skip to main content

Peran Kinerja Pengelolaan Lingkungan Terhadap Pencapaian Akreditasi pada Puskesmas di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong

1Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Barjo, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241, Indonesia

2Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, Indonesia

3Program Studi Magister Biologi, Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, Indonesia

Received: 19 May 2024; Revised: 21 Oct 2024; Accepted: 8 Jan 2025; Available online: 15 Mar 2025; Published: 31 Mar 2025.
Editor(s): Budi Warsito

Citation Format:
Abstract

Pengelolaan limbah B3 medis dan air limbah merupakan bagian dari elemen penilaian akreditasi puskesmas. Di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 5 puskesmas yang tidak melakukan pengelolaan air limbah, namun memperoleh status akreditasi utama. Dan dengan tata cara serta lama waktu penyimpanan limbah infeksius dan limbah benda tajam yang tidak sesuai dengan ketentuan di semua puskesmas, namun 7 puskesmas memperoleh status akreditasi utama dan 2 puskesmas memperoleh status akreditasi paripurna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi pada semua puskesmas di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa puskesmas memperoleh capaian kinerja pengelolaan lingkungan dengan kategori “baik” sebanyak 17,65% dan kategori “belum baik” sebanyak 82,35%. Peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi puskesmas sebesar 5,71% dari jumlah standar, 3,66% dari jumlah kriteria dan 3,35% dari jumlah elemen penilaian. Peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan cara: (a) mengalokasikan anggaran pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kebutuhan; (b) meningkatkan kapasitas personil perencana anggaran serta personil pengelola sampah, limbah B3 dan air limbah; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, limbah B3 dan air limbah; (d) melakukan pengadaan dan perbaikan IPAL; (e) melakukan pengurusan penerbitan rincian teknis penyimpanan limbah B3, persetujuan teknis pemenuhan BMAL serta SLO IPAL; dan (f) mensosialisasikan kepada semua petugas di puskesmas terkait kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
Lampiran Artikel, Hasil Cek Turnitin, Cover letter dan Proposed Potential Reviewer,
Subject kinerja pengelolaan lingkungan; teknis operasional; pembiayaan; sampah; limbah padat B3; air limbah
Type Research Results
  Download (7MB)    Indexing metadata
Keywords: kinerja pengelolaan lingkungan; akreditasi; sampah; limbah padat B3; air limbah

Article Metrics:

  1. Alfiyanti, MN., Dwipayanti, NMU., dan Wijana, IMS. 2023. Model Analisis Dynamic Limbah Medis Rumah Sakit di Denpasar Bali. Ecotrophic. 17(1): 150-164. e-ISSN: 2503-3395. Bali: Universitas Udayana. DOI: 10.24843/EJES.2023.v17.i01.p11
  2. Aung, T. S., Luan, S., dan Xu, Q. 2019. Application of multi-criteria-decision approach for the analysis of medical waste management systems in Myanmar. Journal of Cleaner Production. 222 (2019) 733e745. DOI: 10.1016/j.jclepro.2019.03.049
  3. BPS Provinsi Bengkulu. 2023. Provinsi Bengkulu dalam Angka 2023
  4. Dei, C. A., Brempong, M. A., dan Awuah, E. 2023. Health-care waste management practices: The case of Ho Teaching Hospital in Ghana. Heliyon. 9 (2023) e15514. DOI: 10.1016/j.heliyon.2023.e15514
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong. 2023. Laporan Pengawasan Penaatan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah Tahun 2023. Tubei
  6. Hassan, A. A., Tudor. T., dan Vaccari, M. 2018. Healthcare Waste Management: A Case Study from Sudan. Environments. 2018, 5, 89. DOI: 10.3390/environments5080089
  7. Justan, R., Margiono, Aziz, A., dan Sumiati. 2024. Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol.3, No.2, Januari 2024. ISSN: 2810-0581. DOI: 10.56799/jim.v3i2.2772
  8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  9. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  10. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
  11. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021: Program Peringkat Kinerja Perusahaan
  15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  17. Lestari, M. 2016. Analisis Pengolahan Air limbah di Puskesmas Perawatan Kota Bengkulu. Karya Tulis Ilmiah. Bengkulu: Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu
  18. Panjaitan, M. Y. 2023. Tingkat Ketaatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Industri Manufaktur di Kota Salatiga. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro
  19. Rahim, I. R., Selintung, M., Jamaluddin, I., Ihsan, M., dan Tirand, E. Y. 2022. Performance of COVID-19 Waste Management at Health Service Facilities in North Toraja Regency. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science. 1117 (2022) 012051. DOI: 10.1088/1755-1315/1117/1/012051
  20. Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  21. Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  22. Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  23. Shammi, M., Rahman, M. M., Ali, Md. L., Khan, A.S.M., Siddique, Md. A. B., Ashadudzaman, Md., Doza, Md. B., Alam, G. M. M., dan Tareq, S. M. 2022. Application of short and rapid strategic environmental assessment (SEA) for biomedical waste management in Bangladesh. Case Studies in Chemical and Environmental Engineering. 5 (2022) 100177. DOI: 10.1016/j.cscee.2021.100177
  24. Subekti, S. 2005. Pengelolaan Air Bersih Rumah Sakit Sebagai Upaya Minimisasi Air limbah Studi Kasus (Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran). Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro
  25. Windfeld, E. S., dan Brooks, M. S. L. 2015. Medical waste management - A review. Journal of Environmental Management. 163 (2015) 98-108. DOI: 10.1016/j.jenvman.2015.08.013

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 03:25:32

No citation recorded.