skip to main content

AUTENTIKASI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM MEMPERLANCAR PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN PADA ERA DISRUPSI

*Dewantoro Dewantoro  -  Pengadilan Negeri Nunukan, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembuktian di persidangan untuk mencari kebenaran baik materil dan formil tidak sesederhana seperti dahulu lagi. Penggunaan alat bukti elektronik mulai dipergunakan untuk membuktikan fakta-fakta yang rumit, hal ini menjadi dilema bagaimana caranya agar hakim yakin bahwa alat bukti elektronik dapat menjelaskan tentang peristiwa apa yang terjadi sebenarnya, olehkarena itu diperlukan rambu-rambu aturan atau petunjuk teknis agar alat bukti elektronik dapat digunakan dan meyakinkan hakim akan kebenaran suatu peristiwa. Kesimpulan dari penulisan ini pemerintah sudah menyediakan rambu-rambu teknis dan sekarang perlu pengetahuan dan keterampilan masyarakat atau penegak hukum agar dapat mengoperasionalkannya di persidangan dan menghasilkan hasil pembuktian yang autentik dan dapat diterima oleh hakim sebagai bahan pertimbangan pengambilan putusan pengadilan atau penetapan hakim.

Fulltext View|Download
Keywords: Alat Bukti Elektronik; Autentikasi; Pembuktian di Persidangan
Funding: Dewantoro

Article Metrics:

  1. Blaustein, Jarrett, Pino, Nathan W. Pino, Fitz-Gibbon, Kate and White, Rob. “Criminology and the UN Sustainable Development Goals: The Need for Support and Critique.” The British Journal of Criminology. Vol. 58, Issue 4 (July 2018): 768
  2. Brett Burney. “E-Discovery Challenges: The Collection and Preservation of Electronic Evidence.” GPSolo. Volume 41, Issue 1 (Jan/Feb 2024): 30. https://www.proquest.com/trade-journals/e-discovery-challenges-collection-preservation/docview/2932510582/se-2
  3. Dator, Jim. “When Courts are Overgrown with Grass: The Role of Courts in the 21st Century”. Futures. Volume 32, issue 2 (March 2000): 191, https://doi.org/10.1016/S0016-3287(99)00074-9
  4. Dewantoro, Andreas. Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish, 2021
  5. Dewantoro, Dewantoro. ”Efektivitas Pemanggilan Surat Tercatat Dalam Menciptakan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022).” Jurnal Hukum Caraka Justitia. Vol. 3 No. 2 (November 2023): 112, https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1684
  6. Fadhli, Muhammad Syaiful. “Kedudukan UU ITE Dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Tambahan Kejahatan Siber.” Jurnal CAUSA, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol.5, No.2 (2024): 2, https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
  7. Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Refika Aditama, 2017
  8. Goodman, Marc. Future Crimes, Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Transworld Publishers, 2016
  9. Guo, Ziyuan. “Live Witnesses in Chinese Criminal Courts: Obstacles and Reforms”. International Journal of Law, Crime and Justice. (14 May 2020): 12, https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2020.100409
  10. In hukum Siber dan Niaga. Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perdata. https://manplawyers.co/category/siber-niaga/, diakses pada tanggal 28 Februari 2022
  11. Insa, Fredesvinda. “The Admissibility of Electronic Evidence in Court (A.E.E.C.): Fighting Against High-Tech Crime-Results of a European Study.” Journal of Digital Forensic Practice. Volume 1 (2006): 288, DOI: 10.1080/15567280701418049
  12. Kariodimedjo, Dina W., dkk. Business Law in Indonesia. Malang: Setara Press, 2024
  13. Kartika, Pandoe Pramoe. “Data Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang.” Indonesian Journal of Criminal Law (IJoCL). Vol.1, No.1 (Juni 2019): 37, https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146
  14. Khairani, Hanif M dan Marjo, Zil Aldi. “Kajian Yuridis Kekuatan Sertifikat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.” Diponegoro Law Journal. Volume 11, Nomor 2 (2022): 10
  15. Keane, Adrian, McKeown, Paul. The Modern Law of Evidence. Oxford: Oxford University Press, 2022
  16. Komalasari, Rita and Mustafa, Cecep. “Electronic Evidence in the Healthy Justice System: Reimagined.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 12, No. 3 (2023): 577 https://doi.org/10.25216/jhp.12.3.2023.547-580
  17. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013
  18. Mitchell, Paul, Ed. The Law Book. Big Ideas Simply Explained. London: DK Penguin Random House
  19. Nowotko, Marcin Pawel. “AI in Judicial Application of Law and the Right to A Court”. Procedia Computer Science, (2021): 2227, DOI: 10.1016/j.procs.2021.08.235
  20. Nurjaman, Edwin, Okatiyana Okatiyana. “Dinamika Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana dan Perdata,” Jurnal CAUSA, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol.4, No.12 (2024): 8, https:// doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  22. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  23. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
  24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
  25. Prabowo, Egi Cahyo dan Afrianto, Irawan. “Penerapan Digital Signature dan Kriptografi Pada Otentikasi Sertifikat Tanah Digital.” Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika (KOMPUTA). Volume 6, Nomor 2 (Oktober 2017): 89
  26. Putra, Dedi. “A Modern Judicial System in Indonesia: Legal Breaktrough of E-Court and E-Legal Proceeding.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 9, No. 2 (2020): 279
  27. Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Penerbit UKI Press, 2006
  28. Sjahputra, Iman. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni, 2010
  29. Slakoper, Zvonimir and Tot, Ivan (Ed.). Contract and Tort Law in the Digital Age: Contemporary Challenges to the Law of Obligations. Dalam Slakoper, Zvonimir and Tot, Ivan (Ed.). Digital Technologies and the Law of Obligations. London: Routledge, 2021
  30. Sourdin, Tania, Li, Bin, McNamara, Donna Marie. “Court Innovations and Access to Justice in Times of Crisis”. Health, Policy, and Technology. (30 August 2020): 448, https://doi.org/10.1016/j.hlpt.2020.08.020
  31. Sulaiman, Arifudin, Nur, Triyana, Lily. “Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata.” Risalah Hukum. Volume 16, Nomor 2 (Juni-Desember 2020): 102
  32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  33. Wahyudi, Johan. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan.” Jurnal Perspektif, Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.17, No.2 (Mei 2012): 120, https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101
  34. Walker, Heather, Tough, Ann. ”Facial Comparison from CCTV Footage: The Competence and Confidence of Jury”. Science and Justice. (27 April 2015): 487, https://doi-org.proxy.undip.ac.id/10.1016/j.scijus.2015.04.010
  35. Waruwu, Riki Perdana Raya. Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata. Website www.mahkamahagung.go.id., diakses pada 28 Februari 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-22 03:30:40

No citation recorded.