1Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Barjo, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241, Indonesia
2Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, Indonesia
3Program Studi Magister Biologi, Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{JIL63843, author = {Dewi Anggreni and Mochamad Budihardjo and Fuad Muhammad}, title = {Peran Kinerja Pengelolaan Lingkungan Terhadap Pencapaian Akreditasi pada Puskesmas di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong}, journal = {Jurnal Ilmu Lingkungan}, volume = {23}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {kinerja pengelolaan lingkungan; akreditasi; sampah; limbah padat B3; air limbah}, abstract = { Pengelolaan limbah B3 medis dan air limbah merupakan bagian dari elemen penilaian akreditasi puskesmas. Di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 5 puskesmas yang tidak melakukan pengelolaan air limbah, namun memperoleh status akreditasi utama. Dan dengan tata cara serta lama waktu penyimpanan limbah infeksius dan limbah benda tajam yang tidak sesuai dengan ketentuan di semua puskesmas, namun 7 puskesmas memperoleh status akreditasi utama dan 2 puskesmas memperoleh status akreditasi paripurna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi pada semua puskesmas di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa puskesmas memperoleh capaian kinerja pengelolaan lingkungan dengan kategori “baik” sebanyak 17,65% dan kategori “belum baik” sebanyak 82,35%. Peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi puskesmas sebesar 5,71% dari jumlah standar, 3,66% dari jumlah kriteria dan 3,35% dari jumlah elemen penilaian. Peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan cara: (a) mengalokasikan anggaran pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kebutuhan; (b) meningkatkan kapasitas personil perencana anggaran serta personil pengelola sampah, limbah B3 dan air limbah; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, limbah B3 dan air limbah; (d) melakukan pengadaan dan perbaikan IPAL; (e) melakukan pengurusan penerbitan rincian teknis penyimpanan limbah B3, persetujuan teknis pemenuhan BMAL serta SLO IPAL; dan (f) mensosialisasikan kepada semua petugas di puskesmas terkait kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. }, pages = {532--543} doi = {10.14710/jil.23.2.532-543}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/63843} }
Refworks Citation Data :
Pengelolaan limbah B3 medis dan air limbah merupakan bagian dari elemen penilaian akreditasi puskesmas. Di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 5 puskesmas yang tidak melakukan pengelolaan air limbah, namun memperoleh status akreditasi utama. Dan dengan tata cara serta lama waktu penyimpanan limbah infeksius dan limbah benda tajam yang tidak sesuai dengan ketentuan di semua puskesmas, namun 7 puskesmas memperoleh status akreditasi utama dan 2 puskesmas memperoleh status akreditasi paripurna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi pada semua puskesmas di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa puskesmas memperoleh capaian kinerja pengelolaan lingkungan dengan kategori “baik” sebanyak 17,65% dan kategori “belum baik” sebanyak 82,35%. Peran kinerja pengelolaan lingkungan terhadap pencapaian akreditasi puskesmas sebesar 5,71% dari jumlah standar, 3,66% dari jumlah kriteria dan 3,35% dari jumlah elemen penilaian. Peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan cara: (a) mengalokasikan anggaran pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kebutuhan; (b) meningkatkan kapasitas personil perencana anggaran serta personil pengelola sampah, limbah B3 dan air limbah; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, limbah B3 dan air limbah; (d) melakukan pengadaan dan perbaikan IPAL; (e) melakukan pengurusan penerbitan rincian teknis penyimpanan limbah B3, persetujuan teknis pemenuhan BMAL serta SLO IPAL; dan (f) mensosialisasikan kepada semua petugas di puskesmas terkait kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-04-01 03:25:32
View My Stats
JURNAL ILMU LINGKUNGAN ISSN:1829-8907 by Graduate Program of Environmental Studies, School of Postgraduate Studies is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at www.undip.ac.id.