Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{JIL45190, author = {Yulia Qamariyanti and Rachmadi Usman and Diana Rahmawati}, title = {Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan Gambut dan Hutan}, journal = {Jurnal Ilmu Lingkungan}, volume = {21}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = { Area gambut di Indonesia mencakup luas + 22 Juta Hektar dan tersebar utamanya di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Papua. Salah satu yang terjadi pada lahan gambut pada saat musim kemarau adalah mudah terbakar, karena lahan gambut menjadi kering dan sangat rentan munculnya titik api (hotspot). Lahan gambut yang kering akan mudah terbakar dan menyebar secara luas apalagi tingkat kekencangan angin yang tinggi. Kebakaran yang terjadi akan banyak mengakibatkan kerugian bagi kelestarian ekosistem lingkungan hidup, lahan dan rumah milik warga masyarakat. Tujuan penelitian adalah: untuk mengkaji tentang penyebab dan dampak terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan; dan untuk mengkaji upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulan kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan; Hasil Penelitian adalah: 1. Penyebab terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan adalah: masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan; sistem pengelolaan hutan yang tidak memberikan manfaat ekonomi yang memicu masyarakat bertindak anarkis; pembalakan liar atau illegal logging menghasilkan lahan-lahan kritis; kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT); perambahan hutan (perambah hutan); ketidaksengajaan dari pelaku (menyalakan rokok dan membuang puntung rokok dalam kawasan hutan); g. Belum maksimal penegakan hukum dan kepedulian para pihak. Sedangkan dampaknya adalah: kabut asap sulit dihilangkan dan diperkirakan akan abadi hingga tibanya musim hujan dan dampaknya mengganggu seluruh sektor; kabut asap pekat mengganggu aktivitas masyarakat; kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan di bandara; kualitas udara tidak sehat/ berbahaya. 2. Upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut dan hutan adalah dengan membuat kebijakan perangkat peraturan perundangundangan yang dibuat dari aturan yang bersifat nasional sampai ke tingkat pemerintahan dibawahnya. Karena penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh pada 3 (tiga) tahapan: a. Pra-Bencana; b. Saat Tanggap Darurat; c. Pasca Bencana. }, pages = {132--142} doi = {10.14710/jil.21.1.132-142}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/45190} }
Refworks Citation Data :
Area gambut di Indonesia mencakup luas + 22 Juta Hektar dan tersebar utamanya di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Papua. Salah satu yang terjadi pada lahan gambut pada saat musim kemarau adalah mudah terbakar, karena lahan gambut menjadi kering dan sangat rentan munculnya titik api (hotspot). Lahan gambut yang kering akan mudah terbakar dan menyebar secara luas apalagi tingkat kekencangan angin yang tinggi. Kebakaran yang terjadi akan banyak mengakibatkan kerugian bagi kelestarian ekosistem lingkungan hidup, lahan dan rumah milik warga masyarakat. Tujuan penelitian adalah: untuk mengkaji tentang penyebab dan dampak terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan; dan untuk mengkaji upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulan kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan; Hasil Penelitian adalah: 1. Penyebab terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan adalah: masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan; sistem pengelolaan hutan yang tidak memberikan manfaat ekonomi yang memicu masyarakat bertindak anarkis; pembalakan liar atau illegal logging menghasilkan lahan-lahan kritis; kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT); perambahan hutan (perambah hutan); ketidaksengajaan dari pelaku (menyalakan rokok dan membuang puntung rokok dalam kawasan hutan); g. Belum maksimal penegakan hukum dan kepedulian para pihak. Sedangkan dampaknya adalah: kabut asap sulit dihilangkan dan diperkirakan akan abadi hingga tibanya musim hujan dan dampaknya mengganggu seluruh sektor; kabut asap pekat mengganggu aktivitas masyarakat; kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan di bandara; kualitas udara tidak sehat/ berbahaya. 2. Upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut dan hutan adalah dengan membuat kebijakan perangkat peraturan perundangundangan yang dibuat dari aturan yang bersifat nasional sampai ke tingkat pemerintahan dibawahnya. Karena penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh pada 3 (tiga) tahapan: a. Pra-Bencana; b. Saat Tanggap Darurat; c. Pasca Bencana.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-01 19:56:05
View My Stats
JURNAL ILMU LINGKUNGAN ISSN:1829-8907 by Graduate Program of Environmental Studies, School of Postgraduate Studies is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at www.undip.ac.id.