skip to main content

E-FLOATING EXECUTION: INOVASI EKSEKUSI ELEKTRONIK PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM PROGRESIF

*Brata Yoga Lumbanraja  -  Dedi Irawan, SH, M.Kn, Notaris Kota Tebing Tinggi, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkembangan teknologi memiliki pengaruh pada sistem Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembentukan E-Court dari sudut pandang hukum progresif merupakan upaya hukum itu sendiriuntuk menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman. Tujuan daripenulisan artikel ini adalah memberikan inovasi sistem elektronik pada pengadilan administrasi di Indonesia. Konsep E-Floating Execution (Electronic Floating Execution) akan dibangun dengan dibantu pemikiran teori hukum progresif. Metode penelitian doktrinal dengan pendekatan konseptual dankomparatif. Konsep ini merujuk pada penggunaan teknologi digital untuk mengotomatisasi dan mempercepat proses eksekusi putusan pengadilan. Negara perancis memiliki aplikasi "Télérecours" berfungsi sebagai alat penting untuk memfasilitasi elektronik komunikasi pada setiap tahap prosedur di hadapan pengadilan administratif. Konsep E-Floating Execution (Electronic Floating Execcution) Inovasi Eksekusi Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pembangunan Hukum Progresif berpotensi Meningkatkan Aksesibilitas, Mempercepat Proses Hukum, dan Transparansi dan Akuntabilitas.
Fulltext View|Download
Keywords: E-Floating Execution; Eksekusi; Hukum Progresif

Article Metrics:

  1. Annisa, Amalia. “Sejarah Revolusi Industri Dari 1.0 Sampai 4.0.” Artikel Mahasiswa Sistem Telekomunikasi 1 (2021): 2–3
  2. Aulia, M Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–185
  3. Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020): 41–53
  4. Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Renewing the Law of Administrative Court Post-Reformation in the Era of Electronic Litigation.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020): 111–126
  5. Elmayanti, Elmayanti. “Peranan Hakim Dalam Melakukan Penegakan Hukum Progresif.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 238–252
  6. Harahap, M Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, 2023
  7. Navisa, Fitria Dewi. “Reformulasi Peradilan Elektronik Tata Usaha Negara Pasca Reformasi Di Era Digital 4.0.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 133–152
  8. Nguyen, Bich Thao, and Thanh Huong Ngo. “Building Electronic Court In Vietnam: Recent Developments And Challenges.” Lex Humana 16, no. 1 (2024): 573–587
  9. Paulus Wisnu Yudoprakoso. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia.” In Simposium Hukum Indonesia 1, 450–461, 2019
  10. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “JAK AKSI (PTUN Jakarta).”
  11. Prakoso, Briliantio Mochammad dkk. “Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024): 224–240
  12. Putri, Keysha Riandani dkk. “Reformasi Hukum Di Indonesia: Tantangan Dan Progres Dalam Mewujudkan Keadilan” 1, no. 2 (2024)
  13. Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020
  14. Salmerón-Manzano, Esther. “Legaltech and Lawtech: Global Perspectives, Challenges, and Opportunities.” Laws 10, no. 2 (2021): 24

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-02-04 23:07:29

No citation recorded.