skip to main content

Dinamika Kebijakan dan Aktor dalam Pembentukan Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi

1Fakultas Kehutanan, Indonesia

2Universitas Papua, Indonesia

3Jl. Gunung Salju Amban, Indonesia

4 Kantor Bupati Tambrauw, Indonesia

5 Jl. Irawiam fef, Tambrauw, Indonesia

6 Fakultas Kehutanan, Universitas Papua, Jln. Gunung Salju, Amban, Manokwari, Papua Barat, Indonesia

View all affiliations
Received: 16 Mar 2022; Revised: 21 Jun 2023; Accepted: 27 Jul 2023; Available online: 14 Sep 2023; Published: 21 Sep 2023.
Editor(s): Budi Warsito

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses dan dinamika pembentukan Kebijkan Provinsi Konservasi sejak tahun 2009-2020, mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam proses perumusan Kebijakan Provinsi Konservasi. Penelitian berlangsung selama 2 bulan yakni 10 April-10 Juni 2022 di Kabupaten Manokwari. Data dikumpulkan menggunakan metode wawancara dan analisis dokumen. Jumlah informant dalam kajian ini sebanyak 15 orang. Hasil studi mencatat bahwa kebijakan Provinsi Konservasi awalnya diinisiasi oleh Mantan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Ataruri dari tahun 2009-2010 atas dukungan dari lembaga non pemerintah seperti WWF, TNC dan CII. Pembentukan provinsi konservasi terbagi menjadi 3 periode waktu yakni: Periode I- tahun 2010-2015, Periode II-tahun 2016-2017 dan periode III tahun 2018-2020. Tahun 2015, Papua Barat dideklarasikan sebagai provinsi konservasi. Namun, Pasca penetapannya, terjadi kevakuman selama 2 tahun (2015-2017) karena transisi kepemimpinan. Kebijakan provinsi konservasi barulah kembali mendapat dukungan ketika terjadi kepemimpinan Gubernur Papua Barat periode 2017-2022. Salah satu bentuk penguatan bagi inisiatif provinsi konservasi untuk diketahui para pihak, maka dilakukanlah konferensi internasional keanekaragaman hayati dan ekonomi kreatif tanggal 7-10 Oktober 2018. Konferensi ini menghasilkan 14 rekomendasi penting. Konferensi berhasil menghadirkan berbagai pihak termasuk aktor-aktor non pemerintah dalam mendukung pengembangan provinsi konservasi. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 3 aktor pendukung utama yakni PEMDA Papua Barat, UNIPA dan Lembaga Non Pemerintah (WWF, TNC dan CII). Selanjutnya, aktor pendukung, yaitu Yayasan EcoNusa dan Bentara Papua, yang membantu di tahun 2017-2018 dalam memberikan saran perbaikan atas dokumen PERDASUS. Aktor pendukung lainnya, yaitu aktor yang hanya terlibat di akhir proses pengembangan kebijakan provinsi konservasi, yaitu Yayasan Perdu dan Mnukwar. Aktor non pemerintah diatas terlibat menggunakan sumberdaya manusia, fasilitas maupun dukungan pendanaan yang diperoleh dari mitra kerja, jejaring dan kerjasama baik tingkat nasional dan internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan, Provinsi Konservasi, Pembangunan Berkelanjutan, Papua Barat, Aktor, Peran,

Article Metrics:

  1. Bapedalda Papua Barat, 2011. Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi; Potensi, Konsep, Arah Kebijakan, Dan Strategi. Policy Paper
  2. Brockhaus, M., Obidzinski, K., Dermawan, A., Laumonier, Y., & Luttrell, C. (2012). An Overview of Forest and Land Allocation Policies in Indonesia: Is The Current Framework Sufficient to Meet the Needs of REDD+. Forest Policy and Economics, 18(30–37). https://doi.org/10.1016/j.forpol.2011.09.004
  3. Carter, N. (2007). The Politics of Environment : Ideas, Activism and Policies. Cambridge University Press
  4. Daniel, S. P. (1997). Contemporary International Relations – Frameworks for Understanding, Boston
  5. Erari, K.P.2017. Spirit Ekologi Integral. Sekitar Ancaman Perubahan Iklim Global dan Respons Perspektof Budaya Melanesia. Diterbitkan oleh BPK Gunung Mulia. ISBN 978 602 231 4530
  6. Guadalope, M., & Rodriguez, M. (2004). Global Environtalism and Local Politics : Transnasional Advocacy Networks in Brazil, Ecuador dan India. State University of Network Press
  7. Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, (2019)
  8. Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Barat, (2019)
  9. Rosenau N.1995. Government in The Twenty-First Century, Global Governance, Vol.1 No 1, PP 13-43
  10. Hooghe, L., & Marks, G. (2001). Types of Multi-Level Governance. European Integration Online Papers (EIoP), 5(11). https://doi.org/http://doi.org/10.2139/ssrn.302786
  11. Humphreys, D., 2006. Logjam — Deforestation and the Crisis of Global Governance. Earthscan, London
  12. Kartikasari S.N., A. Marshall, B. M, Beehler 2013. Ekologi Papua. Seri ekologi Indonesia. ISBN 978 -979-461 796-0
  13. Krott, M., Hasanagas, N.D., 2006. Measuring bridges between sectors: Causative evaluation of cross-sectorality. For. Policy Econ.8 (5), 555–563, http://dx.doi.org/10.1016/j.forpol.2005.07.004
  14. Keck, M.Sikkink, K. (1999). Transnational Network in International and Regional Politics. UNESCO
  15. Maryudi, A. 2011. The contesting aspirations in the forests, Actors, Interest and Power in community Forestry in Java, Indonesia. Universitatsverlag Gottingen
  16. Niskanen, W. . (1974). Bureaucracy and representative government. Transaction Publishers
  17. Peters, B. G. (2001). The Politics of Bureaucracy (Fifth Edit). Rouledge, Taylor & Francis Group
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, (1999)
  19. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pub. L. No. 21 Tahun 2001, Sekretaris Negara Republik Indonesia (2001)
  20. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (2004)
  21. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan, (2004)
  22. Princen, T., & Finger, M. (1994). Environmental NGOs in World Politics: Linking the Local and the Global. Routledge
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pub. L. No. 25 Tahun 1999, Sekretaris Negara Republik Indonesia (1999)
  24. Tim Sekretariat BLKB, & Conservation International. (2017). Laporan Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus [RANPERDASUS] tentang Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi
  25. Yohana, N., & de Fretes, Y. (2019, April). Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018). Majalah Kasuari Inovasi, 01, 12
  26. Zhu T., M. Krott dan H. Chen. 2013. "Co-Management Implementation in Forested National Reserves: Contradicting Cases From China." Forest Policy and Economics. doi: 10.1016/j.forpol.2013.07.005

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-10 03:32:39

No citation recorded.