Pemantauan Emisi dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dalam Pemanfaatan Minyak Pelumas Bekas Sebagai Subtitusi Bahan Bakar pada Produksi Kapur Tohor

Minyak pelumas bekas atau biasa disebut used oils yang berasal dari minyak pelumas bekas hidrolik, mesin-mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, oil water separator dan atau campurannya termasuk kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri. Limbah B3 (LB3) tersebut memiliki simbol mudah terbakar dan berkategori bahaya 1. Used oils tersebut dapat dimanfaatkan sebagai substitusi sumber energi dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan teknologi maupun baku mutu lingkungan hidup agar tidak menimbulkan pencemaran udara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi sistem pemantauan dan pengendalian pencemaran udara pada pemanfaatan limbah minyak pelumas bekas, yaitu sebagai subtitusi bahan bakar pada produksi kapur tohor apakah telah sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundangan Republik Indonesia (RI). Metode penelitian menggunakan triangulasi teknik dengan cara mengumpulkan data yang berbeda-beda agar diperoleh data dari sumber yang sama. Sumber data dan lokasi penelitian dilakukan di unit produksi kapur tohor yang berada di daerah tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia (PTFI). Hasil pemantauan emisi pemanfaatan used oils dengan minyak solar dengan continuous emission monitoring system (CEMS) telah memenuhi persyaratan dan peraturan perundangan RI. Metode pengambilan sampel CEMS yang diterapkan yaitu in stack dilution extractive untuk memantau parameter partikulat dan gas. Pengendalian pencemaran udara lainnya dilakukan dengan sejumlah tindakan dan pengelolaan lainnya. Upaya pengelolaan tersebut dapat berupa kegiatan pemeliharaan dan penggantian rutin unit filter bag pada baghouse, pemeliharaan induced draft (ID) fan, pengendalian dan pematauan tekanan udara, dan persentase debit campuran antara used oils dan minyak solar.
Article Metrics:
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). 1996. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). 1995. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Grosjean, D., & Harrison, J. 1985. Response of chemiluminescence NOx analyzers and ultraviolet ozone analyzers to organic air pollutants. Environmental Science & Technology, 19 (9): 862-865. https://doi.org/10.1021/es00139a016
- International Council on Mining and Metals. 2020. 10 principles. https://www.icmm.com/website/publications/pdfs/mining-principles/mining-principles.pdf
- Jernigan, J.R. 2001. Chemiluminescence NOx and GFC NDIR CO Analyzers for Low Level Source Monitoring. Thermo Environmental Instruments. http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.148.1975&rep=rep1&type=pdf
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 2008. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07.03.06 Tahun 2015 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2020b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). 2014. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- López-Vazquez, C.M., Fall, C. 2004. Improvement of a Gravity Oil Separator Using a Designed Experiment. Water, Air, & Soil Pollution, 157, 33–52. https://doi.org/10.1023/B:WATE.0000038874.85413.05
- Luke, W.T. 1997. Evaluation of a commercial pulsed fluorescence detector for the measurement of low-level concentrations during the Gas-Phase Sulfur Intercomparison Experiment. Journal of Geophysical Research, 102 (D13): 16.255-16.265. https://agupubs.onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1029/96JD03347
- Mohn, J., Emmenegger, L. 2014. Determination of Sulphur Dioxide by Pulsed UV-Fluorescence. Environmental Technology, 76: 1–11. https://pdfs.semanticscholar.org/d79e/ef2082b1ffcf3fd074e079cddbae10f447ed.pdf
- Navas, M.J., Jiménez, A.M., Galán, G. Air analysis: determination of nitrogen compounds by chemiluminescence. Atmospheric Environment, 31 (21): 3603-3608. https://doi.org/10.1016/S1352-2310(97)00153-2
- Pemerintah Indonesia (PI). 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 333, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5617. Jakarta: Sekretariat Negara
- Pemerintah Indonesia. 2009. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPL). Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5059. Jakarta: Sekretariat Negara
- Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 48, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5285. Jakarta: Sekretariat Negara
- PT Freeport Indonesia (PTFI). 2017. Technical Paper: Continuous Emission Monitoring System (CEMS), Concentrating Division. Tembagapura. (Unpublished)
- PT Freeport Indonesia (PTFI). 2019. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2019. Jakarta. (Unpblished)
- Schwartz, J., Sample, S., Mcllvaine, R. 1994. Continuous Emission Monitors - Issues and Predictions, Air & Waste, 44 (1): 16-20. https://doi.org/10.1080/1073161X.1994.10467233
- Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Alfabeta. Bandung
- Susanto, A., Wulan, R.N., Putro, E.K. 2016. Used Oil Utilization for Lime Production as Hazardous Waste Minimization. International Journal of Waste Resources, 6 (4): 1-4. https://www.longdom.org/open-access/used-oil-utilization-for-lime-production-as-hazardous-wasteminimization-2252-5211-1000252.pdf
- Tidona, R.J., Nizami, A.A., Cernansky, N.P. 1988. Reducing Interference Effects in the Chemiluminescent Measurement of Nitric Oxides from Combustion Systems. JAPCA, 38 (6): 806-811, https://doi.org/10.1080/08940630.1988.10466421
- U.S. EPA. 2017. Method 17 - determination of particulate matter emissions from stationary sources. https://www.epa.gov/sites/production/files/2017-08/documents/method_17.pdf
- U.S. EPA. 2019. Method 5—determination of particulate matter emissions from stationary sources. https://www.epa.gov/sites/production/files/2019-08/documents/method_5_0.pdf
- United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2020a. Greenhouse Gas Emissions. https://www.epa.gov/ghgemissions/overview-greenhouse-gases
- United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2020b. Greenhouse Gas Emissions. https://www.epa.gov/emc/emc-continuous-emission-monitoring-systems
- World Health Organization (WHO). 2020. Ambient Air Pollution: Health Impacts. https://www.who.int/airpollution/ambient/health-impacts/en/
Last update: 2021-03-02 10:58:00
Last update: 2021-03-02 10:58:00