41

No citation recorded.