skip to main content

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan Gambut dan Hutan

Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Indonesia

Received: 12 Mar 2022; Revised: 3 Jan 2023; Accepted: 5 Jan 2023; Available online: 25 Jan 2023; Published: 25 Jan 2023.
Editor(s): Budi Warsito

Citation Format:
Abstract

Area gambut di Indonesia mencakup luas + 22 Juta Hektar dan tersebar utamanya di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Papua. Salah satu yang terjadi pada lahan gambut pada saat musim kemarau adalah mudah terbakar, karena lahan gambut menjadi kering dan sangat rentan munculnya titik api (hotspot). Lahan gambut yang kering akan mudah terbakar dan menyebar secara luas apalagi tingkat kekencangan angin yang tinggi. Kebakaran yang terjadi akan banyak mengakibatkan kerugian bagi kelestarian ekosistem lingkungan hidup, lahan dan rumah milik warga masyarakat. Tujuan penelitian adalah: untuk mengkaji tentang penyebab dan dampak terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan; dan untuk mengkaji upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulan kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan;  Hasil Penelitian adalah: 1. Penyebab terjadinya kebakaran lahan gambut dan hutan di provinsi Kalimantan Selatan adalah: masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan; sistem pengelolaan hutan yang tidak memberikan manfaat ekonomi yang memicu masyarakat bertindak anarkis; pembalakan liar atau illegal logging menghasilkan lahan-lahan kritis; kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT);  perambahan hutan (perambah hutan); ketidaksengajaan dari pelaku (menyalakan rokok dan membuang puntung rokok dalam kawasan hutan); g. Belum maksimal penegakan hukum dan kepedulian para pihak. Sedangkan dampaknya adalah: kabut asap sulit dihilangkan dan diperkirakan akan abadi hingga tibanya musim hujan dan dampaknya mengganggu seluruh sektor; kabut asap pekat mengganggu aktivitas masyarakat; kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan di bandara; kualitas udara tidak sehat/ berbahaya. 2. Upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut dan hutan adalah dengan membuat kebijakan perangkat peraturan perundangundangan yang dibuat dari aturan yang bersifat nasional sampai ke tingkat pemerintahan dibawahnya. Karena penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh pada 3 (tiga) tahapan: a. Pra-Bencana; b. Saat Tanggap Darurat; c. Pasca Bencana.

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Akbar, Acep, Sukhyar Faidil, Susi Adriani dan Syaifuddin. 2013. Kebakaran Hutan dan Lahan Rawa Gambut: Penyebab Faktor Pendukung dan Alternatif Pengelolaannya. Ekspose Hasil Penelitian. Banjarbaru: Badan Litbang Kehutanan Balai Penelitian Kehutanan
  2. Akbar, Acep, “Studi Kearifan Lokal Penggunaan Api Persiapan Lahan: Studi Kasus di Hutan Mawas, Kalimantan Tengah (Study of Local Wisdom in Using Fire for Site Preparation : A Case Study at Mawas Forest Area, Central Kalimantan)”, dalam https://media.neliti.com/media/publications/29049-ID-studi-kearifan-lokal-penggunaan-api-persiapan-lahan-studi-kasus-di-hutan-mawas-k.pdf, diakses pada tanggal 23 Desember 2020, pukul 00.06
  3. Apryani, Ni Wayan Ella, “Pembukaan Lahan Hutan dalam Perspektif HAM : Studi tentang Pembakaran Lahan Terkait Kearifan Lokal”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 7, Nomor 3, September 2018
  4. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran, diakses tanggal 20 Desember 2020, pukul 10.00 wita
  5. https://foto.bisnis.com/view/20200915/1292007/bpbd-kalimantan-selatan-mencatat-hingga-september-2020-sebanyak-10312-hektare-hutan-dan-lahan-terbakar, diakses pada tanggal 22 Desember 2020 pukul 21.19 wita
  6. https://mediaindonesia.com/nusantara/346536/350-hektare-hutan-dan-lahan-di-kalsel-terbakar, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 21.38 wita
  7. https://www.suarakarya.id/detail/119152/Karhutla-Di-Kalsel-Terus-Meluas-Terpantau-Ada-185-Titik-Panas, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 21.43 wita
  8. https://www.liputan6.com/news/read/4065121/kadishut-kabut-asap-akibat-kebakaran-lahan-gambut-akan-abadi, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 22.01 wita
  9. https://www.merdeka.com/peristiwa/900-hektare-lahan-gambut-yang-terbakar-di-kalsel-akan-ditenggelamkan, html, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 22.10 wita
  10. https://mediaindonesia.com/nusantara/251270/lahan-gambut-di-kalsel-mulai-terbakar, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 22.05 wita
  11. Komite Nasional Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah. 2004. Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup RI
  12. Kumalawati, Rosalina, Dianita Anjarini, Elisabeth, Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selata, hlm. Prosiding Seminar Nasional diselenggarakan Pendidikan Geografi FKIP UMP “Manajemen Bencana di Era Revolusi Industri 5.0”, Purwokerto, 10 Agustus 2019
  13. Maas, Azwar, Karakteristik Gambut dan Pencegahan Kebakaran, dalam https://brg.go.id/karakteristik-gambut-dan-pencegahan-kebakaran/, diakses pada tanggal 22 Desember 2020, pukul 22.10 wita
  14. Qamariyanti, Yulia, Rachmadi Usman, Diana Rahmawati. 2020. Aspek Yuridis Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Lahan Gambut dan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan Akhir Program Dosen Wajib DIPA Universitas Lambung Mangkurat Tahun Anggaran 2020 Nomor: 023.1.2.6777518/2020 tanggal 16 Maret 2020 Universitas Lambung Mangkurat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai dengan SK Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor: 701/UNB/PP/2020 Tanggal 1 April 2020. Banjarmasin: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat
  15. Qamariyanti, Yulia. et.al. 2019. Sengketa Antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Masyarakat Di Desa Jambu Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala. Hasil Penelitian PNBP Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  16. Rahmawati, Diana, “et.al.”, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Industri Kelapa Sawit Lahan Basah di Kabupaten Barito Kuala. Laporan Akhir Penelitian. Banjarmasin: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat
  17. Setiawan, Eko Novi. 2018. Kebijakan Restorasi Gambut di Indonesia. Pelatihan Paralegal Masyarakat Gambut tanggal 12 Desember 2018 di Pekanbaru
  18. Soendjoto, Mochamad Arief. 2015. Sekilas Tentang Lahan Basah dan Lingkungannya. PROSIDING Seminar Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2015 “Potensi, Peluang, dan Tantangan Pengelolaan Lingkungan Lahan-Basah Secara Berkelanjutan”, Editor: Mochamad Arief Soendjoto dan Dharmono. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press
  19. Soemardjono, Maria SW. 1989. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  20. Utama, Suwignya, (Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi Badan Restorasi Gambut RI). 2019. Ekosistem Gambut, Kebijakan Restorasi Gambut dan Kelembagaan BRG. Makalah
  21. Wetlands International-Indonesia Programme, Kebakaran Hutan Dan Lahan, Seri Pengelolaan Hutan dan Lahan Gambut Kebakaran No. 01, dalam File:///D:/HPU/Fire01.pdf
  22. YLBHI-LBH Pekan Baru bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut dan Epistema Institute. 2018. Proposal Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar Dalam Kegiatan Resolusi Konflik. Pekan Baru, Riau tanggal 12-16 September 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-23 05:10:19

No citation recorded.