skip to main content

Pemantauan Emisi dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dalam Pemanfaatan Minyak Pelumas Bekas Sebagai Subtitusi Bahan Bakar pada Produksi Kapur Tohor

11Green Technology Research Center, Program Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang 50241; e-mail: arifssnt@yahoo.com , Indonesia

22Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Bandung 40268, Indonesia

33Industrial Hygiene & Environmental Health, Departemen Safety Health & Environmental, Divisi Concentrating PT Freeport Indonesia, Tembagapura 99960, Indonesia

4 Universitas Diponegoro

5 PT Freeport Indonesia

6 Universitas Islam Negeri Walisongo

View all affiliations
Received: 30 Jun 2020; Published: 31 Aug 2020.
Editor(s): Sudarno Utomo

Citation Format:
Abstract

Minyak pelumas bekas atau biasa disebut used oils yang berasal dari minyak pelumas bekas hidrolik, mesin-mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, oil water separator dan atau campurannya termasuk kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri. Limbah B3 (LB3) tersebut memiliki simbol mudah terbakar dan berkategori bahaya 1. Used oils tersebut dapat dimanfaatkan sebagai substitusi sumber energi dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan teknologi maupun baku mutu lingkungan hidup agar tidak menimbulkan pencemaran udara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi sistem pemantauan dan pengendalian pencemaran udara pada pemanfaatan limbah minyak pelumas bekas, yaitu sebagai subtitusi bahan bakar pada produksi kapur tohor apakah telah sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundangan Republik Indonesia (RI). Metode penelitian menggunakan triangulasi teknik dengan cara mengumpulkan data yang berbeda-beda agar diperoleh data dari sumber yang sama. Sumber data dan lokasi penelitian dilakukan di unit produksi kapur tohor yang berada di daerah tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia (PTFI). Hasil pemantauan emisi pemanfaatan used oils dengan minyak solar dengan continuous emission monitoring system (CEMS) telah memenuhi persyaratan dan peraturan perundangan RI. Metode pengambilan sampel CEMS yang diterapkan yaitu in stack dilution extractive untuk memantau parameter partikulat dan gas.  Pengendalian pencemaran udara lainnya dilakukan dengan sejumlah tindakan dan pengelolaan lainnya. Upaya pengelolaan tersebut dapat berupa kegiatan pemeliharaan dan penggantian rutin unit filter bag pada baghouse, pemeliharaan induced draft (ID) fan, pengendalian dan pematauan tekanan udara, dan persentase debit campuran antara used oils dan minyak solar.

Fulltext View|Download
Keywords: CEMS, emisi, minyak pelumas bekas, pemanfaatan limbah B3, subtitusi bahan bakar, kapur tohor.

Article Metrics:

  1. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). 1996. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
  2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). 1995. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Grosjean, D., & Harrison, J. 1985. Response of chemiluminescence NOx analyzers and ultraviolet ozone analyzers to organic air pollutants. Environmental Science & Technology, 19 (9): 862-865. https://doi.org/10.1021/es00139a016
  4. International Council on Mining and Metals. 2020. 10 principles. https://www.icmm.com/website/publications/pdfs/mining-principles/mining-principles.pdf
  5. Jernigan, J.R. 2001. Chemiluminescence NOx and GFC NDIR CO Analyzers for Low Level Source Monitoring. Thermo Environmental Instruments. http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.148.1975&rep=rep1&type=pdf
  6. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 2008. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07.03.06 Tahun 2015 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  10. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). 2014. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan
  11. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  12. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  13. López-Vazquez, C.M., Fall, C. 2004. Improvement of a Gravity Oil Separator Using a Designed Experiment. Water, Air, & Soil Pollution, 157, 33–52. https://doi.org/10.1023/B:WATE.0000038874.85413.05
  14. Luke, W.T. 1997. Evaluation of a commercial pulsed fluorescence detector for the measurement of low-level concentrations during the Gas-Phase Sulfur Intercomparison Experiment. Journal of Geophysical Research, 102 (D13): 16.255-16.265. https://agupubs.onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1029/96JD03347
  15. Mohn, J., Emmenegger, L. 2014. Determination of Sulphur Dioxide by Pulsed UV-Fluorescence. Environmental Technology, 76: 1–11. https://pdfs.semanticscholar.org/d79e/ef2082b1ffcf3fd074e079cddbae10f447ed.pdf
  16. Navas, M.J., Jiménez, A.M., Galán, G. Air analysis: determination of nitrogen compounds by chemiluminescence. Atmospheric Environment, 31 (21): 3603-3608. https://doi.org/10.1016/S1352-2310(97)00153-2
  17. Pemerintah Indonesia (PI). 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 333, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5617. Jakarta: Sekretariat Negara
  18. Pemerintah Indonesia. 2009. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPL). Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5059. Jakarta: Sekretariat Negara
  19. Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 48, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5285. Jakarta: Sekretariat Negara
  20. PT Freeport Indonesia (PTFI). 2017. Technical Paper: Continuous Emission Monitoring System (CEMS), Concentrating Division. Tembagapura. (Unpublished)
  21. PT Freeport Indonesia (PTFI). 2019. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2019. Jakarta. (Unpblished)
  22. Schwartz, J., Sample, S., Mcllvaine, R. 1994. Continuous Emission Monitors - Issues and Predictions, Air & Waste, 44 (1): 16-20. https://doi.org/10.1080/1073161X.1994.10467233
  23. Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Alfabeta. Bandung
  24. Susanto, A., Wulan, R.N., Putro, E.K. 2016. Used Oil Utilization for Lime Production as Hazardous Waste Minimization. International Journal of Waste Resources, 6 (4): 1-4. https://www.longdom.org/open-access/used-oil-utilization-for-lime-production-as-hazardous-wasteminimization-2252-5211-1000252.pdf
  25. Tidona, R.J., Nizami, A.A., Cernansky, N.P. 1988. Reducing Interference Effects in the Chemiluminescent Measurement of Nitric Oxides from Combustion Systems. JAPCA, 38 (6): 806-811, https://doi.org/10.1080/08940630.1988.10466421
  26. U.S. EPA. 2017. Method 17 - determination of particulate matter emissions from stationary sources. https://www.epa.gov/sites/production/files/2017-08/documents/method_17.pdf
  27. U.S. EPA. 2019. Method 5—determination of particulate matter emissions from stationary sources. https://www.epa.gov/sites/production/files/2019-08/documents/method_5_0.pdf
  28. United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2020a. Greenhouse Gas Emissions. https://www.epa.gov/ghgemissions/overview-greenhouse-gases
  29. United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2020b. Greenhouse Gas Emissions. https://www.epa.gov/emc/emc-continuous-emission-monitoring-systems
  30. World Health Organization (WHO). 2020. Ambient Air Pollution: Health Impacts. https://www.who.int/airpollution/ambient/health-impacts/en/

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-05 02:36:30

No citation recorded.